Hal itu pula yang menjadi fokus Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) saat ini. Banyak kritik yang ditujukan kepada lembaga pengawas kartel tersebut, terutama pengusaha yang menilai bahwa SDM yang dimiliki KPPU masih minim pengalaman dan ilmu pengetahuan untuk menyelesaikan perkara persaingan usaha yang kompleks. Kritikan tersebut dibenarkan oleh KPPU.
Anggota Komisioner KPPU, MNawir Messi menyebutkan, bahwa satu masalah yang dihadapi oleh KPPU dalam jangka menengah dan panjang adalah SDM. Kurangnya SDM yang memahami persoalan persaingan usaha menjadi fokus KPPU tahun depan. Untuk hal itu, KPPU menjalin kerja sama dengan Kemenristekdikti. (Baca Juga: Cegah Kebijakan Anti Persaingan Usaha Sehat, KPPU Gunakan Competititon Checklist)
Kerja sama KPPU-Kemenristekdikti sudah diresmikan dalam bentuk Memorandum of Understanding (MoU) yang digelar beberapa waktu lalu. Melalui kolaborasi itu, Nawir Messi berharap agar ilmu persaingan usaha bisa menjadi salah satu program studi di fakultas hukum, mengingat kompleksitasnya perkara-perkara persaingan usaha.
Saat ini, lanjutnya, program studi persaingan usaha hanya tersedia di Universitas Indonesia (UI). Sementara universitas lainnya baru menyediakan mata kuliah persaingan usaha dan menjadi bagian dari mata kuliah Etika Bisnis, bukan tersendiri. Dengan dilakukannya kerja sama dengan Kemenristekdikti, KPPU menargetkan sebanyak 30-40 Perguruan Tinggi (PT) mengajar mata kuliah persaingan usaha, dan minimum sebanyak 10-15 PT yang memiliki Prodi Hukum dan Kebijakan Persaingan.
“Kita menargetkan tahun depan itu sampai akhir 2017 ada sekitar 30-40 PT yang mengajarkan mata kuliah itu, minimum 10-15 PT yang sudah punya prodi hukum dan kebijakan persaingan, selama ini ‘kan kebijakan persaingan biasanya ada di fakultas ekonomi,” kata Nawir Messi kepada hukumonline, Kamis (16/12).
Anggota Komisioner lainnya, Chandra Setiawan menambahkan bahwa diperlukan keterlibatan lingkungan akademis untuk menginternalisasikan nilai-nilai persaingan usaha. Selain melakukan MoU bersama Kemenristekdikti, KPPU juga sudah melakukan beberapa hal seperti pemetaan, benchmarking, FGD guna menjaring masukan dan konfirmasi untuk menyusun kurikulum persaingan usaha.
Untuk pemetaan awal, lanjut Chandra, dari 150 kuesioner yang disebar di seluruh universitas di Indonesia, terdapat 92 kuesioner yang diterima. Dari 92 responden tersebut, sebanyak 69 persen telah mengajarkan mata kuliah hukum persaingan usaha dengan antara lain memiliki sifat wajib fakultas, wajib jurusan, maupun pilihan.
Selanjutnya dari total Fakultas Hukum yang sudah mengajarkan persaingan usaha, sebanyak 24 Universitas telah mengajarkan mata kuliah Hukum Persaingan Usaha secara tersendiri dan sebanyak 10 Universitas diajarkan melalui mata kuliah lain seperti Hukum Bisnis, Hukum Dagang, dsb. (Baca Juga: Mantan Hakim Agung Analisis Revisi UU Antimonopoli, Berikut Poin-Poinnya)
“Sementara dari total 23 Fakultas Ekonomi yang sudah mengajarkan persaingan usaha, terdapat 3 Universitas yang telah mengajarkan mata kuliah Hukum Persaingan Usaha secara tersendiri, dan sebanyak 20 Universitas diajarkan melalui mata kuliah lain seperti Ekonomi Mikro, Kewirausahaan, dsb,” kata Chandra dalam Seminar Nasional bertajuk “Pengembangan Kurikulum dan Jaringan Pengajar Persaingan Usaha di Perguruan Tinggi” di Jakarta, Jumat (16/12).
Dalam menyusun kurikulum, menurut Chandra, prinsip-prinsip kurikulum persaingan usaha harus disesuaikan dengan kondisi masing-masing universitas. Artinya kurikulum diterapkan dengan memeprhatikan kondisi proses belajar mengajar di masing-masing universitas yang dapat berbeda dengan universitas lain. Penyesuaian tersebut mencakup jenis mata kuliah wajib atau pilihan, jumlah SKS, dan diajarkan pada semester berapa.
Kurikulum persaingan usaha juga harus mengacu pada UU No 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU Antimonopoli). Aspek di luar UU Antimonopoli dapat dimasukan ke dalam materi perkuliahan namun tidak mendapatkan porsi sebesar materi UU Antimonopoli.
Selain itu, prinsip kurikulum persaingan usaha juga memiliki standarisasi materi perkuliahan dan evaluasi pengajaran. Hal ini dimaksudkan untuk memastikan bahwa materi-materi yang diajarkan dalam mata kuliah persaingan usaha relatif sama karena mengacu pada UU Antimonopoli. Dengan adanya standarisasi materi perkuliahan diharapkan upaya internalisasi nilai-nilai persaingan usaha di kalangan perguruan tinggi tingkat S1 dapat terwujud.
Kemudian, harus menyiapkan staf pengajar yang kompeten karena untuk memastikan bahwa materi yang diajarkan dapat disampaikan dengan baik dna diterima oleh mahasiswa. Setiap universitas menyiapkan staf pengajar yang kompeten dan siap untuk mengajar mata kuliah persaingan usaha. Dan, menyediakan jaringan pengajar persaingan usaha yang menjadi salah satu wadah bagi para pengajar unutk meningkatkan wawasan terkait persaingan usaha dan untuk bertukar informasi terkait persaingan usaha.
“Seperti kegiatan dalam asosiasi, keikutsertaan dalam kegiatan-kegiatan KPPU atau ada usulan kegiatan lain,” tambahnya. (Baca Juga: 11 Catatan Kritis Pengusaha untuk Revisi UU Antimonopoli)
Untuk tindak lanjut ke depan, KPPU akan mengadakan training of trainers di 13 kota, kuliah umum di 16 kota, seminar nasional, dan dilanjutkan dengan penyusunan modul atau materi ajar.
















