Antisipasi Ormas Anti Pancasila, UU Ormas Bakal Direvisi
Aktual

Antisipasi Ormas Anti Pancasila, UU Ormas Bakal Direvisi

Oleh:
ANT/YOZ
Bacaan 2 Menit
Antisipasi Ormas Anti Pancasila, UU Ormas Bakal Direvisi
Hukumonline
Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri Soedarmo mengatakan pemerintah tengah membahas mengenai revisi Undang-Undang No.17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) agar sesuai dengan perkembangan zaman dalam mengantisipasi ormas yang bertentangan dengan Pancasila.

"Nanti coba kita revisi apakah undang-undang ini sudah sesuai dengan kondisi sekarang apa belum. Kalau belum, memang ini kita coba masukkan ke revisi kalau memang ada hal yang belum sesuai dengan kondisi sekarang," kata Soedarmo usai rapat koordinasi khusus di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenkopolhukam), Jakarta, Selasa (29/11).

Rapat koordinasi khusus yang digelar itu dihadiri oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly, Jaksa Agung Prasetyo, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Suhardi Alius, Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Budi Gunawan, dan Ditjen Polpum Kemendagri.

Ia mengatakan bahwa pemerintah akan melengkapi payung hukum untuk menindak jika ada ormas yang melanggar ketentuan undang-undang serta bertentangan dengan ideologi dan dasar negara Indonesia Pancasila. "Namanya antisipasi kan boleh kita antisipasi dahulu. Kan lebih bagus kita sedia payung sebelum hujan daripada kita kehujanan. Istilahnya begitu kan? Itu yang kita buat," tuturnya.

Soedarmo mengatakan bahwa poin yang direvisi dalam undang-undang itu adalah untuk menertibkan ormas di Indonesia, sehingga tidak menimbulkan kegiatan yang dapat meresahkan masyarakat di kemudian hari. "Terkait dengan masalah ormas yang melaksanakan kegiatan atau selalu membuat situasi onar misalnya, anarkis. Ormas yang bertentangan dengan Pancasila," ujarnya.

Ia mengatakan bahwa pemerintah berencana untuk mengatur lebih lanjut aturan di UU Ormas untuk menindak ormas yang anti-Pancasila. "Nanti ada sanksi kalau memang ditemukan ormas-ormas mengarah ke situ dan kalau regulasinya menyatakan bahwa ormas-ormas bertentangan dengan Pancasila itu dilarang, nah, antisipasinya harus kita buat kan begitu," tuturnya.

Soedarmo mencontohkan sanksi yang dijatuhkan pada ormas yang melanggar ketentuan hukum masih berbelit-belit karena ada masa waktu pemberian sanksi sehingga perlu disederhanakan. "Enggak simple (sederhana) gitu. Enggak praktis," tuturnya.

Menurut dia, masih perlu pembahasan lebih lanjut mengenai rencana merevisi UU itu dalam rangka mendalami poin-poin yang perlu diperbaiki. Soedarmo mengatakan bahwa hingga saat ini pihaknya belum mengidentifikasi adanya ormas yang bertolak belakang dengan Pancasila. Ormas yang anti-Pancasila tersebut dapat dilihat dari berbagai aspek, seperti asas dan kegiatan ormas yang dikaitkan dengan nilai ideologi bangsa Indonesia.

"Kita kan masih menata dahulu, artinya kita mengantisipasi apabila mungkin nanti ada ormas-ormas yang semacam itu (anti-Pancasila) nanti udah ada regulasinya untuk mengatasi ormas-ormas yang bersangkutan. Kan kita harus mengantisipasi dahulu, sementara di Undang-Undang Ormas kan enggak ada," ujarnya.

Tags: