Kini, Ada Aplikasi e-Tilang untuk Berantas Pungli Oknum Polantas
Berita

Kini, Ada Aplikasi e-Tilang untuk Berantas Pungli Oknum Polantas

Pelanggar lalu lintas cukup mengunduh aplikasi e-Tilang yang tersedia di Google Playstore dan membayar denda tilang melalui m-Banking atau e-Banking.

ANT/Mohamad Agus Yozami
Bacaan 2 Menit
Polisi lalu lintas saat bertugas (Ilustrasi). Foto: RES
Polisi lalu lintas saat bertugas (Ilustrasi). Foto: RES
Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Agung Budi Maryoto menginisiasikan sistem pembayaran denda tilang daring (online) dengan tujuan memberantas pungutan liar (pungli) yang kerap dilakukan oleh oknum polisi lalu lintas.

"Sistem ini mengurangi hubungan langsung antara pelanggar lalin dengan petugas polisi. Ini upaya meningkatkan pelayanan publik yang lebih mudah dan berbasis IT (teknologi informasi)," kata Kakorlantas, di Jakarta, Selasa (25/10).

Menurutnya, Elektronik Tilang atau e-Tilang adalah aplikasi mobile yang berfungsi untuk melakukan pembayaran denda tilang secara daring. Dengan sistem e-Tilang, menurutnya, akan menghindari kemungkinan adanya pungli berupa kesepakatan antara polisi dengan pelanggar lalu lintas untuk menghindari tilang dengan memberikan sejumlah uang kepada petugas.

Pelanggar lalu lintas cukup mengunduh aplikasi e-Tilang yang tersedia di Google Playstore dan membayar denda tilang melalui m-Banking atau e-Banking. "Bisa juga bayar melalui ATM," katanya.

Ia menjabarkan alur transaksi dalam e-Tilang. Saat terjadi pelanggaran lalu lintas yang dilakukan pengendara atau pengemudi, maka polantas akan melakukan penilangan. Kemudian, polantas memasukkan data pelanggaran ke dalam aplikasi e-Tilang sehingga pelanggar mendapatkan nomor registrasi tilang.

Pelanggar yang memiliki aplikasi e-Banking atau m-Banking bisa langsung membayar denda tilang melalui aplikasi tersebut. (Baca Juga: Perpres Saber Pungli Diteken, Inilah Struktur Organisasinya)

"Kalau sudah membayar (denda tilang), maka saat itu juga SIM dan STNK langsung dikembalikan oleh polisi kepada pelanggar. Jadi pelanggar langsung bisa melanjutkan perjalanan," katanya.

Jika pelanggar memakai sistem ini, kata dia, maka denda yang diberlakukan adalah denda maksimal. Kendati demikian, proses pengadilan tetap dilakukan sehingga bila pelanggar telah membayar melebihi denda yang seharusnya, maka kelebihan uang akan dikembalikan.

Agung merinci, setelah adanya putusan denda final pengadilan, bila pelanggar sudah membayar denda melebihi denda tilang yang ditetapkan pengadilan, kelebihan pembayaran akan ditransfer kembali ke rekening pelanggar. (Baca Juga: 3 Saluran Bagi Masyarakat untuk Melaporkan Adanya Pungli)

"Kalau kelebihan bayar, pelanggar akan mendapat notifikasi SMS yang berisi kelebihan bayar. Bank akan melakukan transfer otomatis atas kelebihan bayar ini," katanya.

Pihaknya pun optimistis mampu menerapkan sistem e-Tilang di seluruh Indonesia. Kendati demikian, bagi masyarakat yang belum memiliki ponsel pintar, maka pembayaran denda tilang melalui bank seperti sebelumnya tetap bisa dilakukan. Untuk menjalankan sistem denda e-Tilang ini, pihaknya akan menggandeng Bank BNI.

Seperti diketahui, Hasil Indeks Persepsi Korupsi (IPK) 2015 yang diluncurkan Transparency International menempatkan Indonesia di urutan 88 dari 168 negara. Indonesia mendapat skor 36 dari total nilai 100. Semakin tinggi skor, persepsi bersih dari korupsi makin baik. 

Komisioner KPK, Laode Muhammad Syarif, mengatakan rendahnya IPK Indonesia itu paling banyak dipengaruhi oleh maraknya praktik pungli atau disebut korupsi kecil. KPK punya keterbatasan untuk memberantas pungli. Oleh karenanya Laode mengatakan butuh dukungan penuh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Menurutnya, Presiden Jokowi mendukung penuh target KPK untuk memperbaiki IPK.

Tags:

Berita Terkait