Bagi Anis kerentanan itu dipicu minimnya perlindungan Pemerintah terhadap buruh migran. Selama ini, perlindungan itu diserahkan kepada pihak swasta melalui PJTKI/PPTKIS yang memberangkatkan buruh migran tersebut. Jika diserahkan sepenuhnya kepada swasta, sama saja negara tidak hadir untuk buruh migran.
Masuknya peran swasta dalam tata kelola buruh migran Indonesia bukan tanpa sebab. UU No. 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia ke Luar Negeri (PPTKILN) membuka ruang untuk itu. Keterlibatan peran swasta itu menurut Anis selain membuat posisi buruh migran rentan juga membuat biaya penempatan sangat mahal.
Anis mencatat seorang calon buruh migran Indonesia yang mau bekerja ke Taiwan harus merogoh kocek hingga Rp100 juta. Kemampuan ekonomi mengingat mayoritas buruh migran Indonesia justru menyulitkan mereka membayar biaya penempatan sebesar itu. Alhasil, buruh migran sering terbelit utang.
Jerat utang itu yang kemudian membuat buruh migran terpaksa merelakan gajinya dipotong oleh agen. Alih-alih sejahtera, Anis melihat tidak sedikit buruh migran yang kembali ke kampung halamannya menjadi miskin. Oleh karenanya Migrant Care mendorong agar ‘negara hadir’ untuk buruh migran Indonesia. Salah satu cara yang bisa dilakukan yaitu menekan biaya penempatan menjadi murah.
Anis berharap revisi UU PPTKILN yang saat ini dibahas di DPR menyorot isu tersebut. Sehingga proses pengurusan migrasi buruh migran menjadi bagian dari pelayanan negara terhadap warga negaranya, bukan diserahkan kepada swasta. “Kami mendorong agar revisi UU PPTKILN disahkan tahun ini. Paling utama, revisi itu harus meminimalisir peran swasta, sehingga ‘negara hadir’ tidak cuma jargon.” katanya akhir pekan lalu di Jakarta.
Anis melihat saat ini draft perubahan UU PPTKILN berjudul Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Ia berharap peran pemerintah dalam pemenuhan hak dan perlindungan buruh migran Indonesia yang diatur dalam draft tersebut lebih kuat.
Anggota Komisi IX DPR, Irma Suryani Chaniago, mengatakan proses pembahasan revisi UU PPTKILN dalam tahap harmonisasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan, BNP2TKI dan Kementerian Luar Negeri. Menurutnya, UU hasil revisi nanti lebih banyak ketentuan yang mengatur tentang pengawasan dan perlindungan buruh migran ketimbang penempatan.
“Intinya 75 persen pengawasan dan perlindungan dan 25 persen penempatan. Kalau (UU) yang lama kan 70 persen penempatan dan 30 persen penempatan,” kata Irma kepada wartawan di Jakarta, Selasa (13/09).