Komnas HAM Ikut Desak Polri Tindak Tegas Pelaku Persekusi
Berita

Komnas HAM Ikut Desak Polri Tindak Tegas Pelaku Persekusi

Persekusi dikategorikan sebagai perampasan secara sengaja dan kejam terhadap hak-hak dasar yang bertentangan dengan hukum internasional.

Oleh:
ADY
Bacaan 2 Menit
Kantor Komisi Hak Asasi Manusia di Jalan Latuharhari Jakarta. Foto: RES
Kantor Komisi Hak Asasi Manusia di Jalan Latuharhari Jakarta. Foto: RES
Tindak perburuan dan sewenang-wenang yang dilakukan kelompok ormas terhadap individu atau kelompok karena terkait kebebasan berekspresi di media sosial beberapa waktu terakhir mendapat perhatian Komnas HAM. Ketua Komnas HAM, Nur Kholis, mengatakan kebebasan berekspresi merupakan hak asasi yang harus dihormati, dilindungi, dan dipenuhi negara. Kebebasan berekspresi itu dibatasi oleh konstitusi dan berbagai peraturan seperti KUHP dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik.

Nur Kholis mengimbau masyarakat untuk menempuh jalur hukum terhadap dugaan penghinaan yang menyasar individu atau kelompok karena siapapun tidak dibenarkan melakukan persekusi. "Komnas HAM mengutuk keras tindakan persekusi karena melanggar setidaknya hak atas kemerdekaan berpendapat, keamanan diri, dan melanggar prinsip negara hukum yang dianut Indonesia," tegasnya dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa (06/6).

Menurut Nur Kholis tindakan persekusi dikategorikan sebagai perampasan secara sengaja dan kejam terhadap hak-hak dasar, bertentangan dengan hukum internasional. Komnas HAM mendukung aparat penegak hukum melakukan tindakan tegas terhadap pelaku persekusi. Polri didesak sigap dan tegas untuk melakukan penegakan hukum dan berkoordinasi dengan LPSK untuk melindungi target dan korban persekusi. Selain itu Komnas HAM mendukung upaya pemerintah melakukan tindakan terhadap akun media sosial yang terlibat dalam persekusi. (Baca juga: Revisi KUHP dan KUHAP Penting Cegah Penyiksaan).

Komisioner Komnas HAM bidang Pendidikan dan Penyuluhan, Roichatul Aswidah, mengatakan dalam Statuta Roma persekusi yang dilakukan secara sistematis dan meluas bisa masuk dalam kategori kejahatan terhadap kemanusiaan. Jika unsur sistematis dan meluas itu tidak terpenuhi maka berlaku mekanisme pidana umum sebagaimana diatur KUHP. "Komnas HAM perlu melakukan kajian apakah persekusi yang terjadi ini memenuhi unsur sistematis dan meluas atau tidak," ujarnya.

Jika kedua unsur itu terpenuhi perempuan yang disapa Roi itu mengatakan Komnas HAM akan membentuk tim ad hoc yang bekerja mengacu UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM ad hoc. Tim bentukan Komnas HAM itu kemudian melakukan penyelidikan, hasilnya diserahkan kepada Kejaksaan Agung untuk ditindaklanjuti ke tahap penyidikan serta penuntutan.

Untuk saat ini Komnas HAM belum berencana untuk melakukan kajian guna mendalami apakah kedua unsur itu terpenuhi atau tidak. "Kami mendorong aparat penegak hukum melakukan tindakan tegas terhadap pelaku persekusi," tukas Roi.

Komisioner sekaligus pelapor khusus Komnas HAM bidang kebebasan beragama dan berkeyakinan, Imdadun Rahmat, mengatakan jika unsur sistematis dan meluas tidak ditemukan dalam tindakan persekusi yang terjadi belakangan ini, polisi bisa menggunakan mekanisme pidana umum. Tindakan persekusi ini bersinggungan dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan Pasal 170 KUHP mengenai perusakan atau kekerasan terhadap orang dan barang. "Pelaku persekusi bisa dikenakan delik yang termaktub dalam KUHP. Selain itu diperlukan tindakan preventif guna mencegah terjadinya persekusi," pungkasnya.
Tags:

Berita Terkait