Aturan Turunan Perppu Akses Informasi Pajak Akan Atur Sanksi Penyalahgunaan Data Keuangan
Utama

Aturan Turunan Perppu Akses Informasi Pajak Akan Atur Sanksi Penyalahgunaan Data Keuangan

PMK akan mengatur soal penindakan bagi aparat Ditjen Pajak yang menyalahgunakan data transaksi keuangan. Ditjen Pajak juga akan memperkuat sistem pelaporan (whistleblowing system) untuk mengadukan bila wajib pajak diperlakukan tidak adil.

Oleh:
NANDA NARENDRA PUTRA
Bacaan 2 Menit
Foto: NNP
Foto: NNP
Pemerintah telah merampungkan satu regulasi berupa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan demi keikutsertaan Indonesia dalam era pertukaran informasi secara otomatis terkait perpajakan atau yang dikenal Automatic Exchange of Information (AEoI).

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan bahwa Indonesia masih butuh satu instrumen teknis dalam rangka implementasi AEoI pada September 2018 mendatang. Paling lambat akhir Juni 2017 selesai, aturan yang nantinya mengatur tentang tata cara permintaan, pengolahan, dan pertukaran data keuangan dari pelaku industri di sektor jasa keuangan tengah dibahas intens oleh internal Kementerian Keuangan.

“Perppu sudah ada, saat ini PMK (Peraturan Menteri Keuangan) sedang dibuat,” kata Ani, sapaan akrab Sri Mulyani dalam jumpa pers dikantornya pada Kamis (18/5).

Ani melanjutkan, selain mengatur soal teknis penerapan AEoI, nantinya PMK itu juga akan mengatur soal penegakan disiplin internal untuk aparat DJP. Hal itu bertujuan agar ketika ada penyalahgunaan informasi, DJP dapat langsung melakukan penindakan. Selain itu, PMK itu juga akan mengatur secara ketat bagaimana tata cara bagi DJP dalam mendapatkan informasi data transaksi, prosedur, maupun tata cara penggunaan informasi. Teknis pengolahan data tersebut juga akan disesuaikan dengan protokol internasional sehingga teknisnya bukan menjadi domain interpretasi aparat DJP.

(Baca Ulasan Menarik tentang Persiapan Indonesia Jelang AEoI: Regulasi yang Harus Dipersiapkan Jelang Implementasi Automatic Exchange of Information)

Ani memastikan, aparat pada DJP tidak akan menyalahgunakan kewenangan yang diberikan melalui Perppu seperti misalnya melakukan penyalahgunaan data transaksi keuangan untuk melakukan pemerasan, intimidasi, menakut-nakuti masyarakat atau tindakan lainnya yang berpotensi merugikan wajib pajak. Ani menyadari masyarakat punya rasa khawatir akan kejadian itu sehingga pihaknya akan mengantispasi potensi penyalahgunaan wewenang itu dengan mengatur secara ketat prosedur perolehan informasi dan tata cara pengolahan data keuangan wajib pajak.

“Saya minta untuk diperkuat whistleblowing system (WBS) sebagai wadah buat masyarakat yang merasa diperlakukan tidak adil dapat mengajukan itu,” kata Ani.

Menteri Koordinator bidang Perekonomian Darmin Nasution mengamini bahwa titik rawan yang mesti diperhatikan dalam implementasi AEoI adalah soal poteni penyalahgunaan data keuangan oleh aparat DJP. Ia sepakat dengan langkah Menteri Keuangan dengan menyusun aturan main secara ketat yang memagari pelaksaan tujuan mulia pemerintah Indonesia ini. tanpa aturan itu, ia khawatir program pemerintah ini dapat berjalan dengan baik.

“Aturan main bisa minimalisir kecurangan,” kata Darmin.

Darmin usul, PMK tersebut mengatur rinci dan detil tahapan-tahapan yang harus dilakukan oleh aparat DJP mulai dari menerima hingga melakukan pertukaran dengan dengan otoritas pajak di negara lain. Sebab, ia mengingatkan bahwa UU Nomor 16 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Menjadi Undang-Undang (UU KUP) tegas melarang penyalahgunaan data wajib pajak.

(Baca Juga: Selangkah Menuju Era Keterbukaan Pajak, Bagaimana Nasib Industri Perbankan?)

“Jadi kalau ada info yang masuk, kapan dibuka lalu apa yang dilakukan saat itu dibuka harus diatur tegas. Bisa dicek misalnya komputer yang akses kalau ada penyalahgunaan,” kata Darmin.

Secara umum, Perppu Nomor 1 Tahun 2017 mengatur soal akses untuk menerima dan memperoleh informasi keuangan dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dan pelaksanaan perjanjian internasional di bidang perpajakan. DJP diberi wewenang mendapatkan akses tersebut dari lembaga jasa keuangan yang melaksanakan kegiatan di sektor perbankan, pasar modal, perasuransian, lembaga jasa keuangan lainnya, dan/atau entitas lain yang dikategorikan sebagai lembaga keuangan. 

Laporan yang disampaikan kepada DJP diantaranya, laporan yang berisi informasi keuangan berupa rekening keuangan yang diidentifikasikan sebagai rekening keuangan yang wajib dilaporkan dan laporan yang berisi informasi keuangan yang dikelola oleh lembaga jasa keuangan, lembaga jasa keuangan lainnya, dan/atau entitas lainnya selama satu tahun kalender. Pasal 2 ayat (3) Perppu, menyebut laporan yang berisi informasi keuangan paling sedikit memuat: a. identitas pemegang rekening keuangan; b. nomor rekening keuangan; c. identitas lembaga jasa keuangan; d. saldo atau nilai rekening keuangan; dan e. penghasilan yang terkait dengan rekening keuangan.

Poin penting dari Perppu ini adalah Pasal 2 ayat (8) yang berbunyi: “Dalam hal lembaga jasa keuangan, lembaga jasa keuangan lainnya, dan/atau entitas lain sebagaimana dimaksud terikat oleh kewajiban merahasiakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, kewajiban merahasiakan tersebut tidak berlaku dalam melaksanakan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini,”.

(Baca Juga: Pemerintah Terbitkan Perppu Akses Informasi untuk Perpajakan)

Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad mengatakan bahwa OJK punya dua tugas penting sebagaimana dimandatkan Perppu Nomor 1 Tahun 2017. Keduanya, terkait dengan pelaporan data transaksi keuangan yang disampaikan kepada pihak DJP serta kewajiban membangun sistem pelaporan secara elektronik yang dipakai pelaku industri di sektor jasa keuangan. Dalam beberapa waktu kedepan, OJK bersama dengan kementerian terkait akan terus memberikan sosialisasi guna menyamakan pemahaman terkait tujuan pertukaran data keuangan ini.

“Kesiapan industri (di sektor jasa keuangan) untuk lapor melalui sistem elektronik, memberi pelatihan buat pegawai industri jasa keuangan ini jadi tanggung jawab OJK dan DJP,” kata Muliaman.

Muliaman melanjutkan, sejak 2015 sebetulnya OJK telah membangun sistem pelaporan keuangan yang mana saat itu digunakan untuk kepentingan pertukaran data transaksi keuangan secara bilateral dengan Amerika Serikat atau dikenal dengan Foreign Account Tax Compliance Act (FATCA). FATCA boleh dibilang menyerupai dengan AEoI, bedanya FATCA dilakukan secara bilateral antara Indonesia dengan Amerika Serikat. Dalam implementasi FATCA, OJK telah membangun sistem yang dinamakan Sistem Penyampaian Informasi Nasabah Asing (SIPINA).

Mengenai format dan konten pelaporan dalam FATCA, OJK menerbitkan Perautran OJK (POJK) Nomor 25/POJK.03/2015 tentang Penyampaian Informasi Nasabah Asing Terkait Perpajakan kepada Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra.Pada April 2017 kemarin, OJK juga menerbitkan SEOJK Nomor 16/SEOJK.03/2017 tentang Penyampaian Informasi Nasabah Asing terkait Perpajakan dalam Rangka Pertukaran Informasi Secara Otomatis Antarnegara dengan Menggunakan Standar Pelaporan Bersama (Common Reporting Standard).

“Jadi tidak perlu tunggu lama lagi persiapan sistem ini. Tinggal lakukan penyempurnaan dari FATCA. Kita minta DJP untuk susun user requirement-nya (tata cara penggunaannya),” kata Muliaman.

Terkait dengan PMK itu, Muliaman sangat mengapresiasi dan menyambut baik penyusunan protokol yang mengikat aparat DJP saat menjalankan kewenangannya. Potensi adanyamalpraktik dalam proses pertukaran data diharapkan dapat diminimalisir sehingga industri serta nasabah atau konsumen di sektor jasa keuangan merasa nyaman dan tenang. Pasalnya, beberapa waktu belakangan sampai terbitnya Perppu ini, banyak pertanyaan dilontarkan oleh pelaku industri.

“Dengan jaminan itu (PMK), industri dan nasabah akan tenang,” kata Muliaman.

Hal senada juga disampaikan Gubernur Bank Indonesia (BI) Agus Martowardojo. Katanya, standar tata kelola yang nantinya bakal diatur melalui PMK diharapkan tidak dapat menjaga prinsip kerahasiaan data wajib pajak yang diakses oleh aparat DJP. Agus memastikan, pihaknya bersama dengan OJK serta Kemenko bidang Perekonomian mengawal penyusunan sekaligus memberikan masukan terhadap PMK tersebut.

“Menkeu, OJK, Menko, dan BI akan lakukan sinkronisasi kesiapan,” kata Agus.

Bidik dana di atas 250 ribu USD
Menteri Keuangan menjamin kerahasiaan data saat dikelola oleh aparat DJP. Selama ini, katanya, permintaan data transaksi keungan oleh DJP kepada OJK lazim dilakukan tetapi diatur tata caranya. Saat era AEoI nanti, pertukaran data ini dilakukan secara otomatis bisa melalui perangkat elektronik maupun manual sepanjang sistem itu belum terbentuk. Pertanyaanya, apakah ada kriteria data transaksi yang diincar oleh pajak?

Ani menjelaskan, ada batasan dana yang diincar oleh pajak sebagai subject to information. Besarannya adalah nasabah dengan transaksi senilai 250 ribu USD. Besaran itu, lanjutnya, adalah bentuk penyesuaian yang dilakukan Indonesia dengan praktik yang dilakukan negara-negara anggota G-20 lain yang disampaikan melalui forum-forum resmi.

“Ini agar sama dengan standar negara lain,” kata Ani.


Tags:

Berita Terkait