Berkaca Pada Kasus Bom di Samarinda, UU Terorisme Penting Direvisi
Berita

Berkaca Pada Kasus Bom di Samarinda, UU Terorisme Penting Direvisi

Dengan penguatan UU Terorisme, bisa diantisipasi kemungkinan bahwa pelaku yang sudah dinyatakan insyaf tidak akan mengulangi lagi perbuatannya.

Oleh:
ANT/YOZ
Bacaan 2 Menit
Suasana penanganan teror bom. Foto: RES
Suasana penanganan teror bom. Foto: RES
Wakil Ketua MPR RI Mahyudin menginginkan Undang-Undang Terorisme direvisi setelah terjadi kasus pelemparan bom molotov di Samarinda, Kalimantan Timur, oleh pelaku yang ternyata pernah dipenjara sebelumnya dalam kasus terorisme.

"Program deradikalisasi yang dijalankan selama ini tidak menjamin seorang teroris yang telah menjalani hukum, kemudian dibebaskan, tidak akan mengulangi lagi perbuatannya," kata Mahyudin dalam rilis di Jakarta, Sabtu (19/11).

Mahyudin mencontohkan pelaku bom di Samarinda, yang merupakan orang yang pernah dipenjara dalam kasus terorisme, kemudian dibebaskan dengan pengawasan, ternyata pelaku mengulangi perbuatannya. (Berita Foto: Pesan Terang Seribu Lilin untuk Simbol Kedamaian)

Untuk mencegah perbuatan terorisme, menurut Mahyudin, harus dilakukan dengan merevisi Undang Undang Anti Terorisme. Dengan penguatan UU Terorisme, bisa diantisipasi kemungkinan bahwa pelaku yang sudah dinyatakan insyaf tidak akan mengulangi lagi perbuatannya.

Dia juga mengatakan pentingnya penguatan Pancasila yang disampaikan antara lain melalui program sosialisai Empat Pilar oleh MPR untuk menunjukkan bahwa masyarakat tidak takut dan terus bersatu melawan terorisme.

"Kalau semua rakyat Indonesia dengan sebenar-benarnya mengamalkan Pancasila dengan baik, saya yakin di Indonesia akan lahir sebuah persatuan yang kuat, tidak bisa dipecah belah, dan tak bisa diobok-obok," ucap Mahyudin. (Baca Juga: Deteksi Jaringan Teroris, BNPT Harus Perbaiki Program Deradikalisasi)

Sebelumnya, Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam) Wiranto berharap DPR RI segera meloloskan revisi Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme agar terdapat keleluasaan menangani terorisme.

"Agar ada keleluasaan untuk segera menangani terorisme dengan cara-cara yang benar, yang dilindungi hukum sebab kalau tidak, indikasi orang untuk meneror itu, kalau undang-undang yang biasa tidak bisa ditangkap sebelum beraksi," kata Wiranto.

Peraturan itu ditujukan untuk melakukan tindak preventif dengan mengamankan calon pelaku tindak pidana terorisme sebelum melakukan kriminalitas. (Baca Juga: Ini Lawyer yang “Berbahaya” menurut Dubes RI untuk Uni Eropa)

Hal itu, ujar Wiranto, juga ditujukan untuk menghindari korban karena penindakan yang terlambat. Wiranto menilai saat ini Indonesia memiliki posisi yang kuat untuk melawan tindak pidana terorisme.

Tags:

Berita Terkait