Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Drs. Muh Rum, S.H menyampaikan, program JMS sudah dilaksanakan di sejumlah daerah, yang mencakup 36 Sekolah Dasar (SD), 145 Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan 429 Sekolah Menengah Atas (SMA).
“Ini melampaui target karena telah melibatkan 557 sekolah dan 211.252 siswa,” kata Muh Rum, seperti dilansir situs Setkab, pada acara Forum Tematik Badan Koordinasi Hubungan Kemasyarakatan (Bakohumas) di Golden Boutique Hotel Melawai, Jakarta, Kamis (27/10) siang.
Muh Rum menjelaskan, program JMS ini dilaksanakan berdasarkan pasal 30 ayat (3) huruf a Undang-Undang No.16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia dan Peraturan Jaksa Agung RI Nomor 024/A/JA/08/2014 tentang Administrasi Intelijen Kejaksaan RI. Adapun pelaksana programnya adalah para Jaksa fungsional, pakar, psikolog, dan pemuka masyarakat.
“Materi yang diangkat dalam JMS ini seperti penyalahgunaan narkoba, korupsi, cyber bullying, cyber terorism, dan kekerasan seksual,” jelas Kapuspenkum.
Pendekatan JMS, menurut Rum, menggunakan pendekatan persuasif dengan memadukan konsep belajar dan bermain serta komunikasi dua arah serta memiliki target anak sekolah dasar hingga menengah atas.