Pakar Nilai KPPU Tidak Bisa Memperkarakan Kebijakan Pemerintah
Utama

Pakar Nilai KPPU Tidak Bisa Memperkarakan Kebijakan Pemerintah

KPPU hanya berwenang untuk memberikan saran kepada pemerintah.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit
Gedung KPPU. Foto: SGP
Gedung KPPU. Foto: SGP
Persidangan dugaan adanya kartel ayam kembali digelar oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) pekan ini. Dalam beberapa persidangan terakhir, agenda persidangan adalah mendengarkan keterangan dari saksi ahli. 
Setelah menghadirkan pakar hukum bisnis dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Nindyo Pramono, kali ini pakar ekonomi Universitas Indonesia Faisal Basri memberikan keterangan di KPPU dalam persidangan dugaan kartel ayam. Dalam kesaksiannya, Faisal menyatakan bahwa KPPU tidak bisa memperkarakan kebijakan Kementerian Pertanian yang menginstruksikan 12 perusaahaan pembibitan unggas melakukan apkir dini indukan ayam (parent stock). 
Menurut Fasial, seandainya ada kebijakan pemerintah yang dinilai membuka ruang bagi persaingan usaha tidak sehat, yang dapat dilakukan KPPU adalah memberikan saran dan masukan kepada pemerintah, bukan dengan menghukum pelaku usaha yang menjalankan instruksi pemerintah.
“Dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan  Persaingan Usaha Tidak Sehat, sudah diatur bahwa terkait dengan kebijakan yang diambil pemerintah, tugas KPPU adalah memberi saran atau masukan kepada pemerintah, bukan dengan menjatuhkan hukuman. Sementara pelaku usaha dalam perkara apkir dini ini hanya sebatas patuh dan menjalankan aturan pemerintah,” kata Faisal.
Faisal juga tidak melihat apkir dini parent stock  sebagai sebuah kesepakatan kartel, karena sebenarnya perusahaan pembibitan ayam merugi lantaran harus memotong ayam yang masih produktif. Dia menilai, apkir dini adalah upaya pemerintah mengoreksi kebijakan yang sudah dibuatnya yang ternyata merugikan industri ayam, terutama peternak kecil.
“Saya melihat apkir dini adalah bentuk koreksi pemerintah terhadap kebijakan yang kebablasan, yaitu ketika membuka kran impor GGPS (great grand parent stock) yang pada akhirnya membuat pasokan anak ayam (day old chick/DOC) berlebih, sehingga berimbas pada harga ayam hidup di tingkat peternak jatuh di bawah harga pokok produksi. Bentuk koreksi ini juga bisa dibuktikan dengan langkah pemerintah menghentikan kran impor GGPS sejak April 2015,” ujar Faisal.
Selanjutnya, oversupply DOC yang terjadi dipicu oleh kebijakan pemerintah yang membolehkan perusahaan mengimpor GGPS pada 2013 untuk mengantisipasi meningkatnya kebutuhan daging ayam. Bahkan, impor GGPS pada 2014 mencapai tiga kali lipat dibandingkan tahun sebelumnya.
Tags:

Berita Terkait