Dilema Menjerat Pelaku Investasi Ilegal Berbadan Usaha Koperasi
Utama

Dilema Menjerat Pelaku Investasi Ilegal Berbadan Usaha Koperasi

Di satu sisi OJK punya kepentingan membuat pelaku jera, tapi di sisi lain ada aspek perlindungan konsumen yang menuntut adanya penegakan secara seimbang.

Oleh:
NNP
Bacaan 2 Menit
Kusumaningtuti S Setiono (tengah) dan Hendrikus Ivo (kedua dari kiri). Foto: NNP
Kusumaningtuti S Setiono (tengah) dan Hendrikus Ivo (kedua dari kiri). Foto: NNP
Ratusan entitas yang melakukan kegiatan investasi ilegal terus menjadi sorotan Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi (Satgas Waspada Investasi). Total 80 entitas diantaranya, ditetapkan sebagai entitas dengan pengawasan ‘khusus’ dan masuk dalam daftar Investor Alert Portal (IAP) oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Deputi Komisioner Manajemen Strategis I C OJK, Hendrikus Ivo, mengatakan bahwa problem serius yang selama ini menjadi perhatian Satgas Waspada Investasi terkait praktik investasi ilegal adalah masalah penyalahgunaan izin koperasi sebagai wadah untuk melakukan penghimpunan dana secara ilegal. Bagi Ivo, masalah penyalahgunaan izin koperasi ini menjadi masalah panjang lantaran menyulitkan ketika akan menjerat pelaku atau entitas ini ke ranah hukum.

“Karena hampir semua yang kami identifikasi, perusahaan ini (investasi ilegal) tidak ada izin dari OJK, sehingga kami tidak punya kemampuan untuk menyatakan ini salah atau benar,” kata Ivo dalam konferensi pers di kantor OJK Jakarta, Jumat (20/1).

Oleh karena badan usaha yang dipakai untuk melakukan penghimpunan dana masyarakat adalah koperasi, maka terkait dengan izin, pengawasan, dan pembinaan entitas koperasi ini menjadi kewenangan penuh Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop). Dengan kata lain, kata Ivo, OJK hanya punya kepentingan berkaitan dengan aspek perlindungan konsumen atau nasabah yang melakukan investasi pada koperasi tersebut. (Baca Juga: UU Perkoperasian Dibatalkan Karena Berjiwa Korporasi)

Problemnya muncul saat izin koperasi tersebut ternyata disalahgunakan, seperti misalnya yang dilakukan oleh Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Pandawa Mandiri Group. Sebagaimana diketahui, KSP Pandawa Mandiri Group yang berada di bawah pimpinan Salman Nuryanto diketahui punya tiga entitas lainnya selain KSP Pandawa Mandiri Group, yakni Pandawa Group, dan atas nama pribadi Salman Nuryanto. Mengenai izin, anggota, dan calon anggota, KSP Pandawa Mandiri Group telah dinyatakan clear, artinya tidak ada masalah oleh Kemenkop. (Baca Juga: Raup Dana Ilegal Hingga Rp 500 Miliar, OJK Akhirnya Tutup Pandawa Group)

“Ternyata setelah diidenditifikasi, nasabah ini masuk di pandawa grup dan di atas nama pribadinya Salman dengan membuat kontrak. Apakah bisa dia (Salman) selaku perorangan dalam group bisa juga sebagai pengurus koperasi?” sebut Ivo.

Fakta itu mengganjal Ivo dan juga rekan-rekan Satgas Waspada Investasi. Pertanyaannya, bagaimana bisa Salman yang merupakan pengurus di Pandawa Group juga bertindak sebagai pengurus dari KSP Pandawa Mandiri Group. Satgas menilai penting untuk memperjelas bagaimana arah pengawasan dan pembinaan oleh Kemenkop terkait dengan tindakan yang dilakukan oleh badan usaha koperasi seperti itu.

Akhirnya, Satgas Waspada Investasi mencari solusi bersama dengan Kemenkop. Paling tidak ditetapkan dua kesepakatan. Pertama, soal aturan mengenai calon anggota dan anggota koperasi. Kedua, pembukaan cabang koperasi di daerah. Terkait dengan pembukaan cabang koperasi di daerah, Satgas Waspada Investasi menyoroti persoalan dimana banyak koperasi yang punya modus operandi memanfaatkan cabang yang tidak berbadan usaha koperasi. (Baca Juga: Datangi OJK, Pandawa Group Konfirmasi Telah Hentikan Penghimpunan Dana)

“Karena modus dari koperasi ini selalu menggunakan cabang. Jadi induknya koperasi (A), dia punya anak usaha B dan C. B dan C itu tidak sebagai koperasi atau badan hukum biasa. Tetapi kepengurusan dari badan hukum biasa ini sebagai pengurus di koperasi. Biasanya orang itu tertarik kepada siapa tokoh, padahal dia bertindak sebagai PT, bukan koperasi,” papar Ivo.

Modus ini yang juga dilakukan oleh KSP Pandawa Mandiri Group. Sewaktu Satgas Waspada Investasi memanggil Salman Nuryanto, Satgas menemukan sejumlah fakta dimana ada kejanggalan dari praktik yang dilakukan oleh KSP Pandawa Mandiri Group maupun dua entitas milik Salman lainnya. Setelah menelusuri pembukan KSP Pandawa Mandiri Group, Satgas menemukan hanya ternyata terdapat sekitar 231 anggota koperasi dan calon anggota koperasi yang terdaftar dalam pembukuan. Lalu, menurut pengakuan Salman sendiri kepada Satgas, katanya ada sekitar 1000-an nasabah dengan total nilai investasi yang berhasil dihimpun sebesar Rp500 miliar. 

“Kalau katakanlah itu benar, data koperasi tidak match. Ada selisih 700-an sekian, ini kemana barangnya? Itulah investasi ilegal,” tegas Ivo.

Akan tetapi, Satgas Waspada Investasi tak bisa dengan mudah mendorong kasus ini untuk masuk ke ranah pengadilan. OJK selaku Ketua Satgas Waspada Investasi juga punya kepentingan terkait aspek perlindungan konsumen. Salah satu caranya adalah dengan memberikan ‘kesempatan kedua’ kepada koperasi yang bersangkutan untuk dilakukan pembinana oleh Kemenkop. Sewaktu diberikan kesempatan kedua, koperasi tersebut diminta melakukan kewajibannya seperti melengkapi izin ketika izinnya belum terpenuhi serta melakukan kewajibannya kepada nasabah atau konsumennya. (Baca Juga: OJK Beri Kesempatan Kedua Bagi Pandawa Group Beroperasi)

Apabila tidak dilakukan kewajiban itu, maka Satgas Waspada Investasi baru dapat melakukan penindakan dalam arti membawa ke ranah pengadilan dengan bukti kuat bahwa koperasi bersangkutan tidak melakukan kepatuhan pada saat diberikan kesempatan memperbaiki. Tahapan ini juga diberikan dengan mempertimbangkan agar tidak terjadi kerugian yang lebih besar bagi konsumen atau nasabah yang telah terlanjur menghimpun dana dalam koperasi tersebut.

“Aspek perlindungan konsumen dan penegakan hukum ini kan harus dijaga keseimbangannya. Secara umum, kalau sudah dihukum, mana mau seseorang itu ganti rugi. Ini umum loh ya. Makanya ini harus dicari keseimbangan. Keseimbanganya ini ya dia harus dikasih kesempatan untuk menyelesaikan, diberi kesempatan untuk mengurus izinnya, tapi kalau dikasih kesempatan tetap dia tidak memenuhi, berarti memang ada unsur kesengajaan. Nah ini baru masuk ke penegak hukum,” terang Ivo.

Ciri-Ciri Investasi Ilegal
1 Menjanjikan keuntungan tidak wajar dalam waktu cepat
2 Menjanjikan bonus dari perekrutan anggota baru “member get member
3 Memanfaatkan tokoh masyarakat/tokoh agama/public figure untuk menarik minat berinvestasi
4 Klaim tanpa risiko (free risk)
5 Legalitas tidak jelas:
· Tidak memiliki izin
· Memiliki izin kelembagaan tapi tidak punya izin usaha
· Memiliki izin kelembagaan dan izin usaha namun melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izinnya
Sumber: Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, 2017
Pada kesempatan yang sama, Anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Kusumaningtuti S. Soetiono menjelaskan bahwa OJK punya kepentingan untuk menyeimbangkan antara aspek perlindungan konsumen dengan aspek penegakan hukum kepada entitas yang telah melanggar ketentuan. Makanya, Satgas Waspada Investasi terlebih dahulu meminta entitas yang bersangkutan untuk menghentikan kegiatannya agar tidak ada kerugian yang lebih besar lagi yang harus dialami konsumen atau nasabah. (Baca Juga: 2 Direksi PT CSI Ditangkap Lantaran Ngotot Lakukan Praktik Investasi Ilegal)

“Terhadap entitas yang tidak jelas izinnya, kita tidak bisa enforce peraturan maupun sanksi karena tidak dalam cakupan tetapi kita harus lindungi konsumen dan masyarakat. Jadi strateginya tentu harus bekerjasama dengan Kepolisian dan Kejaksaan saat menindak,” kata wanita yang disapa Tituk ini.

Apabila tetap melakukan kegiatan ilegal itu, barulah Satgas Waspada Investasi harus mencari jenis pidana apa yang dilanggar apakah itu tindak pidana umum atau tindak pidana sektor jasa keuangan. Sebab, jika dari awal pelakunya langsung ditindak, maka nasib konsumen menjadi semakin tidak jelas mengenai pengembalian uang yang telah mereka setorkan. (Baca Juga: Waspadai Modus Baru Penawaran Investasi Berkedok Untung Selangit)

“Ya seperti inilah seninya kalau menangani investasi tidak jelas. Makanya sekarang ini utamanya melindungi konsumen dan masyarakatnya. Kalau dari dulu, pelakunya bisa kita tindak, tapi bagaimana nasib dari konsumen. Inilah yang terus menerus jangan sampai konsumen mudah ikut dalam kegiatan yang akhirnya merugikan,” sebut Tituk.
Tags:

Berita Terkait