Begini Prosedur Pelaksanaan Razia Kendaraan Bermotor
Berita

Begini Prosedur Pelaksanaan Razia Kendaraan Bermotor

Pada dasarnya, prosedur pemeriksaan (razia) yang dilakukan pada siang hari maupun malam hari sama.

Oleh:
YOZ
Bacaan 2 Menit
Tekan angka kecelakaan Polda Metro Jaya gelar Operasi Zebra. <br> Foto: Sgp
Tekan angka kecelakaan Polda Metro Jaya gelar Operasi Zebra. <br> Foto: Sgp
Akhir-akhir ini kepolisian sedang gencar melakukan razia terhadap kendaraan bermotor atau yang dikenal operasi Zebra. Dalam melakukan tugas, polisi pasti telah menyiapkan segala sesuatunya, termasuk syarat melakukan operasi tersebut. Lantas, bagaimana sebenarnya prosedur razia kendaraan bermotor biasa dilakukan?

Legal editor di rubrik klinik hukumonline, Tri Jata Ayu Pramesti, menjabarkan pengaturan mengenai pemeriksaan atau yang sering disebut razia kendaraan bermotor di jalan dapat kita temui dalam Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Adapun Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bertujuan: a. terpenuhinya persyaratan teknis dan laik jalan Kendaraan Bermotor; b. terpenuhinya kelengkapan dokumen registrasi dan identifikasi pengemudi dan Kendaraan Bermotor serta dokumen perizinan dan kelengkapan Kendaraan Bermotor angkutan umum; c. terdukungnya pengungkapan perkara tindak pidana; dan d. terciptanya kepatuhan dan budaya keamanan dan keselamatan berlalu lintas.

Pada dasarnya, prosedur pemeriksaan (razia) yang dilakukan pada siang hari maupun malam hari sama. Hanya terdapat sedikit perbedaan, yakni dalam hal Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dilakukan pada malam hari, petugas wajib: a. menempatkan tanda yang menunjukkan adanya pemeriksaan; b. memasang lampu isyarat bercahaya kuning;  dan c. memakai rompi yang memantulkan cahaya. (Baca Juga: Yuk, Pahami Lagi Ketentuan Hukum Kapan Pengendara Boleh Menerobos Lampu Merah)

Lantas, siapa yang Berwenang Melakukan Razia Kendaraan Bermotor. Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dilakukan oleh: a. Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan b. Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dan perlu diketahui, petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang melakukan Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan secara berkala atau insidental atas dasar Operasi Kepolisian dan/atau penanggulangan kejahatan wajib dilengkapi dengan surat perintah tugas, yang dikeluarkan oleh: a. atasan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia bagi petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan b. atasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bagi Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. (Baca Juga: Mau Angkut Barang dengan Sepeda Motor? Ini Risiko Hukumnya)

Sedikitnya, ada lima hal yang harus tertera dalam surat perintah tugas, yaitu: alasan dan pola pemeriksaan Kendaraan Bermotor; waktu pemeriksaan Kendaraan Bermotor; tempat pemeriksaan Kendaraan Bermotor; penanggung jawab dalam pemeriksaan Kendaraan Bermotor; dan daftar Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang ditugaskan melakukan pemeriksaan Kendaraan Bermotor. 

Tempat Dilakukannya Razia
Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan secara berkala dan insidental dilakukan di tempat dan dengan cara yang tidak mengganggu keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas. Pada tempat Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan secara berkala dan insidental wajib dilengkapi dengan tanda yang menunjukkan adanya Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan, kecuali tertangkap tangan. (Baca Juga: Yuk, Pahami Lagi Risiko Hukum Mengendarai Motor di Trotoar)

Tanda tersebut ditempatkan pada jarak paling sedikit 50 (lima puluh) meter sebelum tempat pemeriksaan.  Pemeriksaan yang dilakukan pada jalur jalan yang memiliki lajur lalu lintas dua arah yang berlawanan dan hanya dibatasi oleh marka jalan, ditempatkan tanda pada jarak paling sedikit 50 (lima puluh) meter sebelum dan sesudah tempat pemeriksaan. Tanda harus ditempatkan sedemikian rupa sehingga mudah terlihat oleh pengguna jalan.

Petugas pemeriksanya sendiri pada saat melakukan pemeriksaan wajib menggunakan pakaian seragam dan atribut. Pakaian seragam dan atribut tersebut ditetapkan oleh; a. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia bagi Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia; b. Menteri bagi Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Menurut Tri Jata Ayu Pramesti, hal-hal tersebut di atas memang harus diperhatikan dengan saksama, terutama jika ada razia di malam hari yang dimungkinkan dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak berwenang dan tidak bertanggung jawab yang akan membahayakan diri.
Tags:

Berita Terkait