PP SDM KPK Direvisi, Begini Bunyinya
Berita

PP SDM KPK Direvisi, Begini Bunyinya

Mengubah batas usia pensiun bagi pegawai tetap KPK.

FAT
Bacaan 2 Menit
Gedung KPK. Foto: RES
Gedung KPK. Foto: RES
Presiden Joko Widodo pada 11 April 2017 lalu telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas PP Nomor 63 Tahun 2005 tentang Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia Komisi Pemberantasan Korupsi. Sebagaimana dikutip dari laman resmi Setkab, revisi dilakukan untuk mewujudkan pegawai KPK yang berintegritas, bermoralitas, berkompetensi, berkualifikasi dan berkinerja.

Substansi yang direvisi adanya penyesuaian batas usia pensiun bagi pegawai tetap KPK. Dalam PP hasil revisi, batas usia pensiun bagi pegawai tetap KPK diatur oleh Peraturan Komisi setelah mendapatkan pertimbangan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.

Substansi itu mengubah Pasal 19 PP No. 63 Tahun 2005 tentang batas usia pensiun. Pada Pasal 19 ayat (1) PP No. 63 Tahun 2005 sebelumnya menyebutkan, batas usia pensiun bagi pegawai tetap KPK adalah 56 tahun.

Sedangkan batas usia pensiun bagi pegawai negeri yang dipekerjakan, menurut PP No. 14Tahun 2017 ini, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, atau sama dengan ketentuan dalam PP sebelumnya. (Baca Juga: KPK Minta Tambah Anggaran Rp87,7 M)

PP juga mengatur mengenai pemberhentian pegawai KPK karena sebab lain. Menurut PP ini, pemberhentian karena sebab lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf b (PP No. 63 Tahun 2005) karena; a. meninggal dunia; b. atas permintaan sendiri; c. pelanggaran disiplin dan kode etik; atau d. tuntutan organisasi. Selanjutnya pegawai yang diberhentikan sebagai pegawai komisi, menurut PP ini, diberikan hak-hak kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal II Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2017 yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly pada 12 April 2017 itu. 

Untuk diketahui, pada 10 Desember 2012, era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, telah ditandatangani PP No. 103 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas PP No. 63 Tahun 2005 tentang Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia Komisi Pemberantasan Korupsi. Pada PP 103/2012 ini terdapat beberapa ketentuan yang diubah.

(Baca Juga: 4 Hari Lagi Lowongan Kerja KPK Ditutup, Buruan Daftar)

Misalnya pada Pasal 5 yang mengatur mengenai pegawai negeri yang dipekerjakan di KPK. Pasal itu menyebutkan, pegawai negei yang dipekerjakan adalah pegawai negeri yang memenuhi syarat untuk dipekerjakan di KPK. Status pegawai negeri yang dipekerjakan itu tidak kehilangan statusnya sebagai pegawai negeri.

Masa penugasan pegawai negeri tersebut adalah empat tahun dan dapat diperpanjangan paling lama enam tahun. Perpanjangan tersebut dilakukan dua tahap, tahap pertama empat tahun dan tahap kedua dua tahun setelah pimpinan KPK berkoordinasi dengan pimpinan instansi asal.

Enam bulan sebelum masa penugasan berakhir, pimpinan KPK dan pimpinan instansi asal wajib berkoordinasi. Selain itu, dalam PP ini juga idsebutkan, bahwa KPK dapat mengembalikan pegawai negeri yang dipekerjakan tersebut sebelum masa penugasan empat tahun berakhir. Pengembalian ini wajib berdasarkan evaluasi, pertimbangan dan persetujuan pimpinan KPK dan pimpinan instansi asal.

Pegawai negeri yang dipekerjakan setelah masa penugasan dan perpanjangan berakhir, maka pimpinan KPK wajib mengembalikanya kepada pimpinan instansi asal. Pegawai negeri yang dipekerjakan di KPK beralih status sebagai pegawai KPK setelah mendapat persetujuan dari pimpinan instansi asal.

(Baca Juga: Tahun Depan, KPK Buka Cabang di 34 Provinsi)

Selain itu, pada PP 103/2012 ini juga diatur mengenai penambahan tunjangan bagi pegawai dan pegawai negeri yang dipekerjakan di KPK. Selain gaji pokok, para pegawai dan pegawai negeri yang dipekerjakan di KPK memperoleh tunjangan meliputi tunjangan asuransi kesehatan dan jiwa serta tunjangan hari tua. Selain tunjangan-tunjangan tersebut, para pegawai KPK tersebut juga berhak memperoleh insentif, meliputi insentif bulanan dan insentif tahunan.
Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info