PPATK Beri Usulan untuk Paket Kebijakan Hukum Jokowi
Berita

PPATK Beri Usulan untuk Paket Kebijakan Hukum Jokowi

Yusuf memandang perlu ada lembaga lain yang ditunjuk dan berwenang untuk melakukan evaluasi, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Oleh:
ANT | Sandy Indra Pratama
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi dokumen.
Ilustrasi dokumen.
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Muhammad Yusuf mengusulkan beberapa undang-undang masuk dalam paket kebijakan di bidang hukum yang sedang dipersiapkan pemerintah.
"Dari sisi PPATK kami ingin yang dimasukkan dalam reformasi hukum itu menyangkut substansi hukum antara lain harus ada UU perampasan aset koruptor, UU pembatasan transaksi tunai, dan optimalisasi hasil analisis PPATK bagi negara," kata Yusuf di Jakarta, kemarin.
Selain itu, rencana reformasi di bidang hukum juga harus menyentuh evaluasi terhadap setiap instansi pemerintah, misalnya perihal penerimaan pajak yang tidak sesuai target perlu dicari akar masalah dan solusinya.
Yusuf memandang perlu ada lembaga lain yang ditunjuk dan berwenang untuk melakukan evaluasi, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Apa perlu ada agen perubahan di (instansi) itu, misal KPK masuk atau (ada mekanisme) lain," ujar dia. (Baca juga: Oktober, Tim Penyusunan Paket Kebijakan Hukum Dibentuk)
Isu lain yang perlu disoroti terkait reformasi hukum di Tanah Air yakni transparansi dalam mutasi promosi jabatan, penanganan perkara, SOP penanganan perkara, serta ketentuan khusus untuk "whistle blower".
Jika seluruh substansi tersebut dipenuhi dan didukung lembaga hukum yang tertib, Yusuf yakin budaya hukum dalam masyarakat akan terbentuk dengan sendirinya.
Dalam waktu dekat, pemerintah akan membentuk tim khusus yang bertugas menyusun paket reformasi hukum.
Tags: