Ahli Forensik Sebut Efek Samping Pengawetan Mayat
Pembunuhan Berencana:

Ahli Forensik Sebut Efek Samping Pengawetan Mayat

Belum cukup untuk memastikan penyebab kematian korban.

Oleh:
FNH
Bacaan 2 Menit
Salah satu sesi sidang kasus pembunuhan berencana. Foto: RES
Salah satu sesi sidang kasus pembunuhan berencana. Foto: RES
Sidang pembunuhan berencana Wayan Mirna Salihin kembali mendengarkan keterangan ahli. Tim kuasa hukum terdakwa Jessica Kumala Wongso, menghadirkan ahli patologi forensik Universitas Indonesia, Jaya Surya Atmaja. Jaya adalah dokter yang tergabung dalam tim dokter yang ikut mengawetkan jenazah korban Wayan Mirna Salihin.

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (07/9), Jaya menjelaskan tentang efek samping pengawetan. Sebelum pengawetan dilakukan, dokter Jaya mengaku mengingatkan kemungkinan efek samping dari pemberian formalin terhadap jenazah kepada pihak kepolisian. Pengawetan, lanjut Jaya, bisa menghasilkan sianida di dalam tubuh korban.

“Saya sudah minta otopsi karena meninggalnya tidak wajar, katanya habis minum kopi tiba-tiba meninggal. Tapi pihak Kepolisian bilang kalau keluarga tidak mengizinkan, jadi ya sudah diformalin. Kalau diformalin, itu bisa mengubah kandungan sianida, bisa bertambah bisa berkurang,” kata Jaya.

Jaya mengaku sudah melihat hasil laporan dari dokter toksikologi forensik Nursamran Subandi. Seharusnya kematian seseorang akibat racun sianida menunjukkan tiga gejala khusus. Kulit kemerahan, tercium bau sianida dari korban, dan racun terdeteksi di dalam lambung korban.

Berdasarkan hasil kajian toksikolog, Jaya tak yakin korban meninggal karena sianida. Meskipun ditemukannya sianida dalam tubuh korban, Jaya berasumsi bisa saja korban terkena serangan jantung terlebih dahulu sebelum efek sianida menyebar ke seluruh tubuh. Maka, otopsi diperlukan untuk memastikan penyebab kematian.

Lambung adalah organ dalam pertama yang akan terpapar sianida jika sianida dalam bentuk cair atau kapsul masuk melalui mulut. Jika kematian seseorang disebabkan karena sianida maka dapat ditemukan tiosianat di dalam hati. Tiosianat adalah zat yang dihasilkan hati setelah racun dinetralisir. Jika dosis yang masuk besar, maka hati tidak mampu menyaring sehingga racun dapat menyebar ke seluruh organ tubuh.

Terkait prosedur pemeriksaan terhadap jenazah, selaku dokter yang sering melakukan otopsi terhadap jenazah, pihak kepolisian harus mengirimkan surat permintaan otopsi. Penyidik kepolisian sudah benar melakukan prosedur pengiriman surat dengan meminta pengecekan terhadap bagian luar dan dalam. Pengecekan ini, lanjutnya, diartikan sebagai otopsi penuh. Cuma, yang dilakukan justru pengambilan sampel lambung dan bagian hati, empedu, dan urin. Ia menilai ini belum cukup untuk memastikan penyebab kematian korban. “Boleh saja (menolak otopsi), namun harusnya meminta surat pemeriksaan baru. Sebelum ada surat baru harus otopsi dilakukan,” jelasnya.
Tags:

Berita Terkait