DPR: Pemerintah Bisa Minta Arsip dan Dokumen ke Anggota TPF Kasus Munir
Berita

DPR: Pemerintah Bisa Minta Arsip dan Dokumen ke Anggota TPF Kasus Munir

Dimungkinkan, anggota Tim Pencari Fakta kasus Munir masih menyimpan berkas penanganan kasus Munir yang hilang.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit
Aksi Solidaritas untuk Munir. Foto: SGP
Aksi Solidaritas untuk Munir. Foto: SGP
Komisi Informasi Publik (KIP) sudah membuat putusan terhadap permohonan sengketa informasi dokumen kasus aktivis HAM, Munir Said Thalib. Intinya, KIP mengabulkan permohonan dari KontraS dan LBH Jakarta yakni memerintahkan pihak pemerintah mengumumkan dokumen tim pencari fakta (TPF) kasus Munir.

Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengatakan, pemerintah di bawah tampuk kepemimpinan Joko Widodo-Jusuf Kalla mesti logowo dengan menaati putusan KIP sebagai bentuk taat terhadap hukum di negara yang berdasar hukum. Sayangnya, berkas atau dokumen TPF penanganan kasus Munir raib.

“Saya membaca bahwa berkasnya memang sudah hilang, jadi ini harus ada penjelasan klarifikasi,” ujarnya di Komplek Gedung Parlemen, Selasa (11/10).

Meski demikian, terhadap kasus masa lalu mesti selektif. Misalnya kasus mana saja yang tuntas, mau pun sebaliknya. Ia khawatir bila tidak diselesaikan bakal menjadi beban masa masa depan bagi keberlangsungan pemerintahan berikutnya. Menurutnya, mesti sudah terdapat terpidana yang menjalani masa hukuman, namun bukan tidak mungkin terdapat temua baru. Namun kata Fadli, hal tersebut mesti dicek kembali.

Perihal raibnya dokumen TPF mesti ditanyakan ke pihak Kesekretariatan Negara. Ia menilai banyak dokumen yang hilang seperti halnya dokumen TPF kasus Munir. Malahan terkadang, kata Fadli, dokumen beserta arsip tidak tersimpan dengan baik. “Jadi memang harus ditanyakan,” ujarnya.

Politisi Partai Gerindra itu mengatakan, pengadilan sejatinya memiliki otoritas untuk menentukan ada tidaknya orang yang terlibat berdasarkan hasil putusan majelis hakim dan bukti di pengadilan. Ia menilai adanya kelalaian pihak yang menyimpan dokumen tesebut. Makanya mesti adanya pertanggungjawaban terhadap terhaap keberadaan dokumen tersebut.

Anggota Komisi III Arsul Sani menilai meski hilangnya berkas tersebut di Setneg, namun TPF dimungkinkan masih mengantongi berbagai dokumen penanganan dan temuan kasus Munir. Oleh sebab itu, pemerintah dapat meminta ulang berkas dan dokumen kasus Munir ke TPF. “Saya yakin anggota tim pencari fakta punya arsipnya,” ujarnya.

Dikatakan Arsul, terhadap putusan tersebut pemerintah mesti taat dengan membuka informasi dokumen TPF. Pemerintah tak boleh abai dengan putusan KIP. Sebalinya, pemerintah mesti memenuhi putusan KIP. Setidaknya, pemohon pengujian sengketa informasi yakni LBH Jakarta dan KontraS mendapatkan arsip beserta dokumen TPF kasus Munir.

Politisi PPP itu lebih lanjut berpandangan dalam UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, KIP dirancang agar masyarakat memungkinkan mendapatkan informasi ketika terhambat di instansi pemerintah Sebab, kata Arsul Undang-Undang ‎tentang Keterbukaan Informasi Publik menjadi dasar landasan keberadaan KIP yang diajukan pemerintah.

“Kalau pemerintahnya tidak memenuhi apa yang justru merupakan usulannya, saya kira enggak tepat, menurut saya apa yang sudah diputus KIP pemerintah harus penuhi,” pungkasnya.

Seperti diketahui, pada 27 April 2016, Kontras bersama dengan LBH Jakarta dan Suciwati, istri Munir Said Thalib, mendatangi KIP untuk mendaftarkan proses sengketa informasi. Sengketa informasi tersebut pun terdaftar dengan nomor register 025/IV/KIP-PS-2016. (Baca Juga: Setelah 12 Tahun Kasus Munir Berlalu)

Setelah enam kali bersidang, pada Senin (10/10), Majelis KIP membacakan putusannya yang pada intinya telah mengabulkan permohonan dari Kontras dan LBH Jakarta yakni memerintahkan Pemerintah RI mengumumkan dokumen TPF Munir.

Melalui putusan ini, Komisi Informasi dinilai LSM telah menjalankan tugasnya dengan baik dalam mendukung budaya keterbukaan dan akuntabilitas pemerintah. Putusan ini juga dapat menjadi momentum bagi Pemerintahan Jokowi untuk membuka kembali proses pengungkapan kasus Munir yang sudah tertunda hingga 12 tahun lamanya.

Untuk itu, Kontras dan LBH Jakarta mendesak agar putusan KIP terkait kasus Munir dipatuhi dan Presiden segera mengumumkan dokumen hasil penyelidikan TPF Munir kepada masyarakat, serta menindaklanjuti kembali setiap fakta yang dicantumkan dalam dokumen hasil dari penyelidikan yang telah dilakukan oleh TPF Munir.

Tags:

Berita Terkait