Meranti Maritime Akhirnya Pailit
Berita

Meranti Maritime Akhirnya Pailit

Putusan pailit didasarkan pada laporan hasil voting kreditor yang disampaikan oleh Pengurus kepada Hakim Pengawas.

Oleh:
CR-20
Bacaan 2 Menit
Pengacara dari pihak debitur PT  Meranti Maritim dan Hendri Djauhari (Kiri) bejabat tangan dengan Pengurus Dudi Pramedi (Kana) seusai mendengarkan putusan oleh majelis hakim dalam sidang permohonan PKPU. dipengadilan Niaga Jakarta Pusat. Senin (22/8). Foto: RES
Pengacara dari pihak debitur PT Meranti Maritim dan Hendri Djauhari (Kiri) bejabat tangan dengan Pengurus Dudi Pramedi (Kana) seusai mendengarkan putusan oleh majelis hakim dalam sidang permohonan PKPU. dipengadilan Niaga Jakarta Pusat. Senin (22/8). Foto: RES
Majelis hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (22/8), akhirnya menetapkan PT Meranti Maritime dan Henry Djauhari dalam keadaan pailit, setelah sebelumnya mencoba memaksimalkan waktu penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) selama 270 hari.Putusan pailit itu didasarkan pada laporan hasil voting kreditor yang disampaikan oleh Pengurus kepada Hakim Pengawas. 

Ketua majelis hakim Titiek Tedjaningsih mengatakan, proposal perdamaian yang diajukan debitor tidak dapat diterima karena tidak memenuhi kuorum sebagaimana diatur dalam Pasal 281 ayat (1) huruf b UU No.37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU. Kuorum yang tidak terpenuhi berdasarkan ketentuan tersebut adalah proposal perdamaian diterima oleh setidaknya separuh dari jumlah kreditor separatis yang bersama-sama mewakili paling sedikit dua pertiga dari seluruh tagihan.

Sesuai ketentuan Pasal 289 UU No.37 Tahun 2004, apabila rencana perdamaian ditolak maka Hakim Pengawas wajib memberitahukan penolakan itu kepada Pengadilan dengan cara menyerahkan salinan rencana perdamaian serta berita acaranya, dan dalam hal demikian Pengadilan harus menyatakan Debitor Pailit.

"Sehingga cukup beralasan bagi majelis hakim untuk menetapkan para debitor dalam keadaan pailit dengan segala akibat hukumnya," kata Titiek dalam putusan. (Baca Juga: Sidang Voting Atas Proposal Perdamaian PT. Meranti Maritime Alot)

Hendri Djauhari dan direksi PT Meranti Maritime tidak hadir dalam sidang pembacaan putusan. Mereka diwakili kuasa hukum, John Herman Pigalao. Menurut John, ia tidak mengetahui secara pasti alasan ketidakhadiran Hendri Djauhari dalam sidang pembacaan putusan. Ia juga tidak mau berspekulasi tentang langkah hukum selanjutnya yang akan ditempuh kliennya. “Pak Hendri mungkin sudah memperkirakan hasilnya,” kata John.

Dua kreditor separatis, yaitu PT Maybank Indonesia dan PT PANN Pembiayaan Maritim juga tidak hadir. PT PANN hanya mewakilkan pada salah satu kuasa hukumnya, Bambang Suherman. Namun, Bambang menolak memberikan keterangan ketika dimintai tanggapan oleh hukumonline terkait putusan tersebut. Menurut Bambang, ia tidak memiliki kapasitas untuk memberikan pernyataan kepada pers atas nama PT PANN.

Kendati demikian, hukumonline berhasil mendapatkan keterangan dari Krismawan, kuasa hukum empat kreditor konkruen yang kesemuanya merupakan perusahaan asing, yakni STX Marine Service yang berasal dari Korea Selatan, Blossom Global Marine & Industry, Blossom International Shipping & Offshore, dan Meranti Alliance Shipping yang ketiganya berasal dari Singapura.

“Berdasarkan UU Kepailitan dan PKPU yang berlaku di negara Indonesia, semua kreditor harus tunduk pada putusan ini, termasuk kreditur asing yang saya wakili,” ujar Krismawan. (Baca juga: Kisah Upaya Kriminalisasi Dua Pengurus oleh Pihak Berutang)

Keempat perusahaan asing tersebut merupakan penyedia jasa manajemen kapal, yang fee nya belum dibayarkan oleh Debitor. Krismawan mengatakan, kliennya berharap dapat menerima pembayaran dalam waktu secepat-cepatnya. Menurutnya, berdasarkan undang-undang, pembayarkan berdasarkan pada nilai kurs mata uang asing yang berlaku pada hari dibacakannya putusan.

Untuk diketahui, proses permohonan PKPU ini telah berlangsung selama 270 hari, hingga akhirnya debitor dinyatakan pailit oleh Majelis Hakim. Berdasarkan Pasal 24 UU No.37 Tahun 2004, debitor demi hukum kehilangan haknya untuk menguasai dan mengurus kekayaannya yang termasuk dalam harta pailit sejak tanggal putusan pernyataan pailit diucapkan.

Berdasarkan Pasal 16 UU No.37 Tahun 2004, kurator lah yang berwenang melaksanakan tugas pengurusan dan/atau pemberesan atas harta pailit sejak tanggal putusan pailit diucapkan meskipun terhadap putusan tersebut diajukan kasasi atau peninjauan kembali.

Allova H. Mengko dan Dudi Pramedi selaku Kurator mengatakan, pihaknya akan memverifikasi ulang seluruh aset dan hutang karena mungkin akan terjadi perubahan. “Seluruh prosesnya akan dilaporkan kepada Hakim Pengawas, namun jangka waktunya tidak bisa dipastikan kapan selesai,” kata Allova kepada hukumonline.

Tags:

Berita Terkait