KPK Yakin Menang Lawan Gugatan Gubernur Nur Alam
Berita

KPK Yakin Menang Lawan Gugatan Gubernur Nur Alam

Rencananya sidang pertama gugatan praperadilan Nur Alam akan dilangsungkan pada esok hari di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dipimpin hakim tunggal I Wayan Karya.

ANT | Sandy Indra Pratama
Bacaan 2 Menit
Penggeledahan rumah tersebut terkait penetapan Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam dalam dugaan korupsi pemberian izin pertambangan nikel di Kabupaten Buton dan Bombana, Sulawesi Tenggara di Sultra, selama 2009 hingga 2014.
Penggeledahan rumah tersebut terkait penetapan Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam dalam dugaan korupsi pemberian izin pertambangan nikel di Kabupaten Buton dan Bombana, Sulawesi Tenggara di Sultra, selama 2009 hingga 2014.
Komisi Pemberantasan Korupsi yakin memenangkan gugatan praperadilan yang diajukan Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam selaku tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang dalam persetujuan penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) di Sultra periode 2008-2014.
"Kami harus selalu yakin menang," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Jakarta, Senin (3/10), saat ditanya mengenai gugatan praperadilan Nur Alam.
Rencananya sidang pertama gugatan praperadilan Nur Alam akan dilangsungkan pada esok hari di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dipimpin hakim tunggal I Wayan Karya.
Nur Alam ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK berdasarkan surat perintah penyidikan KPK pada 15 Agustus 2016. Ia diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi dengan mengeluarkan Surat Keputusan Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan Eksplorasi, SK Persetujuan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi dan SK Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Ekslorasi menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT Anugerah Harisma Barakah selaku perusahaan yang melakukan penambangan nikel di kabupaten Buton dan Bombana Sulawesi Tenggara.
Pengacara Nur Alam mengatakan Nur Alam bahkan belum pernah diperiksa KPK saat kasus ini masih dalam tahap penyelidikan.
"Tidak harus (diperiksa saat penyelidikan, kita dalam melakukan penetapan tersangka minimal dua alat bukti. Ada saksi-saksi, dokumen atau bukti dokumen, atau petunjuk, jadi tidak ada ketentuan harus diperiksa yang bersangkutan. Kita sudah panggil kok yang bersangkutan untuk klarifikasi saat penyelidikan, tapi kan tidak pernah datang karena alasan kesibukan dan pekerjaan ya sudah, kita tidak harus menunggu dia saat penyelidikan," ujar Alexander.
Menurut Alex, KPK sudah mengantongi keterangan saksi yang lain serta dokumen sebagai bukti kuat untuk menetapkan Nur Alam sebagai tersangka sehingga kasus itu dinaikkan ke tingka penyidikan.
Tags: