Ini yang Bisa Diatur di Perjanjian Perkawinan
Berita

Ini yang Bisa Diatur di Perjanjian Perkawinan

Pada dasarnya semua hal dapat diatur dalam perjanjian perkawinan, baik pemisahan harta atau hal lainnya. Yang terpenting adalah tidak boleh bertentangan atau melanggar batas-batas hukum, agama, dan kesusilaan.

Oleh:
HAG
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi Pernikahan. Foto: SGP
Ilustrasi Pernikahan. Foto: SGP
Perjanjian perkawinan biasanya dilakukan oleh pasangan yang ingin menikah, kemudian ingin melakukan pemisahan harta. Salah satu contohnya ketika suami istri ingin membuat Perseroan Terbatas (PT). Suami istri tersebut boleh membuat PT ketika sebelumnya sudah ada perjanjian perkawinan. Kemudian, apa saja sebenarnya yang dapat diatur dalam perjanjian perkawinan?

Edna Anindito, Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) menjelaskan pada dasarnya semua hal dapat diatur dalam perjanjian perkawinan, baik pemisahan harta atau hal lainnya. Yang terpenting adalah tidak boleh bertentangan atau melanggar batas-batas hukum, agama, dan kesusilaan.

“Yang dapat diatur adalah mengenai harta perkawinan, misalnya rumah milik siapa, tanah di Menteng milik siapa, perhiasan milik siapa. Dan perjanjian lainnya asal tidak boleh bertentangan dengan ketentuan yang diatur dalam batas hukum, agama, dan kesusilaan,” ujar Edna. (Baca Juga: Ini Evolusi Perjanjian Perkawinan dari Dulu Hingga Putusan MK)

Ike Farida pemohon judicial review Pasal 29 Ayat (1) UU No.1 Tahun 1974tentang Perkawinan, menjelaskan pada dasarnya semuanya dapat diatur dalam perjanjian perkawinan. Utang-piutang juga dapat diatur dalam perjanjian perkawinan asalkan tidak merugikan pihak ketiga.

“Utang-piutang boleh diatur di dalam perjanjian perkawinan. Yang terpenting adalah tidak boleh merugikan pihak ketiga dan tidak boleh melanggar hukum, agama, dan kesusilaan,” ujar Ike.

Listing Harta
Edna memberikan saran ketika ingin membuat perjanjian perkawinan, terlebih dahulu melakukan listing mengenai harta benda yang dimiliki dan membuat kesepakatan dengan pasangan. Penting juga untuk melakukan konsultasi kepada ahli hukum atau pengacara mengenai pembagian dan kepemilikan harta. Dengan begitu akan mempermudah pembuatan perjanjian perkawinan. (Baca Juga: Begini Tafsir Konstitusional Putusan ‘Perjanjian Kawin’)

“Kalau bisa sebelum datang ke notaris, pasangan suami istri yang ingin membuat perjanjian perkawinan terlebih dahulu memiliki draf yang sebelumnya dikonsultasikan kepada pengacara dan disepakati. Dibuat juga listing harta yang dimiliki dan pembagiannya. Jangan sampai datang ke notaris tidak memiliki draf dan menyerahkan sepenuhnya kepada notaris,” tutur Edna.

Soalnya, menurut Edna, tidak semua notaris memiliki ragam perjanjian perkawinan. Terkadang ada notaris yang hanya memiliki satu tipe perjanjian perkawinan. Dampaknya adalah kepada pasangan yang membuat perjanjian perkawinan tidak sesuai dengan kondisi mereka, sehingga draf yang sudah bagus sangat dibutuhkan ketika ingin membuat perjanjian perkawinan.

“Ada yang ingin menyerahkan kepada notaris sepenuhnya tanpa memiliki draf awalan terlebih dahulu. Nanti efeknya baru akan terasa setalah sekian lama. Ketika ada perselisihan dan membaca perjanjian perkawinan yang tidak sesuai dengan kondisinya maka akan bingung,” tuturnya.(Baca juga: Plus Minus Putusan MK tentang Perjanjian Perkawinan).

Ike manambahkan, apabila perjanjian perkawinan sudah dibuat di luar negeri, lebih baik di state kembali di notaris. Hal tersebut akan lebih menguatkan pernjanjian perkawinan yang telah dibuat dan dapat diberlakukan di Indonesia.

“Memang pernjajian perkawinan yang sudah dibuat di luar negeri akan sah di Indonesia apabila sudah sesuai peraturan negara tempat perjanjian perkawinan itu dibuat. Kemudian perjanjian itu dicatatkan di pencatatan perkawinan. Tapi tidak ada salahnya untuk merestate di notaris, biar lebih sah dan double pengamanan,” ungkap Ike.

Perjanjian Berbahasa Inggris
Edna mengatakan mengenai perjanjian perkawinan yang berbahasa Inggris sebaiknya melalui notaris. Berdasarkan UU yang ada, notaris bisa menjadikan bahasa asing sebagai lampiran aktanya. Namun bila dicatatkan di pencatatan perkawinan, maka lembaga pencatatan perkawinan harus tunduk dengan UU Bahasa, di mana perjanjian tersebut hanya bisa menggunakan Bahasa Indonesia.

“Di dalam UU Jabatan Notaris itu disebutkan bahwa notaris membuat akte dalam Bahasa Indonesia, tetapi kalau ada yang tidak mengerti Bahasa Indonesia, bisa diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah. Kemudian yang bahasa inggris itu menjadi lampiran yang bahasa Indonesia. Sedangkan pencatatan perkawinan tunduk pada UU Bahasa yang menyebutkan semua dokumen harus berbahasa Indonesia. Jadi kalau di notaris bisa dua Bahasa. Kalau tidak di notaris, hanya Bahasa Indonesia saja,” ujar Edna.

Tags:

Berita Terkait