Kemenkes-KPPU Kolaborasi Persaingan Usaha Sektor Kesehatan
Aktual

Kemenkes-KPPU Kolaborasi Persaingan Usaha Sektor Kesehatan

Oleh:
ANT/FAT
Bacaan 2 Menit
Kemenkes-KPPU Kolaborasi Persaingan Usaha Sektor Kesehatan
Hukumonline
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) bekerja sama dalam mengatur persaingan usaha bidang kesehatan untuk mencegah persaingan yang tidak sehat. Menteri Kesehatan Nila F Moeloek bersama Ketua KPPU Muhammad Syarkawi Rauf menandatangani nota kesepahaman guna mencegah dan penanganan praktik monopoli serta persaingan usaha tidak sehat bidang kesehatan di kantor Kemenkesdi Jakarta, Jumat (10/2).

"Persaingan usaha yang sehat dibutuhkan dalam mendorong pertumbuhan industri dan perdagangan untuk tujuan pembangunan kesehatan," kata Nila Moeloek sebagaimana dikutip dari Antara.

Nota kesepahaman tersebut melingkupi pengawasan terhadap industri kesehatan seperti farmasi, pelayanan kesehatan, pemenuhan fasilitas kesehatan dan pembiayaan kesehatan yang dalam pelaksanaannya memungkinkan adanya praktik monopoli semu. Selain itu, dalam nota kesepahaman itu juga melingkupi harmonisasi dan koordinasi kebijakan persaingan usaha, sosialisasi prinsip-prinsip persaingan usaha yang sehat dan peraturan bidang kesehatan.

Ketua KPPU Syarkawi mencontohkan perbedaan harga obat yang dijual di pasaran seperti generik dengan obat bermerk dan obat paten yang terpaut jauh sebagai bentuk persaingan yang harus diatur lebih lanjut. "Klasifikasi obat mulai dari obat paten, obat 'branded', dan obat generik, ke depan bisa kita dorong supaya harganya agar tidak terlalu timpang," kata Syarkawi.

Selain itu, Syarkawi menyebutkan pasien juga akan bisa memilih untuk membeli obat dengan opsi harga yang bervariasi.
Tags: