Komnas HAM: Kasus Penyerangan Novel Harusnya Sudah Bisa Ditemukan Pelakunya
Berita

Komnas HAM: Kasus Penyerangan Novel Harusnya Sudah Bisa Ditemukan Pelakunya

Komnas HAM akan merumuskan draf rekomendasi dugaan pelanggaran HAM dalam kasus teror yang dihadapi Novel yang ditujukan lembaga eksekutif dan legislatif.

Oleh:
ANT/ASH
Bacaan 2 Menit
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) saat mengadakan konferensi pers untuk membahas kasus teror yang dialami penyidik senior KPK, Novel Baswedan, di Jakarta, Selasa (23/5).
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) saat mengadakan konferensi pers untuk membahas kasus teror yang dialami penyidik senior KPK, Novel Baswedan, di Jakarta, Selasa (23/5).
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) melakukan pertemuan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membahas perkembangan pengungkapan kasus penyerangan terhadap penyidik KPK Novel Baswedan yang saat ini pelakunya belum jelas.

Komisioner Komnas HAM Maneger Nasution mengatakan pihaknya datang untuk memberi dukungan pada KPK karena kasus Novel bukan kasus biasa tetapi kasus luar biasa. "Kalau kasus biasa mestinya sudah ditemukan siapa yang bertanggung jawab. Terorisme saja kita sebut kasus luar biasa dalam hitungan hari sudah bisa selesaikan. Ini sudah hari ke-55 sejak Novel diserang tetapi belum kelihatan siapa yang bertanggung jawab," kata Meneger Nasution di Gedung KPK, Senin (5/6/2017).

Komnas HAM sejak sebulan lalu, kata Meneger, sudah membentuk tim investigasi terkait kasus Novel tersebut. "Langkah yang kami lakukan berkunjung ke TKP dua kali. Kami bertemu pengurus masjid dan keluarga. Ada dugaan awal sementara, ini bukan peristiwa biasa tetapi kasus luar biasa. Ada teror dan kekerasan dan ada ketidakpastian hukum sekian lama. Keluarga punya hak untuk tahu kasus ini tetapi tidak terpenuhi," kata dia.

Selanjutnya, kata dia, berdasarkan hasil pertemuan dengan KPK, Komnas HAM mendukung penuh agar pengungkapan kasus penyerangan terhadap Novel bisa segera diselesaikan.

"Kami akan kuatkan investigasi dimana hasilnya akan disampaikan pada publik. Ini ujian buat bangsa dan ujian buat KPK dan ujian Kepolisian tentang reputasinya. Kalau tidak diselesaikan cepat kami khawatir ada ketidakpercayaan di mata masyarakat dan itu merugikan. Kami khawatir ada ketakutan pada publik khususnya masyarakat sipil yang fokus pada isu-isu pemberantasan korupsi," katanya.

Menurutnya, pada Kamis (27/4) lalu Komnas HAM telah melakukan rapat dengan Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi soal kasus Novel tersebut. Baca Juga: Catatan Koalisi Terkait Kejanggalan Kasus Penyerangan Novel

"Permintaan masyarakat sipil agar Komnas HAM bentuk Tim Gabungan Pencari Fakta dan minta kami ajukan pada Presiden atau Komnas HAM secara lembaga bentuk tim sendiri. Kami usulkan pada pekan pertama di bulan Mei. Setelah dibentuk kami lakukan langkah-langkah investigasi dalam rangka kumpulkan data dan fakta," ujarnya.

Kemudian, pihaknya juga akan mengubah rekomendasi terkait kasus penyerangan terhadap Novel itu.

"Kami akan rumuskan draf rekomendasi dugaan pelanggaran HAM dalam kasus teror yang dihadapi Novel tetapi tentu kami akan buat rekomendasi yang ditujukan ke dua ranah. Pertama, eksekutif atau setidaknya cukup dilakukan oleh Komnas HAM secara kelembagaan. Kemudian kedua ke legislatif," ucap Maneger.

Hari ini adalah hari ke-55 sejak Novel Baswedan diserang dengan air keras pada Selasa (11/4) subuh ketika dalam perjalanan dari masjid ke rumahnya. Novel adalah salah satu penyidik senior KPK yang sering menangani kasus-kasus korupsi besar, seperti pengadaan KTP-elektronik (e-KTP). KPK sendiri belum mendapat informasi perkembangan hasil investigasi dari tim Polda Metro Jaya terkait pengungkapan kasus penyerangan terhadap Novel ini. (Baca: Kapolda Perintahkan Segera Ungkap Pelaku Penyerangan Novel Baswedan)
Tags:

Berita Terkait