Kendala Sertifikasi Tanah Masih Dialami Masyarakat
Berita

Kendala Sertifikasi Tanah Masih Dialami Masyarakat

“Untuk memecah sertifikat saja rata-rata dibutuhkan jangka waktu hingga delapan bulan ditambah beban biaya yang cukup mahal.”

Oleh:
ANT/Fathan Qorib
Bacaan 2 Menit
Foto ilustrasi: BAS
Foto ilustrasi: BAS
Masyarakat bawah masih menemui sejumlah kendala pada saat melakukan sertifikasi tanahnya ke Badan Pertanahan Nasional (BPN). Hal itu diutarakan Anggota Komisi II DPR Tamanuri melalui siaran persnya di Jakarta, Rabu (28/9). Padahal, masyarakat memiliki animo besar dalam mensertifikasi tanah mereka.

"Masyarakat itu punya animo yang sangat besar untuk mensertifikasikan tanahnya. Akan tetapi, di bawah banyak terkendala oleh kondisi aparat di bawah," tulis Tamanuri.

Menurut dia, untuk memecah sertifikat saja rata-rata dibutuhkan jangka waktu hingga delapan bulan, belum lagi ditambah dengan beban biaya yang relatif cukup mahal. Selain itu, politisi Partai Nasdem itu juga mengaku masih kerap menerima laporan akan tingginya biaya yang dibutuhkan untuk mengatasi sertifikasi tanah.

Tamanuri menegaskan bahwa tugas Kementerian Agraria semakin berat karena jumlah penduduk semakin bertambah dan tanah yang jumlahnya tetap. Untuk itu, ujar dia, juga perlu disarankan agar dilakukan evaluasi terhadap institusi BPN hingga ke tingkat daerah-daerah.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk memberantas calo tanah. "Pelayanan masyarakat juga akan dikerjakan dengan BPN dan KPK khusus yang berhubungan dengan calo atau oknum yang menyalahgunakan kewenangannya," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di Gedung KPK Jakarta, Jumat (23/9). (Baca Juga: Pesan KPK ke Menteri Agraria: Tolong Berantas Mafia Tanah)

Ia mengatakan, KPK juga mendukung apa yang dikerjakan Menteri Agraria dalam memberantas calon tanah. KPK siap bekerja sama dengan Kementerian ATR/BPN dalam menghilangkan calo-calo tanah apalagi melibatkan orang dalam. Laode menyampaikan hal itu setelah bertemu dengan MenteriATR/Kepala BPN Sofyan Djalil di KPK.

"Pak Menteri dan KPK sedang melakukan kajian, salah satunya sudah dimulai sejak 5 tahun lalu, satu tentang transparansi dan akuntabilitas pengelolaan di ATR dan BPN termasuk misalnya HGU (Hak Guna Usaha) termasuk peningkatan hal-hal yang berhubungan dengan pengurusan sertifikat orang per orang yang berhubungan pencatatan kekayaan negara yang dikelola oleh kementerian APR dan BPN," tambah Laode.

Sofyan mengakui bahwa ada sejumlah aturan yang perlu diperbaiki oleh Kementerian ATR/BPN. Ia juga berencana untuk mempercepat sertifikasi lahan di Indonesia. Hal lain yang akan dilakukan adalah pendataaan tentang tanah-tanah atau bangunan yang bekas milik Belanda yang sampai sekarang belum selesai statusnya.

Terakhir terkait mafia tanah, Sofyan mengaku bahwa untuk memberantas mafia tanah bukan hanya dilakukan oleh BPN. Terkait percepatan sertifikasi tanah, BPN menggandeng pihak swasta untuk membantu pembiayaan sertifikasi tanah rakyat. (Baca Juga: Dorong Percepatan Sertifikasi Tanah, BPN Gandeng Pihak Swasta)

"Ini juga yang jadi perhatian dan BPN jadi ujung tombak karena kami akan berikan sertifikat nanti dan perlu kerja sama dengan pemerintah daerah. Kami juga sepakat di semua provinsi akan mengetes tentang bagaimana menyelesaikan masalah yang selama ini menyisakan konflik lahan, kawasan hutan, tadi kita sepakat untuk menjadikan satu provinsi sebagai pilot project," ungkap Sofyan.
Tags:

Berita Terkait