Begini Hukuman Pelaku Black Campaign dalam Pemilu
Berita

Begini Hukuman Pelaku Black Campaign dalam Pemilu

Dipidana penjara paling lama dua tahun dan denda maksimal Rp24 juta.

Oleh:
M25
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi pemilu. Ilustrator: BAS
Ilustrasi pemilu. Ilustrator: BAS
Gaung Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2017 telah dimulai di sejumlah wilayah. Salah satu persoalan yang muncul dari pemilihan umum (pemilu) adalah munculnya kampanye hitam atau black campaign saat masa kampanye berlangsung. Dilansir dari klinik hukumonline, Tri Jata Ayu Pramesti menulis, kampanye diatur dalam tiga peraturan perundang-undangan terkait pemilu.

Ketiga perundang-undangan tersebut antara lain, UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemiliham Umum Anggota Dewan Pimpinan Rakyat, Dewan Pimpinan Daerah dan Dewan Pimpinan Rakyat Daerah (UU Pemilu Legislatif). UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (UU Pilpres).

Serta, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota yang telah ditetapkan sebagai UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 dan telah diubah dengan UU Nomor 8 Tahun 2015 kemudian diubah kedua kalinya dengan UU Nomor 10 Tahun 2016 (UU Pilkada).

Metode yang digunakan dalam black campaign biasanya desas-desus dari mulut ke mulut. Selain itu, kampanye hitam juga sering dilakukan memanfaatkan kecanggihan teknologi, multimedia dan media massa seiring berkembangnya zaman, demikian yang diartikan dalam laman glosarium.org, sebuah situs pendidikan yang menyajikan pencarian definisi kata.

Kampanye hitam bertujuan untuk menjatuhkan lawan politik melalui isu-isu yang tidak berdasar. Pasal 86 ayat (1) huruf d UU Pemilu Legislatif menjelaskan hal-hal yang dilarang dalam pelaksanaan kampanye pemilu legislatif adalah menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat.

Ancaman sanksi bagi setiap pelaksana, peserta dan petugas kampanye pemilu legislatif dengan sengaja menghasut dan mengadu domba perseorangan atau masyarakat akan dijerat penjara paling lama dua tahun dan denda maksimal Rp24 juta. Hal ini diatur dalam Pasal 299 UU Pemilu Legislatif. (Baca Juga: Potensi Ujaran Kebencian Pilkada DKI Jakarta, Polisi Diminta Awasi Medsos)

Sedangkan black campaign yang dilakukan pada saat Pilpres diatur dalam Pasal 214 jo Pasal 41 ayat (1) UU Pilpres. Pasal itu mengatur sanksi bagi setiap pelaksana, peserta dan petugas kampanye pilpres yang menghasut dan mengadu domba perseorangan atau masyarakat adalah penjara paling singkat enam bulan hingga 24 bulan dan denda paling sedikit Rp6 juta dan paling banyak Rp24 juta.

Lain lagi apabila kampanye hitam dilakukan pada Pilkada. Hal ini di atur dalam Pasal 187 ayat (2) Perppu 1/2014 jo. Pasal 69 huruf c UU Nomor 8 Tahun 2015 yang menyatakan, sanksi bagi pelaku kampanye Pilkada berupa menghasut, memfitnah, mengadu domba Partai Politik, perseorangan, dan/atau kelompok masyarakat adalah pidana penjara paling singkat tiga bulan atau paling lama 18 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600 ribu atau paling banyak Rp6 juta.

Selain kampanye hitam. Kampanye negatif juga dikenal oleh masyarakat banyak. Direktur eksekutif Indo Barometer, Muhammad Qodori mengatakan, perbedaan mendasar dari dua kampanye adalah dari segi fakta. Kampanye negatif menjatuhkan lawan dengan fakta yang ada sedangkan kampanye hitam menjatuhkan lawan tampa ada dasar fakta yang jelas. (Baca Juga: Perlu Pembedaan Tegas Antara Black dan Negative Campaign)
Tags:

Berita Terkait