Akhirnya, BI Resmikan Fintech Office
Berita

Akhirnya, BI Resmikan Fintech Office

Secara umum, BI ingin menjaga keseimbangan antara inovasi dan pengelolaan risiko sehingga menyusun regulasi yang mengedepankan perlindungan konsumen, serta memperkuat koordinasi dengan pihak-pihak terkait.

Oleh:
NNP
Bacaan 2 Menit
Bank Indonesia. Foto: SGP
Bank Indonesia. Foto: SGP
Gubernur Bank Indonesia (BI), Agus D.W. Martowardojo, meresmikan BI Fintech Office, Senin (14/11) di Jakarta. Fintech Office merupakan wadah asesmen, mitigasi risiko, dan evaluasi atas model bisnis dan produk atau layanan dari Fintech, serta inisiator riset terkait kegiatan layanan keuangan berbasis teknologi.

“Sebagai otoritas sistem pembayaran, mengenai perlunya mendukung perkembangan transaksi keuangan berbasis teknologi yang sehat,” Direktur Departemen Komunikasi BI, Arbonan Hutabarat sebagaimana dikutip dari siaran pers, Senin (14/11).

Secara umum, BI ingin menjaga keseimbangan antara inovasi dan pengelolaan risiko sehingga menyusun regulasi yang mengedepankan perlindungan konsumen, serta memperkuat koordinasi dengan pihak-pihak terkait. Sehingga, BI Fintech Office didirikan dengan empat tujuan utama.

Pertama, memfasilitasi perkembangan inovasi dalam ekosistem keuangan berbasis teknologi di Indonesia. Kedua, mempersiapkan Indonesia untuk mengoptimalkan perkembangan teknologi dalam rangka pengembangan perekonomian. Ketiga, meningkatkan daya saing industri keuangan berbasis teknologi Indonesia. Keempat, menyerap informasi dan memberikan umpan balik untuk mendukung perumusan kebijakan BI sebagai respons terhadap perkembangan berbasis teknologi.

Mencapai tujuan itu, BI Fintech Office akan beroperasi dengan empat fungsi, diantaranya fungsi katalisator atau fasilitator, fungsi business intelligence, fungsi asesmen, dan fungsi koordinasi dan komunikasi. BI Fintech Office, pun dilengkapi dengan regulatory sandbox, yang memungkinkan unit usaha fintech melakukan kegiatan secara terbatas, tentunya setelah memenuhi kriteria yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.

Arbonan menambahkan, Regulatory sandbox diberlakukan agar pelaku fintech yang kebanyakan adalah perusahaan startup dengan skala kecil agar mendapatkan kesempatan untuk mematangkan konsep dan berkembang dengan sehat serta pada waktunya mampu menyediakan layanan finansial yang aman kepada masyarakat. Dengan regulatory sandbox, Fintech Office akan menjadi ujung tombak BI dalam memahami fintech untuk selanjutnya menyediakan pengaturan yang mampu memberikan dukungan optimal bagi perkembangannya.

“BI Fintech Office juga juga akan menjadi wadah untuk pertukaran ide inovatif antara pelaku Fintech sekaligus kolaborasi antar pelaku Fintech dan regulator,” katanya.

Untuk mendukung pelaksanaan fintech di Indonesia, khususnya terkait perlindungan konsumen, BI juga telah mengeluarkan peraturan mengenai penyelenggaraan transaksi pembayaran, melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran. (Baca Juga: Segera Terbit, Payung Hukum Transaksi Pembayaran e-Wallet)

Peraturan tersebut merupakan salah satu bentuk komitmen Bank Indonesia untuk mendukung pelaksanaan pembayaran transaksi e-commerce yang lebih aman dan efisien. Melalui ketentuan tersebut, Bank Indonesia mengatur, memberikan izin dan mengawasi penyelenggaraan jasa sistem pembayaran yang dilakukan oleh Prinsipal, Penerbit, Acquirer, Penyelenggara Kliring, Penyelenggara Penyelesaian Akhir, serta Penyelenggara Transfer Dana.

“Diharapkan dapat terus meningkatkan perkembangan inovasi keuangan berbasis teknologi di Indonesia, dengan tetap menjaga perlindungan konsumen serta mitigasi risiko,” tutupnya.

Tags:

Berita Terkait