Masalah Kepailitan Ada di Luar Proses Sidang
Kemudahan Berusaha:

Masalah Kepailitan Ada di Luar Proses Sidang

Proses pemberesan membutuhkan waktu lama. Sering ada kejadian di luar dugaan.

Oleh:
FNH
Bacaan 2 Menit
Kemudahan berusaha menggunakan indikator tertentu, salah satunya penyelesaian kepailitan. Fot: RES
Kemudahan berusaha menggunakan indikator tertentu, salah satunya penyelesaian kepailitan. Fot: RES
Turunnya peringkat berusaha di Indonesia khusus pada komponen penyelesaian kepailitan sangat disayangkan. Akar masalahnya perlu digali dan dicari solusi terbaik. Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Thomas Lembong menyebut jangka waktu penyelesaian perkara kepailitan di Indonesia masih lebih lama dibandingkan dengan negara lain. Berdasarkan penilaian pada indikator ease of doing business (EODB), perkara pailit di Indonesia masih membutuhkan waktu hingga 8 bulan.

Jika merujuk UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepalitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), proses penyelesaian perkara kepailitan hingga kasasi di selesaikan dalam waktu 120 hari. Pasal 8 angka 5 menyebutkan putusan pengadilan atas permohonan pernyataan pailit harus diucapkan paling lambat 60  hari setelah tanggal permohonan pernyataan pailit didaftarkan. Sementara dalam Dalam pasal 13 angka 3 menyebutkan bahwa putusan atas permohonan kasasi harus diucapkan paling lambat 60 hari setelah tanggal permohonan kasasi diterima  Mahkamah Agung. (Baca juga: Proses Sidang Lama, Peringkat Penyelesaian Kepailitan Turun).  

Kurator senior yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI) J. James Purba mempertanyakan barometer yang digunakan untuk menentukan peringkat kepailitan di EODB. Jika hanya merujuk pada proses penyelesaian perkara di pengadilan, hal tersebut dinilai kurang pas. (Baca juga: Simak, Peringkat Terbaru Komponen Kemudahan Berusaha di Indonesia).

James menilai jangka waktu proses kepailitan di pengadilan niaga sudah ditentukan oleh UU Kepailitan. Pengadilan Niaga pun, lanjutnya, cenderung cepat mengeluarkan putusan kepailitan ataupun PKPU, sesuai dengan UU Kepailitan. Namun kendala utama dalam menyelesaikan perkara kepalititan justru terletak pada pasca putusan atau recovery pasca putusan.

“Kalau cuma masalah persidangan mungkin tidak terlalu pas. Tapi kalau yang dimaksud itu adalah recovery setelah kepailitan itu ‘kan tidak bisa dipastikan karena satu pemberesan kepailitan itu ada mekanismenya,” kata James kepada hukumonline, Senin (09/1).

Recovery pasca putusan pengadilan, jelas James, membutuhkan waktu yang tidak sedikit. Ia mencontohkan kasus pailit Adam Air yang hingga saat ini belum selesai karena aset tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Namun, lanjutnya, akan berbeda dengan kepailitan perusahaan yang memiliki sedikit aset atau tanpa aset yang penyelesaiaanya tidak membutuhkan waktu yang panjang.

Persoalan waktu itu diutarakan James melalui beberapa mekanisme yang harus dilakukan kurator dalam membereskan harta pailit. Dalam UU Kepailitan, lanjutnya, penjualan harta pailit harus melalui mekanisme lelang, bahkan sebelum lelang dibuka untuk umum harta harus dinilai terlebih dahulu. Menyoal penjualan ini UU tidak membatasi waktu dan tidak bisa dipaksakan. Jika proses lelang tidak berhasil, maka kurator diberikan hak untuk menjual di bawah tangan, tentunya dengan persetujuan hakim pengawas terlebih dahulu.

“Kalau dengan mekanisme lelang, tidak bisa (penyelesaian kepailitan). Jadi bahkan kalau sudah dilelang dengan harga pasar, tidak laku juga maka dijual dengan nilai liquidasi,” tambahnya.

Diakui oleh James bahwa proses kepailitan agak sedikit panjang ketika masuk ke ranah kasasi di Mahkamah Agung (MA). Tetapi ia menduga bahwa penyebab molornya putusan di tingkat kasasi disebabkan oleh proses pengiriman berkas pengadilan niaga ke MA membutuhkan waktu. Sehingga, waktu yang dibutuhkan melebihi aturan UU Kepalitian yakni 60 hari. Yang terpenting, lanjut James, molornya putusan melewati tenggat waktu di UU Kepailitan tidak menyebabkan putusan batal demi hukum. (Baca juga: Upaya Hukum Jika Hakim Menolak Surat Dakwaan).

Jika barometer rangking kepailitan dalam EODB salah satunya adalah recovery pasca putusan kepailitan, maka James juga memiliki catatan agar proses kepailitan menjadi lebih ringkas, terutama dari sisi pelaksanaan pasca putusan. Selain lelang, salah satunya adalah mengenai hak kreditur separatis.

“Kalau di UU kepailitan ‘kan kepada pemegang hak agunan kebendaan dengan sebutan kreditur separatis. Kepada mereka diberikan hak menjual selama dua bulan setelah dinyatakan insolvensi. Jadi setelah dinyatakan insolven dan dia tidak melakukan eksekusi maka hak ekseskusi jatuh ke tangan kurator,” tutur James.

Tetapi persoalan muncul ketika kreditur separatis sudah melakukan eksekusi, namun tidak dibatasi waktu. Hal ini menjadi masalah pasca putusan pailit karena setelah eksekusi dilakukan, kreditur separatis memiliki kewajiban untuk melaporkan hasil eksekusi kepada kurator. Kurator membutuhkan waktu. Di sinilah mungkin dipertegas batas waktunya.

“Supaya dalam waktu kurun waktu tersebut kurator harus melakukan segala upaya untuk mencairkan segala aset. Jadi jangan karena tidak ada jangka waktu tidak ada keharusan segera menyelesaikan. Banyak perkara yang terkatung-katung,” ungkapnya.

Kurator lainnya, Erni Hutagalung menyampaikan hal senada. Menurut Erni, penyelesaian perkara kepailitan di tingkat pengadilan niaga sudah sesuai dengan UU Kepailitan. Namun ketika perkara naik ke kasasi, putusan yang dikeluarkan MA memakan waktu yang cukup panjang dari yang ditetapkan UU Kepailitan.

“Pernah putusan itu baru diterima 120 hari pasca permohonan kasasi. Jadi kadang kurator mau melaksanakan putusan, dibilang tunggu putusan inkrah dulu,” kata Erni.

Tetapi bagi Erni, proses persidangan perkara kepailitan bukanlah persoalan utama dalam perkara kepailitan. Bahkan proses persidangan sudah berjalan sesuak UU Kepailitan. Senada dengan James, permasalahan justru muncul pasca putusan pengadilan atau pada tahap pelaksanaan putusan. Misalnya menjual aset yang sangat ditentukan dengan kondisi ekonomi Indonesia saat pailit terjadi.

Dan persoalan lain yang membuat proses pemberesan harta pailit menjadi lama adalah ketika berurusan dengan harta kekayaan debitor berupa tanah. Tak sedikit debitor yang enggan menyerahkan sertifikat kepada kurator, sehingga kurator terpaksa menghadap ke kantor BPN untuk meminta sertifikat. Namun kendalanya, pihak BPN kerap menolak karena kurator tidak masuk ke dalam pihak pengaju pengganti setifikat yang diatur di dalam PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

“Terutama pasal yang menyatakan bahwa seorang kurator menguasai aset sita umum dan berhak melakukan penguasaan sepanjang meyangkut harta kekayaan debitor pailit. Tapi pihak BPN sering menolak. Nah ini perlu dilakukan revisi agar PP itu memasukkan kurator sebagai pihak pengaju pengganti sertifikat, mengganti, apabila debitur tidak mau bekerja sama,” pungkasnya.
Tags:

Berita Terkait