Presiden Perintahkan Jaksa Agung Telusuri Keberadaan Hasil TPF Munir
Berita

Presiden Perintahkan Jaksa Agung Telusuri Keberadaan Hasil TPF Munir

Selain itu, Presiden Jokowi juga meminta update sejauh mana penyelesaian kasus tersebut.

Oleh:
Fathan Qorib
Bacaan 2 Menit
Sidang yang berlangsung di lantai 5 Gedung Graha PPI, Jakata Pusat ini dimohonkan Kontras agar pemerintah mempublikasikan laporan tim pencari fakta (TPF) kasus pembunuhan aktivis hak asasi manusia (HAM) Munir Said Thalib, Adapun agenda sidang kali ini adalah pembacaan putusan hakim.
Sidang yang berlangsung di lantai 5 Gedung Graha PPI, Jakata Pusat ini dimohonkan Kontras agar pemerintah mempublikasikan laporan tim pencari fakta (TPF) kasus pembunuhan aktivis hak asasi manusia (HAM) Munir Said Thalib, Adapun agenda sidang kali ini adalah pembacaan putusan hakim.
Staf Khusus Presiden bidang Komunikasi Johan Budi SP mengemukakan, bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) mendengar mengenai apa yang menjadi perbincangan di publik termasuk yang berkaitan dengan dokumen hasil dari Tim Pencari Fakta (TPF) kasus Munir, terutama paska keluarnya keputusan Majelis Komisi Informasi Publik (KIP) pada sidangnya Senin (10/10) lalu.

“Presiden menyampaikan bahwa telah memerintahkan Jaksa Agung untuk yang pertama menelusuri keberadaan hasil TPF itu. Yang kedua, setelah ditelusuri, sejauh mana penyelesaian dari kasus Alm Munir itu sudah dilakukan di era kepemimpinan yang terdahulu, sampai dimana, gitu,” kata Johan sebagaimana dilansir dari laman resmi setkab.go.id, Rabu (12/10).

Johanmenegaskan, dengan perintah yang disampaikan oleh Presiden kepada Jaksa Agung itu nanti bisa ditelusuri lebih lanjut apakah ada bukti baru yang bisa ditindak lanjuti atau tidak. Ia mengingatkan, kasus pembunuhan aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Munir itu juga pernah ada tersangkanya, bahkan ada terpidananya. Karena itu, Presiden konsen kemudian memerintahkan pada Jaksa Agung, yang pertama menelusuri keberadaan hasil TPF itu.

Setelah itu, lanjut Johan, tentu dipelajari apakah dari dokumen-dokumen TPF tadi ada hal-hal baru yang kemudian bisa ditindaklanjuti oleh Kejaksaan atau Kepolisian. “Karena itu, menyikapi hal ini Presiden tadi saya konfirmasi akan memerintahkan Jaksa Agung dan sekarang sudah diperintahkan,” jelasnya. (Baca Juga: Putusan KIP Kasus Munir, Momentum Presiden Selesaikan Kasus Masa Lalu)

Mengenai sikap Istana sendiri, kata Johan, penyelesaian persoalan-persoalan masa lalu seperti kasus Munir sudah menjadi bagian dari komitmen pemerintahan Jokowi-Jusuf Kalla. Hal ini sesuai yang disampaikan oleh Presiden dalam pertemuan dengan pakar dan praktisi hukum beberapa waktu lalu dalam konteks kerangka yang lebih besar, yaitu reformasi di bidang hukum secara total.

“Apa langkah yang akan dilakukan, itu tadi, karena ini yang mengemukan adalah ternyata ada dokumen hasil TPF yang diminta oleh beberapa pihak. Ini bukan soal diumumkan atau tidak diumumkan, menyelesaikan persoalan ini harus komprehensif,” tegas Johan.

Saat ditanya apakah Sekretariat Negara (Setneg) akan banding terhadap putusan KIP, Johan Budi mengatakan, hal itu sedang dipelajari. Ia mengemukakan, apakah Setneg memutuskan untuk banding ataukah tidak, masih waktu 14 hari sejak putusan diterima oleh Majelis KIP.

Tidak Diperintahkan Umumkan Hasil TPF
Sebelumnya Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara (Menseneg) Alex Lay yang mendampingi Johan Budi mengatakan, Majelis KIP tidak memerintahkan Setneg mempublikasikan hasil TPF Munir yang dilakukan pada tahun 2005. Yang diperintahkan oleh KIP adalah Setneg mengumumkan pernyataan yang disampaikan Setneg pada persidangan KIP tersebut, bahwa Setneg tidak memiliki dokumen yang namanya laporan TPF. (Baca Juga: Setneg Tegaskan Tak Miliki Dokumen Laporan Akhir TPF Munir)

“Jadi kalau anda dengar baik-baik diktum amar putusan 2 dari amar putusan KIP itu secara jelas memerintahkan Setneg mengumumkan pernyataan bahwa Setneg tidak memiliki laporan TPF. Jadi amar kedua dari putusan KIP tersebut konsisten dengan fakta persidangan dengan pembuktian yang dilakukan oleh Setneg bahwa memang di tahun 2005 Setneg tidak pernah menerima laporan dari TPF, dan itu dibuktikan dengan menghadirkan daftar surat masuk di tahun 2005 dan memang tidak ada dokumen yang namanya laporan TPF,” jelas Alex.

Hal ini, lanjut Alex, diperkuat juga dengan pernyataan Mensesneg sebelumnya, Yusril Ihza Mahendra,di sejumlah media yang mengatakan bahwa memang beliau tidak menerima salinan TPF tersebut dan dengan sendirinya tidak diarsipkan oleh Setneg. “Jadi Pak Sudi juga mengatakan demikian, bahwa yang menerima memang Pak SBY, sejumlah eksemplar, dan Setneg dan Setkab tidak memegang arsipnya. Itu yang terungkap baik di persidangan maupun di publik,” sambung Alexander.
Tags:

Berita Terkait