Kejagung Telah Periksa 3 Mantan Petinggi BUMN Soal Korupsi Mobil Listrik
Aktual

Kejagung Telah Periksa 3 Mantan Petinggi BUMN Soal Korupsi Mobil Listrik

Oleh:
ANT/FAT
Bacaan 2 Menit
Kejagung Telah Periksa 3 Mantan Petinggi BUMN Soal Korupsi Mobil Listrik
Hukumonline
Dahlan Iskan tidak terima atas penetapan tersangka itu kemudian mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang berujung hakim tunggal menolak permohonan praperadilan itu.

Dahlan, Senin (20/3) mendatangi kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur di Surabaya terkait dugaan kasus korupsi pengadaan mobil listrik. Yusril Ihza Mahendra selaku pengacara Dahlan mengatakan, kliennya tetap kooperatif mendatangi pemanggilan pemeriksaan meskipun tidak semua pertanyaan dijawab oleh Dahlan.

"Tidak semua dijawab karena beliau tidak mengerti konteks pemeriksaannya. Surat panggilannya terkait kasus pengadaan mobil listrik, padahal perkara ini bukan pengadaan barang dan jasa," katanya.

Menurutnya, Dahlan tak bersedia menjawab seluruh pertanyaan penyidik dari Kejaksaan Agung (Kejagung) karena penyidik belum mengantongi audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Kejaksaan Agung telah memeriksa mantan Dirut PT Bank Republik Indonesia (Persero) Sofyan Basyir -saat ini menjabat Dirut PT PLN (Persero)- terkait dugaan korupsi pengadaan mobil listrik dengan tersangka mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan.

"Ya sudah diperiksa," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus), Arminsyah sebagaimana dikutip dari Antara, Kamis (23/3).

Jaksa penyidik juga telah memeriksa eks Dirut PT Perusahaan Gas Nasional (PGN) Hendi Priyo Santoso dan mantan Dirut PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan. Pemeriksaan tersebut guna mengetahui aliran dana pengadaan 16 mobil listrik untuk kegiatan KTT APEC pada 2013 di Bali, mengingat tiga perusahaan pemerintah menjadi sponsor pengadaan mobil tersebut.

Dalam kasus itu, Kejagung telah menetapkan Dahlan Iskan sebagai tersangka setelah sebelumnya menetapkan pihak swasta pengadaan mobil listrik Dasep Ahmadi. Direktur PT Sarimas Ahmadi Pratama itu dalam putusan kasasi MA dihukum tujuh tahun penjara dengan denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan.

Dalam putusan MA menyebutkan mantan Menteri BUMN itu terlibat dalam kasus korupsi pengadaan mobil listrik untuk KTT APEC 2013 di Bali. 
Halaman Selanjutnya:
Tags: