Indonesia Anggota Komite Konstitusi dan Hukum FAO
Aktual

Indonesia Anggota Komite Konstitusi dan Hukum FAO

ANT
Bacaan 2 Menit
Indonesia Anggota Komite Konstitusi dan Hukum FAO
Hukumonline
Wakil Indonesia, Royhan Nevy Wahab, dipercaya menjadi anggota Komite Urusan Konstitusi dan Hukum Badan PBB untuk Urusan Pangan (FAO). Sekretaris Pertama Kedubes Indonesia di Roma, Italia, itu akan menjadi anggota Komite periode 2017-2019.

Committee on Constitutional and Legal Matters (CCLM) FAO beranggotakan 7 orang mewakili 7 kawasan. Wakil Indonesia mendapat dukungan dari negara-negara Asia lainnya. Komite ini bertugas Dewan FAO merumuskan dan mengawasi pelaksanaan berbagai kebijakan FAO terkait program, keuangan, dan masalah hukum yang ada.

Selain itu, Indonesia juga punya kepentingan erhadap berbagai permasalahan pangan dan produk pertanian. Food and Agriculture Organization selama ini intensif melakukan pembahasan berbagai permasalahan global terkait ketahanan pangan dan nutrisi.

Seperti dikutip dari Antara, Royhan N. Wahab merupakan orang Indonesia kedua yang berhasil menduduki jabatan bergengsi tersebut sejak CCLM dibentuk tahun 1957. Secara terpisah, Dubes Indonesia untuk Italia yang juga merupakan Wakil Tetap Pemerintah Indonesia di FAO, Esti Andayani,  menyambut positif dan gembira penunjukan ini. "Dengan berperan aktif di dalam komite kerja FAO, Indonesia dapat berkontribusi positif terhadap kebijakan pangan dan pertanian internasional. Untuk itu perlu adanya meningkatkan keterwakilan Indonesia di organisasi internasional lainnya agar Indonesia semakin diakui peranannya," ujar Dubes Esti Andayani.

Royhan berrtugas di KBRI Roma sejak awal tahun 2015 menangani berbagai pelaksanaan diplomasi multilateral Indonesia di berbagai badan PBB yang berkedudukan di Roma seperti FAO dan United Nations World Food Programme. Ia juga menjadi Wakil Pengganti (Alternate Representative) untuk pelaksanaan diplomasi multilateral Indonesia pada organisasi antar-pemerintah yang bersifat independen dan bertujuan mempelajari kebutuhan dan metode modernisasi, harmonisasi dan koordinasi hukum privat yaitu International Institute for the Unification of Private Law (UNIDROIT). 
Tags:

Berita Terkait