Perca Indonesia-Ditjen AHU Peringati 10 Tahun UU Kewarganegaraan
Aktual

Perca Indonesia-Ditjen AHU Peringati 10 Tahun UU Kewarganegaraan

Oleh:
MYS
Bacaan 2 Menit
Perca Indonesia-Ditjen AHU Peringati 10 Tahun UU Kewarganegaraan
Hukumonline
Komunitas Perkawinan Campuran (Perca) Indonesia bersama Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM menyelenggarakan peringatan satu dasawarsa UU No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan.

Peringatan itu dihadiri para pengurus Perca Indonesia dari berbagai daerah, mantan Menteri Hukum dan HAM Hamid Awaludin, Irjen Kementerian Hukum dan HAM Aidir Amin Daud, Dirjen AHU Freddy Haris, Direktur Tata Negara Ditjen AHU Tehna Bana, Guru Besar Hukum Perdata Internasional FH UI, Zulfa Djoko Basuki, advokat Luhut MP Pangaribuan dan Indra Sahnun Lubis.

Dalam amanatnya, Aidir Amin Daud mengatakan kewarganegaraan adalah hak konstitusional yang seharusnya dimiliki seseorang sejak lahir. UU Kewarganegaraan telah menjamin hak kewarganegaraan itu. Tetapi ternyata dalam praktik, ada beragam masalah muncul.

Ketua Perca Indonesia, Juliani Luthan, mengatakan peringatan satu dasawarsa UU Kewarganegaraan mendapatkan momentum karena muncul isu kewarganegaraan. Perhatian masyarakat pada isu kewarganegaraan mencuat seiring kasus Menteri ESDM Archandra Tahar dan anggota pengibar bendera merah putih, Gloria Natapradja Hamel.
Tags: