Putusan MK Ini Kabar Baik Buat Pekerja
Berita

Putusan MK Ini Kabar Baik Buat Pekerja

Pengusaha wajib membayar selisih upah minimum tertangguh. Upah minimum tidak dapat dikurangi.

Oleh:
AGUS SAHBANI
Bacaan 2 Menit
Demo buruh menuntut upah. Foto: SGP
Demo buruh menuntut upah. Foto: SGP
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materiil Pasal 90 ayat (2) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Lewat putusan No. 72/PUU-XIII/2015  --perkara yang dimohonkan aktivis buruh Sukarya dan Siti Nurrofiqoh --MK hanya menghapus bagian frasa Penjelasan Pasal 90 ayat (2) UU Ketenagakeraan yang dibacakan Kamis (29/9) kemarin di ruang sidang MK.

Dalam amar putusan yang dibacakan Ketua Majelis MK Anwar Usman, Penjelasan Pasal 90 ayat (2) UU Ketenagakerjaan dinyatakan sepanjang frasa “…tetapi tidak wajib membayar pemenuhan ketentuan upah minimum yang berlaku pada waktu diberikan penangguhan” bertentangan dengan UUD Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Artinya, Mahkamah memberi penegasan selisih kekurangan pembayaran upah minimum tetap wajib dibayarkan pengusaha selama masa penangguhan.

Mahkamah menjelaskan dari sudut pandang pengusaha, penangguhan pembayaran upah minimum memberi kesempatan kepada pengusaha untuk memenuhi kewajiban membayar upah sesuai kemampuan pada kurun waktu tertentu. Sedangkan, dari sudut pandang pekerja/buruh, penangguhan pembayaran upah minimum memberikan perlindungan kepada pekerja/buruh untuk tetap bekerja pada perusahaan tersebut sekaligus memberikan kepastian hukum mengenai keberlangsungan hubungan kerja. (Baca: Upah Tak Dibayar, Buruh Ingin Ada Proses Pidana).

Meski begitu, penangguhan pembayaran upah minimum oleh pengusaha kepada pekerja/buruh tidak serta-merta menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayar selisih upah minimum selama masa penangguhan. Karena itu, membayar upah lebih rendah dari upah minimum bentuk pelanggaran Pasal 90 ayat (1) UU Ketenagakerjaan. Sebab, prinsipnya pembayaran upah minimum oleh pengusaha adalah keharusan dan tidak dapat dikurangi.

“Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut merupakan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara dan/atau denda seperti diatur Pasal 185 ayat (1) dan ayat (2) UU Ketenagakerjaan,” ujar Hakim Konstitusi Manahan Sitompul membacakan pertimbangan hukum.

Kata lain, lanjutnya, selisih upah minimum yang belum terbayar selama masa penangguhan adalah utang pengusaha yang harus dibayarkan kepada pekerja/buruhnya. Hal ini demi memberi perlindungan dan kepastian hukum bagi pekerja/buruh untuk mendapatkan penghasilan yang layak bagi kemanusiaan sekaligus memberikan tanggung jawab kepada pengusaha agar tidak berlindung di balik ketidakmampuan.

Karena itu, selisih upah minimum tetap menjadi kewajiban pengusaha untuk membayarnya,” tuturnya.

Menurut Mahkamah, terdapat inkonsistensi norma antara Pasal 90 ayat (1) dan Pasal 90 ayat (2) UU Ketenagakerjaan dengan Penjelasan Pasal 90 ayat (2) UU Ketenagakerjaan. Inkonsistensi  ini telah menimbulkan penafsiran berbeda terkait pelaksanaan penangguhan pembayaran upah minimum pengusaha kepada pekerja/buruh. Kondisi ini bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 dan menyebabkan buruh terancam haknya untuk mendapat imbalan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.

Upah Minimum
Dalam putusannya, Mahkamah menegaskan selain bentuk perlindungan dasar pekerja/buruh, upah minimum juga sebagai jaring pengaman (net safety) agar upah tidak jatuh merosot sampai pada level terendah. Karenanya, pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum yang ditetapkan oleh gubernur. Faktanya, dalam kondisi tertentu tidak semua pengusaha mampu memberi upah minimum kepada pekerja/buruh.

“Makanya, penangguhan pembayaran upah minimum oleh pengusaha kepada pekerja/buruh dimungkinkan untuk memberikan perlindungan baik pengusaha maupun pekerja/buruh yang bersangkutan,” tegasnya.

Sebelumnya, DPP Gabungan Serikat Buruh Mandiri (GSBM) dan DPP Serikat Buruh Bangkit (SBB) memohon pengujian Pasal 90 ayat (2) berikut penjelasannya UU Ketenagakerjaan terkait penangguhan upah minimum. Padahal, Pasal 90 ayat (1) melarang pengusaha membayar upah di bawah minimum yang ditetapkan di daerah tertentu. Namun, beleid itu dibolehkan menangguhkan pembayaran upah minimum apabila pengusaha tidak mampu.

Pemohon menilai Penjelasan Pasal 90 ayat (2) UU Ketenagakerjaan mengandung ketidakpastian dan ketidakadilan yang bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1), (2) UUD 1945. Menurutnya, letak ketidakadilan aturan itu lantaran pengusaha tidak diwajibkan membayar sisa kekurangan upah minimum selama masa penangguhan. Sebab, pengertian “penangguhan” diartikan ketika pengusaha sudah mampu, seharusnya kekurangan upah minimum tetap dibayarkan selama setahun itu atau dirapel.

Karena itu, para pemohon meminta agar Pasal 90 ayat (2) dibatalkan atau dihapus. Apabila pengujian ini dikabulkan tentunya pengusaha wajib membayar upah minimum kepada buruh/pekerjanya tanpa ada penangguhan demi menjamin hak-hak buruh menuju hidup layak. Soalnya, banyak pengusaha yang tidak melaksanakan kebijakan upah minimum dan tidak mengajukan permohonan penangguhan upah minimum kepada gubernur.

Pasal 90 ayat (2) UU Ketenagakerjaan berbunyi “Bagi pengusaha yang tidak mampu membayar upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 dapat dilakukan penangguhan.” 

Bagian Penjelasannya menyebutkan “Penangguhan pelaksanaan upah minimum bagi perusahaan yang tidak mampu dimaksudkan membebaskan perusahaan yang bersangkutan melaksanakan upah minimum yang berlaku dalam kurun waktu tertentu. Apabila penangguhan tersebut berakhir, maka perusahaan yang bersangkutan wajib melaksanakan upah minimum yang berlaku saat itu tetapi tidak wajib membayar pemenuhan ketentuan upah minimum yang berlaku pada waktu diberikan penangguhan”.
Tags:

Berita Terkait