Kriminalisasi Kurator Berpotensi Hambat Percepatan Ekonomi
Aktual

Kriminalisasi Kurator Berpotensi Hambat Percepatan Ekonomi

FNH
Bacaan 2 Menit
Kriminalisasi Kurator Berpotensi Hambat Percepatan Ekonomi
Hukumonline
Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan Kepailitan semakin dikenal di masyarakat Indonesia ketika masa krisis moneter yang melanda Indonesia pada tahun 1998. Pada masa itu, dimana banyak sekali debitor yang tidak mampu menyelesaikan pembayaran utang-utangnya.

Menurut praktisi hukum Mahendradatta, seiring dengan kondisi ekonomi yang tidak membaik, perkara PKPU/Kepailitan berpotensi meningkat.  Ada yang menggunakan PKPU sebagai upaya hukum guna mendapat kepastian hukum atas piutangnya dan buat debitor yang memang tidak samggup membayar bisa memberikan penawaran pembayaran yang bisa diterima oleh kreditor sehingga bisnis bisa kembali berjalan.

Namun, kata Mahendradatta, ada juga yang memanfaatkan ini untuk 'bersih-bersih dosa', menghindari kewajiban pembayaran utang. Disinilah peranan Pengurus dan Kurator sebagai pihak yang independen untuk mengawal jalannya PKPU dan Kepailitan. Meski demikian, kriminalisasi kurator menjadi hal yang tak terelakkan meski tugas dan kewajiban kurator telah jelas tercantum dalam UU Kepailitan.

"Kebetulan saya banyak juga menangani klien Bank-Bank yang seringkali mengalami permasalah debitor yang macet pembayarannya. Opsi penyelesaian utang melalui kepailitan atau PKPU untuk selanjutnya diserahkan kepada Kurator dan Pengurus sering dilakukan oleh Bank-Bank karena prosesnya cepat dan efisien serta dilakukan dibawah pengawasan Pengadilan Niaga,” kata Mahendradatta dalam siaran pers yang diterima hukumonline, Kamis (18/8).

Menurutnya, banyaknya kurator yang dijerat oleh kasus hukum justru akan membuat orang enggan menjadi kurator dan pengurus. Akibatnya, makin banyak tagihan macet yang tidak dapat diselesaikan. Dan akan menghambat investasi dan pertumbuhan ekonomi di Indonesia.

“Padahal Presiden Jokowi sudah tegas dalam pidatonya untuk para penegak hukum tidak boleh mengkriminalisasikan kebijakan pejabat, ya dalam hal ini Kurator dan Pengurus termasuk, karena mereka bertugas di bawah Pengadilan,” pungkasnya.
Tags: