Inpres Gerakan Masyarakat Hidup Sehat Diteken, Begini Isinya
Berita

Inpres Gerakan Masyarakat Hidup Sehat Diteken, Begini Isinya

Guna meningkatkan produktivitas penduduk dan menurunkan beban pembiayaan pelayanan kesehatan akibat penyakit.

Oleh:
YOZ
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: BAS
Ilustrasi: BAS
Dalam rangka mempercepat dan mensinergikan tindakan dari upaya promotif dan preventif hidup sehat guna meningkatkan produktivitas penduduk dan menurunkan beban pembiayaan pelayanan kesehatan akibat penyakit, Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 27 Februari 2017 lalu, telah menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Gerakan Masyarakat Hidup Sehat.

Seperti dilansir laman Setkab, Kamis (23/3), melalui Inpres tersebut Presiden Jokowi menginstruksikan kepada: 1. Para Menteri Kabinet Kerja; 2. Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian; 3. Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan; dan 4. Para Gubernur dan Bupati/Walikota untuk: Pertama, menetapkan kebijakan dan mengambil langkah-langkah sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk mewujudkan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat, melalui: 1. Peningkatan aktivitas fisik; 2. Peningkatan perilaku hidup sehat; 2. Penyediaan pangan sehat dan percepatan perbaikan gizi; 3. Peningkatan pencegahan dan deteksi dini penyakit; 4. Peningkatan kualitas lingkungan; dan 5. Peningkatan edukasi hidup sehat. (Baca Juga: Syamsul Arief, Hakim yang “Kecanduan” Olahraga Lari)

Diktum Kedua ditujukan kepada sejumlah pejabat antara lain Menteri Kesehatan, Presiden menginstruksikan untuk:  a. melaksanakan kampanye Gerakan Masyarakat Hidup Sehat serta meningkatkan advokasi dan pembinaan daerah dalam pelaksanaan kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR); b. meningkatkan pendidikan mengenai gizi seimbang dan pemberian Air Susu Ibu (ASI) eksklusif, serta aktivitas fisik; dan c. meningkatkan pelaksanaan deteksi dini penyakit di Puskesmas dan menyusun panduan pelaksanaan deteksi dini penyakit di instansi pemerintah dan swasta.

Kepada Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Presiden menginstruksikan untuk meningkatkan kampanye gemar berolahraga, memfasilitasi penyelenggaraan olahraga masyarakat, dan meningkatkan penyediaan fasilitas sarana olahraga masyarakat. (Baca Juga: MK Anggap Dokter Layanan Primer Konstitusional)

Sementara kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Presiden menginstruksikan untuk: a. meningkatkan kegiatan Usaha Kesehatan Sekolah (UKS), mendorong sekolah sebagai (KTR), dan mendorong Sekolah Ramah Anak; b. meningkatkan kegiatan aktivitas fisik/olahraga di sekolah dan satuan pendidikan secara eksternal dan ekstrakurikuler serta penyediaan sarana sanitasi sekolah; dan c. meningkatkan pendidikan keluarga untuk hidup sehat.

Presiden juga menginstruksikan Menteri Pertanian untuk: a. mengawasi keamanan dan mutu pangan segar yang tidak memiliki kandungan pestisida berbahaya; dan b. meningkatkan produksi buah dan sayur dalam negeri dan mendorong pemanfaatan pekarangan rumah untuk menanam sayur dan buah.

Sementara kepada Menteri Menteri Perhubungan, Presiden menginstruksikan untuk: a. mendorong penataan sarana dan fasilitas perhubungan yang aman dan nyaman bagi pejalan kaki dan pesepeda; dan b. mendorong konektivitas antarmoda transportasi massal termasuk penyediaan “park and ride” untuk meningkatkan aktivitas fisik masyarakat. (Baca Juga: Advokat dan Pemerintah Menggugat Gara-Gara Asap)

Khusus kepada Menteri Perdagangan, Presiden menginstruksikan untuk:  a. meningkatkan pengawasan terhadap peredaran dan penjualan produk tembakau, minuman beralkohol, dan bahan berbahaya yang sering disalahgunakan dalam pangan; dan b. meningkatkan promosi makanan dan minuman sehat termasuk sayur dan buah produksi dalam negeri.

Sedangkan kepada Menteri Keuangan, Presiden menginstruksikan untuk: a. melakukan kajian peningkatan cukai dan pajak produk tembakau dan minuman beralkohol; dan b. melakukan kajian kemungkinan adanya skema insentif bagi daerah yang melaksanakan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat.

Presiden juga menginstruksikan para Gubernur untuk: a. menyusun dan menetapkan kebijakan daerah yang diperlukan untuk pelaksanaan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat di wilayahnya; b. melakukan fasilitasi, koordinasi, pemantauan, dan evaluasi pelaksanaan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat di kabupaten/kota di wilayahnya; dan c. melaporkan pelaksanaan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat kepada Menteri Dalam Negeri.

Sedangkan kepada para Bupati/Walikota, Presiden menginstruksikan untuk :  a. menyediakan dan mengembangkan sarana aktivitas fisik, ruang terbuka hijau publik, kawasan bebas kendaraan bermotor, jalur sepeda, dan jalur pejalan kaki yang representatif dan aman; b. melaksanakan kegiatan pemanfaatan pekarangan rumah untuk menanam sayur dan buah; c. melaksanakan kebijakan KTR;  d. melaksanakan kegiatan yang mendukung Gerakan Masyarakat Hidup Sehat yang didasarkan pada kebijakan daerah; dan  e. melaporkan pelaksanaan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat kepada Gubernur.

Pada diktum Ketiga Inpres tersebut, Presiden menginstruksikan kepada Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional untuk : a. melaksanakan koordinasi perencanaan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat;  b. menyusun pedoman pelaksanaan dan indikator keberhasilan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat; c. melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Instruksi Presiden ini kepada seluruh Kementerian/Lembaga dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan paling sedikit 6 (enam) bulan sekali; dan  e. melaporkan hasil pelaksanaan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat kepada Presiden minimal 1 (satu) tahun sekali atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.

“Menteri Koordinator  Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat yang dilaksanakan Kementerian/Lembaga teknis sebagaimana dimaksud dalam Instruksi Presiden ini,” bunyi diktum Keempat Inpres tersebut.

Sedangkan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Presiden menginstruksikan untuk mengkoordinasikan dan memfasilitasi Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan kegiatan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat sebagaimana dimaksud dalam Instruksi Presiden ini.

Pembiayaan pelaksanaan Instruksi Presiden ini, menurut diktum Keenam Inpres tersebut,  dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara masing-masing Kementerian/Lembaga, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah,  serta sumber lain yang tidak mengikat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam pelaksanaan Instruksi Presiden ini, menurut Inpres tersebut, dapat melibatkan peran masyarakat dan dunia usaha sesuai ketentuan perundang-undangan. “Instruksi Presiden ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan,” bunyi akhir Instruksi Presiden  Nomor 1 Tahun 2017 yang telah dikeluarkan di Jakarta pada 27 Februari 2017 itu.

Tags:

Berita Terkait