Pemerintah Godok PP Holding BUMN Migas
Berita

Pemerintah Godok PP Holding BUMN Migas

Payung hukum holding BUMN Migas masih disirkulasi di tingkat Menteri.

Oleh:
FNH
Bacaan 2 Menit
Gedung Kementerian BUMN. Foto: RES
Gedung Kementerian BUMN. Foto: RES
Pemerintah berencana melakukan pembentukan induk perusahaan BUMN Migas. Rencana ini merupakan salah satu upaya yang dilakukan pemerintah untuk mendorong perekonomian dan ketahanan ekonomi nasional.

Melalui rencana ini, pemerintah selaku pemegang kendali penuh atas seluruh sumber daya energi akan mendapatkan solusi dalam menjawab tantangan-tantangan dalam industri migas. Tata kelola yang baik dalam pembangunan infrastruktur migas dan pemanfaatan fasilitas bersama dalam meningkatkan pemanfaatan gas sebagai energi yang ramah lingkungan akan dapat diwujudkan.

Pembentukan holding BUMN Migas ini akan mengintegrasikan PT Pertamina (Persero) dengan PT Gas Negara Tbk (PGAS). Integrasi dua perusahaan ini akan membantu Percepatan Proyek Infrastruktur penting seperti pipanisasi gas, penyediaan fasilitas Floating Storage Regasification Unit (FSRU), dan optimalisasi pemanfaaatan infrastruktur eksisting. (Baca Juga: Dinilai Bertentangan dengan UU, KAHMI Uji Materi PP Holding BUMN)

Deputi Bidang Usaha, Energi, Logistik Kawasan dan Pariwisata Kementerian BUMN Edwin Hidayat mengatakan bahwa pihaknya mengharapkan proses holding perusahaan minyak dan gas bumi (migas) segera dapat selesai paling tidak semester satu ini.

"Sampai saat ini holding belum terwujud, tapi sinergi antara Pertamina dan PGN menguntungkan banyak pihak, baik dari masyarakat dan perusahaan itu sendiri," kata Edwin dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (27/4).

Menurut Edwin, holding BUMN Migas merupakan amanat dari Presiden Joko Widodo. Awal tahun ini, lanjutnya, proses holding harus dijalankan namun perlu dikaji secara mendalam aspek legal, commercial dan prosesnya jangan sampai ada yang terlewatkan agar semua benar-benar siap dan memiliki governance yang baik.

Sejauh ini, Kementerian BUMN masih melakukan komunikasi secara hukum bersama Kementerian Hukum dan HAM, menerima masukan dari Kejaksaan, meneirma masukan dari pakar hukum, dan input dari Komisi VI DPR. (Baca Juga: Pakar Curiga Ada yang Menghalangi Rencana Pembentukan Holding Energi)

Sementara itu untuk regulasi, aturan yang akan dikeluarkan sebagai payung hukum dari holding BUMN ini adalah dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP). PP tersebut, jelas Edwin, masih disirkulasi di level menteri sambil menunggu proses komunikasi.

“Tugas kami, Pertamina dan PGN mematangkan betul holding BUMN ini, bukan sekedar pencitraan tapi untuk mencari benefit, untuk pemerintah, dan Pertamina PGN secara koorporasi,” tambah Edwin. (Baca Juga: KPPU: Holding BUMN Diberikan Konsesi Memonopoli)

Sementara itu Direktur Gas, Energi Baru dan Terbarukan Pertamina Yenni Andayani mengatakan bahwa sinergi antara Pertamina dan PGN perlu dilakukan untuk menekan tingginya harga gas, terutama di Sumatera Utara (Sumut) karena komponen biaya penyaluran gas bisa ditanggung oleh Pertamina dan PGN. Jika sebelumnya harga gas di Sumatra Utara sebesar 12 dolar per MMBTU maka setelah ada kerjasama dan sinergi harga gas bisa ditekan hingga 9 dolar per MMBTU.

Direktur Infrastruktur dan Teknologi PGN Dilo Seno Widagdo menambahkan jika kerjasama ini juga menjadi salah satu bentuk sinergi yang dilakukan oleh Pertamina dan PGN sebelum terbentuknya holding migas yang dicanangkan oleh pemerintah. Dilo mengatakan banyak hal yang sudah dilakukan oleh PGN bersama Pertamina agar kerjasama ini bisa berjalan dengan baik.

“Walaupun holding belum jalan, tapi di ranah operasional kita coba melakukan bentuk kerja sama yang nantinya kita harapkan bisa menghasilkan sinergi yang positif, bisa dijangkau masyarakat di semua segmen lapisan ekonomi masyarakat,” pungkasnya.

Tags:

Berita Terkait