Liburan Pakai Jasa Travel Agent? Perhatikan Hal Ini
Berita

Liburan Pakai Jasa Travel Agent? Perhatikan Hal Ini

Ada tiga masalah yang bisa muncul. Mulai dari keterlambatan waktu, hilang barang yang dititipkan hingga fasilitas tidak sesuai yang diiklankan.

Fathan Qorib
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi liburan: HLM
Ilustrasi liburan: HLM
Banyak cara jika Anda mau berlibur ke daerah wisata tertentu. Bisa merancang sendiri agenda liburan dengan konsekuensi, ‘sedikit’ merepotkan. Namun apabila Anda tak ingin repot, menggunakan biro perjalanan wisata atau jasa travel agent bisa menjadi salah satu jalan keluarnya.

Tapi mesti diingat, hal apa saja yang perlu diperhatikan apabila berlibur menggunakan jasa travel agent. Sebagaimana dilansir dari laman klinik hukumonline, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan konsumen saat menggunakan jasa travel agent.

Bagi pengguna dan penyedia jasa travel agent, ada hubungan di antara keduanya. Maka itu, dari sisi pengguna, aspek hukum perlindungan konsumen perlu disoroti. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan KonsumenPengguna jasa disebut sebagai konsumen, sedangkan penyedia jasa disebut sebagai pelaku usaha.

Pasal 1 angka 5 UU Perlindungan Konsumen menyebutkan bahwa jasa perjalanan wisata yang ditawarkan travel agent itu adalah setiap layanan yang berbentuk pekerjaan atau prestasi yang disediakan bagi masyarakat untuk dimanfaatkan oleh konsumen. Prestasi ini biasanya dituangkan dalam bentuk perjanjian antara konsumen dengan pelaku usaha.

Sebagai konsumen, pengguna jasa diberikan sejumlah hak dan perlindungan hukum. Pertama, soal keterlambatan waktu. Apabila jadwal perjalanan yang disepakati malah terjadi keterlambatan dari pihak travel agent, maka konsumen bisa merujuk pada Pasal 16 UU Perlindungan Konsumen. (Baca Juga: Ini Dia Daftar Libur Nasional dan Cuti Bersama 2017)

Pelaku usaha dalam menawarkan barang atau jasa melalui pesanan dilarang untuk tidak menepati pesanan atau kesepakatan waktu penyelesaian sesuai yang dijanjikan. Kedua, tidak menepati janji atas suatu pelayanan atau prestasi. Jika pelaku usaha melanggar pasal ini, dapat terancam pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp500 juta.

Bagi konsumen yang dirugikan, dalam UU Perlindungan Konsumen juga mengatur mengenai kompensasi atau ganti rugi jika barang atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian dan pelaku usaha wajib memberikannya. Selain itu, dalam Pasal 1243 KUH Perdata, pelaku usaha yang tidak dapat memenuhi perjanjian bisa dikategorikan sebagai wanprestasi. (Baca Juga: Yuk, Simak Rencana Advokat Muda Mengisi Lbur Panjang)

Persoalan kedua terkait dengan penggunaan jasa travel agent adalah barang-barang yang dititipkan selama di perjalanan hilang. Padahal, terkait hal ini, berdasarkan Pasal 1694 dan Pasal 1706 KUH Perdata, travel agent sebagai penerima titipan wajib menyimpannya dan mengembalikan dalam wujud asal.

Masalah ketiga soal fasilitas yang tidak sesuai sebagaimana yang diiklankan. Terkait hal ini sudah ada larangannya. Dalam Pasal 8 ayat (1) UU Perlindungan Konsumen dijelaskan bahwa pelaku usaha dilarang memproduksi atau memperdagangkan barang atau jasa yang tidak sesuai dengan janji pada label, etiket, keterangan, iklan atau promosi penjualan. Bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan ini bisa dipidana paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp2 miliar. Selain itu, pelaku usaha juga bisa dijatuhi hukum tambahan berupa pembayaran ganti rugi. (Baca Juga: Ini Cara Mahasiswa Hukum Mengisi Liburan)

Biasanya, sebelum upaya ganti rugi dilakukan antara konsumen dan pelaku usaha menempuh upaya negosiasi, dengan catatan belum sampai pada upaya hukum seperti penyelesaian sengketa di dalam maupun di luar pengadilan. Hal ini disebut dengan upaya kekeluargaan. Tapi jika, upaya ini tak berhasil, langkah yang dapat dilakukan konsumen adalah menggugat melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) atau mengajukan ke badan peradilan di tempat kedudukan konsumen dengan sebelumnya mengumpulkan bukti-bukti yang menguatkan bahwa pelaku usaha telah lalai dan bersalah.
Tags:

Berita Terkait