KPK Diminta Turun Tangan dalam 2 Proyek di Maluku
Aktual

KPK Diminta Turun Tangan dalam 2 Proyek di Maluku

Oleh:
FNH
Bacaan 2 Menit
KPK Diminta Turun Tangan dalam 2 Proyek di Maluku
Hukumonline
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak untuk kembali merangsek masuk ke Balai Pelaksana Jalan dan Jembatan Nasional (BPJN) Wilayah Maluku dan Maluku Utara, juga ke Balai Wilayah Sungai Maluku. Beberapa proyek di Maluku diduga telah merugikan pengusaha lokal di daerah dengan melakukan praktik kongkalikong dalam pelelangan proyek. Akibatnya, hampir 90 persen proyek-proyek di kedua balai itu dikuasai oleh pengusaha luar.

Hal tersebut disampaikan oleh Praktisi Hukum Ronny Elia Sianressy. Ronny menilai kongkalikong proyek tersebut bisa dibilang sebagai perampokan besar-besar kue pembangunan, ‘perampokan besar-besaran’ uang yang ada di Maluku untuk dibawa keluar dan dilakukan secara sistematis.

“Ini bukan saja merugikan pengusaha lokal, tetapi merugikan daerah. Ini harus dilawan habis-habisan,” kata Ronny, dalam rilis yang diterima oleh hukumonline, Selasa (27/2).

Ronny khawatir, jika KPK tak turun tangan, maka pelelangan berikutnya dan tahun depan akan terjadi hal yang sama, bahkan secara terus menerus akan dipraktikan. "Bayangkan saja, kesalahan dicari-cari untuk menggugurkan kontraktor lokal yang ikut proses pelelangan, sementara yang dari luar, perusahaan yang diduga diboyong oleh para pimpinan di kedua balai itu sengaja ditutup-titupi kesalahannya agar bisa dimenangkan," tambahhnya.

Sementara itu, sebagaimana yang terjadi di Balai Pelaksanaan Jalan dan Jembatan Nasional Wilayah Maluku dan Maluku Utara yang diungkapkan oleh politisi PDI-P Everth Kermite, di mana ada PT BJK dari Makassar yang diduga memiliki sertifikat keahlian (SKA) palsu dimenangkan pada tender proyek pembangunan jembatan Waiyala yang berlokasi di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) senilai Rp19,9 miliar. Sanggahan pun dilakukan oleh PT RBKP pada 18 Februari lalu.

“Sayangnya, keberatan itu ditolak mentah-mentah oleh pihak Pokja BPJN XVI Wilayah II Maluku, dengan dalil bahwa setelah evaluasi, klarifikasi dan output yang dihasilkan proses pelelangan berjalan sesuai mekanisme serta independen, belakangan diketahui pokja yang mengurusi pelelangan proyek ini berasal dari luar daerah Maluku (Makassar-red) dan tinggal bersama dengan Ka-BPJN Wilayah IX Maluku dan Maluku Utara,” ujarnya.

Praktik yang sama diduga juga dilakukan pada megaproyek di Balai Sungai Maluku. Hal ini mengacu pada pernyataan Ketua Pokja yang menurut Ronny jelas-jelas telah melanggar hukum karena ada unsur KKN yang dilakukan Pokja.

Bahkan Ronny menduga bahwa Kepala PU Balai Sungai Maluku Haryono ST, MM, dan Satker Yance memiliki peran untuk memenangkan kontraktor dari luar Maluku. Tindakan tersebut dinilai menentang Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang harus mengutamakan kontraktor lokal.

Maka, Ronny meminta KPK turun tangan dan melakukan pemeriksaan terhadap oknum tersebut. Agar proyek berjalab dengan baik, benar, dan bermanfaat bagi masyarakat serta tidak merugikan negara.

"Oleh karena itu Kepala Balai Sungai Maluku Haryono, Ketua Pokja Hary Mustamu, dan Yance Pabisa, PU Balai Sungai Maluku (Satker) agar dicopot dari jabatannya serta dipindah keluar Maluku. Kami tidak akan berhenti di sini akan terus melakukan perlawanan terhadap kecurangan tender proyek ini,” pungkasnya.

Tags: