Putus Mata Rantai Korupsi Birokrat dan Pelaku Usaha dengan "Profit"
Berita

Putus Mata Rantai Korupsi Birokrat dan Pelaku Usaha dengan "Profit"

Sebagian besar tindak pidana korupsi yang dilakukan sektor swasta terkait perizinan dan pengadaan barang dan jasa.

Novrieza Rahmi
Bacaan 2 Menit
(Dari kiri) Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata, Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi, Ketua Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Amzulian Rifai dan Direktur Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat KPK Sujanarko meluncurkan logo Profit di Gedung KPK, Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (17/10). Profit merupakan akronim dari Profesional Berintegritas sebagai gerakan pembangunan integritas bisnis wujud kolaborasi multi sektoral BUMN, Swasta dan sektor bisnis pada komitmen anti korupsi. Foto: RES
(Dari kiri) Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata, Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi, Ketua Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Amzulian Rifai dan Direktur Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat KPK Sujanarko meluncurkan logo Profit di Gedung KPK, Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (17/10). Profit merupakan akronim dari Profesional Berintegritas sebagai gerakan pembangunan integritas bisnis wujud kolaborasi multi sektoral BUMN, Swasta dan sektor bisnis pada komitmen anti korupsi. Foto: RES
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama pemerintah, para pelaku usaha, Ombudsman RI, serta sejumlah stakeholder lainnya mengusung program Profit (profesional berintegritas) dalam rangka memutus mata rantai korupsi. Sebab, sebagian besar kasus korupsi di Indonesia terjadi karena adanya kolaborasi jahat antara penguasa dan pengusaha.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, program Profit dimaksudkan untuk mendorong dunia bisnis agar berpegang pada semangat profesional dan berintegritas dalam melakukan usahanya. Seiring dengan itu, pemerintah juga didorong untuk melakukan pembenahan dalam proses birokrasi yang terkait dengan sektor swasta.

"Jadi, KPK akan mendorong semangat Profit terus, semakin besar dan besar, diikuti oleh kalangan dunia usaha. Juga dari kalangan regulator, pemerintahan, kita mendorong ada pembenahan sistem yang mempermudah perizinan, pelayanan-pelayanan dalam membangun usaha," katanya usai acara soft launching "Profit" di gedung baru KPK, Senin (17/10).

Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan menambahkan, selama ini, pencegahan korupsi dilakukan di sektor pemerintah. Pemerintah pun telah berupaya membenahi sistem perizinan lewat Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Namun nyatanya, sesuai data yang ada di KPK, sebagian besar pelaku tindak pidana korupsi justru dari sektor swasta.

"Sebagian besar tindak pidana korupsi yang dilakukan adalah penyuapan yang terkait perizinan dan pengadaan barang dan jasa. Jadi, kami luncurkan program Profit. Pada intinya ingin mengatakan bahwa pemerintah harus profesional dalam memberikan perizinannya. Pada saat yang sama, sektor swasta juga harus berintegritas," ujarnya.

Pahala berpendapat, memutus mata rantai suap ini bukan hal yang mudah. Setidaknya, KPK telah mendengar apa yang dihadapi dan bagaimana cara para pelaku usaha memutus supply suap dalam perizinan dari asosiasi-asosiasi di sektor kesehatan, konstruksi, kehutanan, serta sejumlah kamar dagang dari Kanada, Amerika Serikat, dan Australia.

Menurutnya, umumnya para pelaku usaha menyatakan siap untuk melakukan praktik bisnis yang profesional dan berintegritas. Akan tetapi, fakta yang dihadapi di lapangan sangat berbeda. Para pelaku usaha mengaku kerap dipaksa melakukan praktik korupsi. Pasalnya, jika tidak dilakukan, maka bisnis mereka akan terganggu.

Maka itu, Pahala mengungkapkan, program Profit ini sengaja didesain dengan melibatkan semua stakeholder dari semua unsur, antara lain Ditjen Bea Cukai, Ombudsman, Kementerian Kesehatan, Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup, SKK Migas, Kementerian Pertanian, sejumlah LSM, dan asosiasi pelaku usaha.

Ia berharap, ke depan, ada verifikasi terhadap perusahaan mana yang sudah berintegritas dan mana yang belum. Untuk pemerintah, diharapkan pelayanan publik yang sesuai standar, baik dari sisi waktu, dokumen, biaya, dan pelaporannya. Apabila suatu waktu pelaku usaha mengalami permasalahan di lapangan, akan dibuat forum penyelesaian.

"Kita dudukan dalam forum, dimana Ombudsman ada di sana, pemerintah ada di sana, dan swasta ada di sana. KPK lebih berfungsi sebagai oversight. Di situ kita selesaikan langsung. KPK mengawasi, lantas Ombudsman secara praktikal ikut di lapangan untuk menyelesaikan masalah," terangnya.

Pahala juga berharap momentum ini akan menjadi lebih besar dengan adanya momentum pemberantasan pungutan liar (pungli) yang tengah dicanangkan pemerintah. "Artinya bagaimana mendorong swasta supaya dalam praktik bisnis sehari-hari, mereka tahu bahwa kegiatan suap, mark up ini tidak boleh dilakukan," imbuhnya. (Baca Juga: Presiden: Biar Jumlahnya Kecil, yang Namanya Pungli Menjengkelkan!)

Sementara, selaku perwakilan asosiasi pelaku usaha, Ketua Bidang Pelatihan dan Sertifikasi Gabungan Perusahaan Konstruksi Indonesia Sunarto mengaku pihaknya sudah lelah dengan pengalaman masa lalu di lapangan. Ia berharap, semua pihak, baik regulator dan pelaku usaha berkomitmen untuk berbenah.

Terlebih lagi, ia berharap, pemerintah selaku regulator tidak lagi membuat proses atau menerbitkan produk regulasi yang memberikan peluang bagi pelaku usaha maupun birokrat untuk melakukan praktik-praktik yang tidak baik. "Ini langkah awal. Masih ada 1000 langkah yang mesti kita kerjakan, tidak cukup berhenti pada deklarasi," tuturnya.

AS$300 miliar mengalir untuk suap
Ketua Ombudsman Amzulian Rifai mengatakan, pelayanan publik yang memenuhi standar tidak akan ada selama masih terjadi pungli dan KKN (korupsi, kolusi, nepotisme). Ia menilai, selama ini, sektor swasta memang kurang mendapat perhatian. Padahal, banyak uang yang mengalir dari swasta untuk menyuap penyelenggara negara dan pemerintah.

"Secara global, dalam lima tahun terakhir, tidak kurang dari AS$300 miliar, uang yang disuap oleh swasta kepada penyelenggara negara dan pemerintah. Di negara-negara berkembang, setiap tahun, paling tidak ada dana 200 sampai 300 triliun yang mengalir dari sektor swasta dalam bentuk suap," katanya. (Baca Juga: Aplikasi LAPOR! Bila Anda Temui Pungli Oknum PNS)

Jadi, Amzulian berpendapat, kejahatan korupsi yang merupakan kejahatan luar biasa ini harus diberantas dengan cara-cara yang luar biasa pula. Antara lain, harus ada program yang sifatnya keroyokan. Ia menganggap tidak bisa menyelesaikan korupsi secara sektoral dengan bergerak sendiri-sendiri, tetapi harus bersama-sama.

Perwakilan pemerintah, Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi menyatakan bahwa ke depan, Indonesia selaku anggota G20, sudah mencanangkan untuk menjadi lima besar kekuatan ekonomi dunia. Oleh karena itu, perlu ada satu arahan untuk ekonomi nasional yang dilakukan, dikomunikasikan, disusun, diimplementasikan, dimonitor, dan di-review bersama.

"Tidak hanya kita, di antara kementerian/lembaga, tapi juga sektor pelaku bisnis dan penegak hukum. Tiga pilar ini diharapkan bisa menjadikan impian sebagai negara besar bisa terwujud. Pemerintah sebagai regulator, pelaku bisnis sebagai yang menjalankan roda perekonimian sama-sama diminta melakukan pembenahan ke dalam," ujarnya.

Heru mengungkapkan, paling tidak, pemerintah ingin tiga mewujudkan tiga hal dalam rangka memberikan arah kebijakan ekonomi nasional yang baik. Pertama, adanya sistem yang berjalan untuk memastikan integritas di dalam pengambilan kebihakan. Kedua, transparansi dan akuntabilitas. Ketiga, bagaimana sistem penanganan terhadap komplain dan pengaduan.

"Pelaku usaha harus membuktikan integritas, disamping profesionalisnya di bidang bisnis. Ada tahapan-tahapan yang juga diminta untuk disiapkan di sektor bisnis, yang kira-kira paralel dengan tahapan-tahapan yang mesti disiapkan oleh sektor pemerintah. Mudah-mudahan, dari dua kolaborasi utama, pemerintah dan sektor swasta, Indonesia bisa lebih kompetitif," tuturnya.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info