Setelah 12 Tahun Kasus Munir Berlalu
Berita

Setelah 12 Tahun Kasus Munir Berlalu

Presiden Joko Widodo diminta buka hasil kerja tim pencari fakta kasus Munir.

Oleh:
ADY
Bacaan 2 Menit
Dalang pembunuhan Munir masih dicari. Foto: RES
Dalang pembunuhan Munir masih dicari. Foto: RES
Setelah dua belas tahun berlalu, kasus pembunuhan aktivis HAM, Munir Said Thalib, masih menyisakan misteri. Hingga kini belum terungkap secara hukum siapa-siapa saja yang melakukan pembunuhan bersama-sama terhadap aktivis HAM itu.

Direktur Eksekutif Imparsial, Al Araf, mengatakan dalangnya belum terungkap. Dari akhir proses hukum perkara ini di pengadilan, hanya Polycarpus Budihari Priyanto yang dihukum bersalah melakukan pembunuhan itu. "Kasus Munir sudah 12 tahun terlunta-lunta, sampai sekarang dalangnya belum terungkap, yang sudah dihukum hanya aktor lapangan," katanya dalam jumpa pers di kantor Imparsial di Jakarta, Selasa (6/09).

Menurut Al Araf aparat penegak hukum seharusnya mengungkap aktor yang memerintahkan pembunuhan Munir. Selama dalangnya belum terungkap, kasus Munir tidak akan tuntas. Ada setidaknya tiga 3 cara yang bisa dilakukan Presiden Joko Widodo untuk menyelesaikan kasus  tersebut.

Pertama, Presiden Joko Widodo harus mempublikasikan hasil kerja tim pencari fakta (TPF) kasus Munir yang dibentuk pada masa pemerintahan SBY. Menurutnya, berbagai temuan TPF penting untuk ditindaklanjuti. Diantaranya, dugaan keterlibatan BIN. Bermacam temuan dalam proses persidangan Polycarpus dan Muchdi PR juga perlu dievaluasi dan ditindaklanjuti.

Kedua, Presiden perlu membentuk tim independen yang tugasnya mengungkap dalang pembunuhan Munir. Jika tim itu tidak berada di bawah presiden langsung, bisa saja Presiden memerintahkan Kapolri untuk membentuk tim tersebut.

Ketiga, Presiden patut menginstruksikan Jaksa Agung untuk mengajukan PK terhadap perkara Muchdi P.R. Untuk perkara Polycarpus, Al mengatakan jaksa mengajukan PK, mestinya upaya hukum luar biasa itu juga dilakukan untuk perkara Muchdi karena pengadilan memutus bebas.

Al melihat salah satu kendala, terutama yang dihadapi TPF dalam mengusut kasus Munir adalah tembok tebal kekuasaan. Untuk itu dia mengusulkan agar Presiden Joko Widodo membuat terobosan sehingga jika nanti tim independen dibentuk dapat mengatasi tantangan itu. Mengingat Kepala BIN baru akan dutunjuk, Al mengusulkan agar lembaga intelijen sipil itu harus terbuka dalam membongkar tabir gelap pembunuhan Munir. "Kepala BIN baru harus menyampaikan kepada Presiden oknum-oknum BIN yang diduga terlibat dalam kasus pembunuhan Munir," ujar Al.

Wakil Direktur Eksekutif Imparsial, Gufron Mabruri, mengingatkan salah satu janji Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla sebagaimana tertuang dalam Nawacita yaitu menyelesaikan kasus pelanggaran HAM. Penuntasan kasus Munir bisa menjadi ajang bagi pemerintah untuk merealisasikan janjinya itu.

Koordinator peneliti Imparsial, Ardi Manto, menilai Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla punya modalitas yang cukup baik untuk menyelesaikan pelanggaran HAM. Mereka tergolong bersih dari pelanggaran HAM berat. "Tidak tersandera politik masa lalu untuk menyelesaikan kasus pelanggaran HAM," pungkasnya.
Tags:

Berita Terkait