Ini Perbedaan UU Merek yang Lama dan UU Merek yang Baru
Utama

Ini Perbedaan UU Merek yang Lama dan UU Merek yang Baru

Setidaknya, ada enam hal yang membedakan UU Merek yang lama dengan UU Merek dan Indikasi Geografis.

Oleh:
HAG
Bacaan 2 Menit
Acara hukumonline bertema “Undang-Undang Merek dan Indikasi Geografis 2016: Implikasi, Implementasi dan Tantangannya”, Rabu (30/11).
Acara hukumonline bertema “Undang-Undang Merek dan Indikasi Geografis 2016: Implikasi, Implementasi dan Tantangannya”, Rabu (30/11).
Meski belum mendapatkan nomor, UU Merek dan Indikasi Geografis yang disetujui menjadi undang-undang pada 27 Oktober 2016, seharusnya sudah dapat dilaksanakan pada November 2016. Kasubdit Pemeriksaan Merek, Direktorat Merek dan Indikasi Geografis HKI, Kementerian Hukum dan HAM Direktorat Merek dan Indikasi Geografis HAKI, Kementerian Hukum dan HAM, Didik Taryadi, menjelaskan bahwa pemberlakuan undang-undang tersebut berlaku setelah tiga puluh hari disahkan. (Baca Juga: Plus Minus Permohonan Kekayaan Intelektual Elektronik versi AKHKI)

Lalu, apa yang membedakan UU Merek lama dengan UU Merek dan Indikasi Geografis yang baru saja disetujui menjadi undang-undang? Berdasarkan pemaparan yang diberikan Didik di acara hukumonline bertema “Undang-Undang Merek dan Indikasi Geografis 2016: Implikasi, Implementasi dan Tantanganya”, Rabu (30/11), ada beberapa perbedaan terkait undang-undang merek yang baru dengan yang lama. Perbedaan tersebut di antaranya:

NoUU No.15 Tahun 2001 tentang MerekUU Merek dan Indikasi Geografis
1Hanya berhubungan dengan merek konvensionalUndang-undang terbaru memperluas merek yang akan didaftarkan. Di antaranya penambahan merek 3 dimensi, merek suara, dan merek hologram.
2Proses pendaftaran relatif lebih lama.
Permohonan dilanjutkan dengan pemeriksaan formal, setelah itu pemeriksaan subtantif, kemudian pengumuman dan diakhiri dengan sertifikasi.
Proses pendaftaran menjadi lebih singkat:
Permohonan dilanjutkan dengan pemeriksaan formal, dilanjutkan dengan pengumuman (hal tersebut guna melihat apakah ada yang keberatan), dilanjutkan dengan pemeriksaan subtantif dan di akhir dengan sertifikasi.

Sehingga pemohon akan mendapatkan nomor lebih cepat dari sebelumnya.
3Menteri tidak memiliki hak untuk menghapus merek terdaftarMenteri memiliki hak untuk menghapus merek terdaftar dengan alasan merek tersebut merupakan Indikasi Geografis, atau bertentangan dengan kesusilaan dan agama.

Sedangkan untuk pemilik merek terdaftar tersebut dapat mengajukan keberatannya melalui gugatan ke PTUN.
4Gugatan oleh merek terkenal sebelumnya tidak diatur.Merek terkenal dapat mengajukan gugatan berdasarkan putusan pengadilan.
5.Tidak memuat mengenai pemberatan sanksi pidana.Memuat pemberatan sanksi pidana bagi merek yang produknya mengancam keselamatan dan kesehatan jiwa manusia.
6.Hanya menyinggung sedikit mengenai indikasi geografis, namun memang banyak diatur di peraturan pemerintah.Ketentuan mengenai indikasi geografis diatur dalam empat BAB (Pasal 53 sampai dengan 71).

Pemohon indikasi geografis yaitu:
1.    Lembaga yang mewakili masyarakat di kawasan geografis tertentu.

2.    Pemerintah Daerah provinsi atau kabupaten kota.

Produk yang dapat dimohonkan:
1.    Sumber daya alam
2.    Barang kerajinan tangan
3.    Hasil industri 
 
Lantas mengapa mengapa nama undang-undangnya berubah? “Hal tersebut dikarenakan materi muatan sudah cukup banyak, sehingga akhirnya disepakati dengan nama indikasi geografis,” kata Didik. (Baca Juga: Mengintip Tata Cara Pendaftaran Merek dalam UU Merek dan Indikasi Geografis)

Menurut Didik, ketentuan dalam undang-undang yang baru hanya berlaku pada permohonan setelah undang-undang yang baru disahkan, sehingga tidak berlaku surut. “Sedangkan bagi permohonan yang masih menggunakan undaang-undang yang lama masih diselesaikan dengan undag- undang lama,” jelasnya.

Tags:

Berita Terkait