Ini 34 Nama Calon Penasihat KPK: 11 Berlatar Hukum, 4 Berlatar IT
Utama

Ini 34 Nama Calon Penasihat KPK: 11 Berlatar Hukum, 4 Berlatar IT

Ada pula yang berlatar belakang ilmu manajemen organisasi, keuangan, dan perbankan

Oleh:
NOVRIEZA RAHMI
Bacaan 2 Menit
Sebanyak 34 nama dari berbagai bidang dinyatakan lolos tahap pertama untuk menjadi calon penasihat KPK dari 3.256 pendaftar. Foto : RES
Sebanyak 34 nama dari berbagai bidang dinyatakan lolos tahap pertama untuk menjadi calon penasihat KPK dari 3.256 pendaftar. Foto : RES
Setelah melalui proses yang cukup panjang, Panitia Seleksi (Pansel) mengumumkan para calon Penasihat KPK yang lolos seleksi tahap pertama. Ketua Pansel Imam Prasodjo mengatakan, dari 3.256 pelamar yang mendaftar selama periode 11 Februari 2017 hingga 26 Februari 2017, hanya 34 orang yang lolos seleksi administrasi.

“Belum pernah dalam sejarah saya menjadi Pansel, pelamar sampai berjumlah 3256. Jadi, luar biasa antusiasme publik dan kami tentu berterima kasih, banyak yang berminat untuk ikut mendukung KPK. Dari sekian banyak, kami kerja keras lakukan seleksi untuk mencari figur-figur yang betul-betul pas dengan kebutuhan KPK,” katanya di KPK, Senin (6/3).

Imam sangat mengapresiasi semua pihak yang ikut berpartisipasi untuk mendaftar sebagai calon Penasihat KPK. Namun, bagaimana pun, semua pendaftar harus melalui tahap seleksi. Dari 34 calon akan disaring lagi menjadi delapan. Delapan nama tersebut akan diserahkan kepada pimpinan KPK untuk kemudian dipilih empat nama sebagai Penasihat KPK.
Nama Pendidikan Terakhir Tempat Bekerja Terakhir
Albert Vicky Montung S1 Polri (Polda Sulut)
Anak Agung Gede Rai Bayu S1 Pengadilan Hubungan Industrial
Antonius DR Manurung S3 Universitas Mercu Buana
Aris Purnomo S2 PT Mutidecon Interna
Budi Santoso S2 Ombudsman RI
Budi Setiati S1 PT UPS Cardig International
Budiyanto S2 PT Ithaca Resources
Burhanudin S3 UIN Syarif Hidayatullah
Eddhi Sutarto S3 Ditjen Bea dan Cukai
Erward Efendi Silalahi S3 Dosen Tetap Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta
Elisa Pandopotan Simanjuntak S1 Law Firm Tekky Toreh and Partners
Etto Sunaryanto S2 Ditjen Kekayaan Negara, Kementerian Keuangan
Iim Hilman S3 PT Bank Jabar Banten Syariah
Johannes Ibrahim Kosasih S3 Universitas Kristen Maranatha
Kartika Dianningsih Antono S3 PT Multistrada Agro International
Kirmizi S3 Universitas Riau
Lie Stefanus Wiji Suratno S3 Universitas Persada Indonesia
Lucky Endrawati S3 Universitas Brawijaya
Moh Tsani Annafari S3 Kementerian Keuangan
Mohamad Kamal S2 Badan Nasional Penanggulangan Terorisme
Muhammad Arief S2 Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi
Muliadi Mokodompit S1 Institut Agama Islam Azmi Kotamobagu
Nindya Nazara S1 PT Gerbang Berkah Solusi Indonesia
Radiwan S3 Kementerian Sekretariat Negara
Rio Budi Prasadja S2 PT Nipindo Primatama
Roby Arya Brata S3 Sekretariat Kabinet
Roy Michael Adhityaputra S2 Kantor Hukum Josodipuro and Partners
Sarwono Sutikno S3 Institut Teknologi Bandung
Socia Prihawantoro S3 Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi
Soeherman S2 Pengadilan Tipikor
Sri Rusi Handayani N S2 PT Glico Wings
Timotheus Lesmana Wandjaja S2 Sinar Mas Grup
Vinsensius Manahan Mesnan Silalahi S3 Lmbaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
Wahyu Sardjono S3 PT Garuda Indonesia

Anggota Pansel Mahfud MD menjelaskan, semula ada 3.264 pendaftar yang masuk ke meja Pansel. Namun, setelah diteliti, ada empat pendaftar yang tidak melengkapi syarat administrasi dan empat orang yang mendaftar dua kali, sehingga dari 3.264 pendaftar tersebut hanya tersisa 3.256 pendaftar yang lolos seleksi administrasi.

Setelah melalui proses seleksi, sambung Mahfud, pada Kamis lalu, Pansel kembali melakukan penyaringan berdasarkan rekam jejak (track record), riwayat hidup, pengalaman, dan relevansi bidang ilmu yang dibutuhkan sebagai figur Penasihat KPK. Dari 3.256 kandidat mengerucut lah menjadi 34 calon Penasihat KPK. Baca Juga: 34 Calon Penasihat KPK Lolos Seleksi Kualitatif

Menurutnya, 34 calon Penasihat KPK yang dipilih Pansel memiliki berbagai macam latar belakang ilmu. 11 calon berlatar belakang hukum, 11 berlatar belakang ilmu manajemen organisasi, 8 berlatar belakang ilmu keuangan dan perbankan, serta 4 berlatar belakang IT (information technology). Ke-34 calon ini nantinya akan menjalani seleksi tahap dua.

Seleksi tahap dua dimaksud adalah tes psikologis, assessment, ujian tertulis, dan tes kesehatan. Tes kesehatan akan dilaksanakan tanggal 11 Maret 2017, sedangkan tes psikologis tanggal 12 Maret 2017. Para calon juga akan melalui beberapa tes. Untuk kegiatan selanjutnya, yakni  assessment dapat dilihat di website www.ppm-asesmen.com.

Bagi masyarakat yang ingin menyampaikan tanggapan mengenai para kandidat Penasihat KPK, Pansel membuka kesempatan seluas-luasnya mulai hari ini hingga tanggal 13 Maret 2017. Masukan masyarakat dapat dikirim melalui email ke alamat [email protected] dengan diberi judul “Penasihat KPK Masa Bakti 2017-2021.”

Keputusan Pansel bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat. Apabila ada pihak-pihak yang berusaha meminta biaya, menjanjikan sesuatu, atau menawarkan bantuan dalam bentuk apapun selama proses rekrutmen calon Penasihat KPK, Pansel meminta masyarakat segera melaporkannya ke KPK melalui email [email protected].

Butuh penasihat berlatar IT
Dari 34 calon Penasihat KPK yang lolos seleksi tahap satu, ada empat orang yang berlatar IT. Mengingat KPK adalah lembaga penegak hukum, calon Penasihat KPK berlatar belakang IT bisa jadi merupakan hal baru. Terlebih lagi, dari segi usia, para calon berlatar belakang IT kemungkinan berusia relatif lebih muda.

Anggota Pansel Renald Kasali mengungkapkan mengapa Pansel memilih calon berlatar belakang IT. Ia mengatakan, sebelum proses seleksi, Pansel sempat berdiskusi dengan pimpinan KPK. Pansel mencoba mempelajari hal-hal yang dibutuhkan KPK, sehingga disimpulkan salah satu yang dibutuhkan adalah orang berlatar belakang IT.

Menurut Renald, jika berbicara mengenai Penasihat, orang akan berpikir bahwa usia Penasihat lebih tua dari pada yang dinasihati. Namun, menghadapi era perkembangan teknologi yang sangat maju sekarang ini, apabila Pansel mematok usia 45 sampai 60 tahun, hampir pasti Pansel tidak akan mendapatkan calon Penasihat berlatar belakang IT yang bagus.

“Bicara tentang dunia IT, semakin tua semakin yang harus dinasihati oleh yang muda. Maka itu, usianya di situ, 40-60 tahun. Orang IT ini tidak sekadar tahu mengenai teknologinya, tapi bisa berkolaborasi dengan pihak-pihak di luar sana, termasuk dunia internasional, bagaimana caranya membangun kekuatan IT di KPK dan menangkap berbagai informasi,” tuturnya.

Demikian pula dengan para calon Penasihat KPK yang berlatar belakang hubungan kelembagaan atau manajemen organisasi, berlatar belakang ilmu keuangan dan perbankan, serta berlatar belakang hukum. Pansel berharap para Penasihat KPK nantinya dapat menyerap masukan-masukan dari masyarakat.

Anggota Pansel lainnya, Saldi Isra menambahkan, empat Penasihat KPK tepilih nantinya diharapkan dapat berperan memberikan pertimbangan terhadap kerja-kerja KPK. Salah satu tugas Penasihat, yaitu mampu menjembatani kebutuhan institusi, misalnya dengan pihak luar, dan menjaga hubungan dengan para penyokong KPK.

Selain itu, Sekretaris Jenderal KPK Raden Bimo Gunung Abdul Kadir menyatakan, cakupan pekerjaan Penasihat KPK adalah memberikan nasihat dan pertimbangan sesuai dengan kepakarannya kepada KPK. Tentu, nasihat dan pertimbangan tersebut diberikan dalam rangka pelaksanaan tugas dan wewenang KPK itu sendiri.

Karena itu, Bimo menganggap wajar apabila para calon memiliki berbagai latar belakang. “Memang lebih diutamakan yang menguasai beberapa disiplin ilmu dan bisa menjembatani keinginan KPK dengan pihak luar dan stakeholder KPK, serta menjembatani komunikasi antara pimpinan KPK dengan insan KPK di dalam. Jadi, ke luar oke, di dalam juga oke,” tandasnya.
Tags:

Berita Terkait