Perpanjangan Masa Kerja Pansus Angket KPK Menuai Protes
Utama

Perpanjangan Masa Kerja Pansus Angket KPK Menuai Protes

Fraksi PKS, Gerindra, PAN dan Demokrat sepakat menolak perpanjangan masa kerja Pansus Angket KPK. Namun, pimpinan rapat paripurna DPR menerima laporan sementara Pansus Angket KPK.

Oleh:
Rofiq Hidayat/ANT
Bacaan 2 Menit
Ketua Rapat Paripurna Fahri Hamzah (tengah) didampingi Wakil Ketua DPR Fadli Zon dan Agus Hermanto dalam Rapat Paripurna DPR Ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2017-2018 menerima laporan sementara Pansus Angket KPK di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/9). Foto: RES
Ketua Rapat Paripurna Fahri Hamzah (tengah) didampingi Wakil Ketua DPR Fadli Zon dan Agus Hermanto dalam Rapat Paripurna DPR Ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2017-2018 menerima laporan sementara Pansus Angket KPK di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/9). Foto: RES
“Panita Angket belum dapat merampungkan seluruh tugas-tugasnya. Karena masih harus melakukan langkah pengujian dan konfirmasi dengan pihak di dalam organ KPK,”. Demikian ujung kalimat dari laporan hasil kerja Pansus Hak Angket KPK yang dibacakan Ketua Pansus Angket KPK, Agun Gunandjar Sudarsa di ruang rapat paripurna, Selasa (26/9) di Gedung DPR.

Berbagai hasil temuan Pansus pun dipaparkan yang dikelompokan menjadi 4 aspek. Yakni aspek kelembagaan, kewenangan, anggaran, dan tata kelola sumber daya manusia. Berbagai dugaan pelanggaran berdasarkan temuan Pansus. Aspek kelembagaan, misalnya, supervisi dan koordinasi yang mesti dilakukan KPK terhadap kepolisian dan kejaksaan justru tidak terbangun.

Begitu pula dengan peran trigger mechanism KPK pun tidak berjalan terhadap kepolisian dan kejaksaan. Bahkan yang terjadi, kata Agun, adanya kompetisi terhadap penegakan hukum, khususnya dalam pemberantasan korupsi. KPK dinilai bergerak dan berjalan sendiri tanpa memberikan penguatan terhadap kepolisian dan kejaksaan dalam penanganan kasus-kasus korupsi. Baca Juga: Minim Supervisi KPK, Penanganan Kasus Korupsi Tidak Saling Menguatkan

Lembaga antirasuah itu juga dinilai memperluas makna kelembagaan terkait frasa ‘independen’. Menurutnya, independen terbatas menjalankan tugas dan kewenangannya. Selama ini KPK dinilai tidak independen dalam berbagai hal. Misalnya, kerja KPK hanya merujuk pada Standar Operasional Prosedur (SOP). Begitu pula dengan perlindungan saksi dan korban tidak merujuk UU No. 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Terlepas berbagai hasil temuan tersebut, bagaimanapun Pansus membutuhkan konfirmasi ke KPK. Sayangnya, berulangkali diundang ke Pansus, pimpinan KPK pun enggan memenuhi undangan tersebut. Alasannya, lantaran adanya uji materi kewenangan angket DPR dalam UU No.17 Tahun 2014 tentang MPR,DPR,DPD, DPRD (MD3).

“Karena itu, Pansus belum dapat membuat sebuah kesimpulan dan rekomendasi karena subjek dan objeknya belum bertemu dengan Pansus Angket. Tidak fair dan tidak adil kalau dalam sidang paripurna kami mengambil keputusan sepihak,” ujar anggota Komisi III dari Fraksi Golkar ini.

Meski tak secara tegas meminta perpanjangan masa kerja, Pansus bakal melanjutkan tugasnya guna mendalami dan memanggil pihak terkait. Setelah itu, bakal dibuat laporan akhir yang memuat kesimpulan dan sejumlah rekomendasi dalam sidang paripurna yang diagendakan selanjutnya. Baca Juga: Pansus Angket KPK Ajukan Permohonan Konsultasi dengan Presiden

Interupsi pun bermunculan. Anggota Komisi V dari Fraksi Partai Gerindra Muhammad Nizar Zahro berpandangan laporan sementara Pansus Angket KPK mesti diapresiasi. Namun, apabila laporan mengandung pelemahan KPK dengan alasan apapun, partainya bakal menolak keras.

Begitu pula dengan perpanjangan masa kerja Pansus pun perlu dipertimbangkan kembali. Pansus mesti menghargai fraksi-fraksi partai yang tidak menyetujui perpanjangan masa kerja Pansus KPK. Sebab, isi dari laporan Pansus Angket KPK dianggap telah melemahkan KPK. “Kami menolak perpanjangan (masa kerja Pansus KPK, red) dan menolak terhadap pelemahan KPK,” ujarnya.

Anggota Komisi III dari Fraksi Demokrat, Erma Suryani Ranik mengatakan partainya menolak bila terdapat pelemahan terhadap KPK. Termasuk pula pembekuan terhadap lembaga antirasuah tersebut. Terkait usulan perpanjangan masa kerja Pansus KPK, partainya pun menolak tegas.

“Tidak tepat perpanjangan waktu Pansus Hak Angket KPK. Karena itu, Demokrat menyatakan tidak mendukung usulan perpanjangan waktu masa kerja Pansus,” protesnya.

Anggota Komisi II dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Yandri Susanto berpandangan laporan Pansus Angket KPK sudah cukup detil. Karenanya, sudah layak dibuatkan kesimpulan dan rekomendasi. Sebab, apabila alasan menunggu KPK hadir lantaran adanya pengujian UU MD3 di Mahkamah Konstitusi seolah Pansus tersandera.

“Makanya, (Pansus sebaiknya) cukup sampai disini, tidak perlu diperpanjang. Kami tidak setuju Pansus ini diperpanjang untuk bekerja,” ujarnya.

Anggota Komisi VI dari Fraksi PKS Martri Agoeng senada dengan Demokrat, Gerindra, dan PAN. Menurutnya, PKS sedari awal tidak memberikan persetujuan terhadap Pembentukan Pansus Angket KPK. Hal itu dibuktikan dengan tidak mengirim anggotanya dalam Pansus. Karenanya, PKS menilai tak ikut bertanggung jawab terhadap semua hasil temuan Pansus. “Dan menolak perpanjangan Pansus (Angket KPK, red),” ujarnya.

Laporkan kinerja
Anggota Pansus Angket KPK Hendry Yosodiningrat merujuk Pasal 206 UU MD3. Menurutnya, waktu selama 60 hari kerja, Pansus wajib melaporkan tugasnya dalam rapat paripurna. Sayangnya, tak adanya penjelasan terkait laporan tersebut berupa laporan akhir atau sementara.

“Dalam waktu 60 hari kerja Pansus angket hanya wajib melaporkan kinerjanya, untuk mendapat persetujuan rapat paripurna baik itu laporan sementara ataupun laporan akhir,” kata dia.

Menurutnya, laporan Pansus masih bersifat sementara itu masih membutuhkan waktu dalam rangka melakukan penyelidikan, khususnya mengkonfirmasi hasil temuan Pansus ke KPK. Selanjutnya, Pansus pun bakal melaporkan kembali tugasnya dalam rapat paripurna (berikutnya) sebagaimana diatur Pasal 207 UU MD3. Baca Juga: Tak Ada Aturan Haruskan Pansus Hak Angket Konsultasi dengan Presiden

Pasal 27 ayat (1) menyebutkan, “Setelah menyelesaikan tugasnya, panitia angket menyampaikan laporan dalam rapat paripurna DPR dan selanjutnya laporan tersebut dibagikan kepada semua anggota”.Sedangkan ayat (2) menyebutkan, “Pengambilan keputusan tentang laporan panitia angket sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didahului dengan laporan hasil panitia angket dan pendapat akhir fraksi”.

Dalam rapat paripurna memang hanya mengangendakan pembacaan laporan hasil kerja Pansus. Namun, tidak meminta pendapat akhir masing-masing fraksi. Anggota Komisi II dari Fraksi PDIP itu menilai bila laporan tersebut berupa laporan akhir, maka berlaku Pasal 208 UU MD3 yang mengatur teknis dan mekanisme rapat paripurna dalam menentukan sikap terkait temuan Pansus Angket.

“Pasal 207 dan Pasal 208 UU MD3 itu berbeda. Pasal 207 diperuntukkan jika Pansus hanya menyampaikan laporan sementara kinerja untuk mendapat persetujuan. Sedangkan Pasal 208 terkait jika laporan Pansus sifatnya final atau berisi laporan akhir,” terangnya.

Di ujung rapat, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah selaku pimpinan rapat berpandangan Pasal 206 memberi waktu 60 hari kerja Pansus sekaligus memberikan laporan kinerjanya. Menurutnya, Pansus dapat memberikan laporan kinerja di pekan ketiga atau di hari kedua puluh hari kerja bergantung dari pembicaraan tingkat pertama di seluruh pleno angket. Memang, Pansus Angket berakhir 28 September 2017 mendatang.

Karena itu, paripurna kali ini hanya memberikan persetujuan atau sebaliknya terhadap laporan kinerja Pansus Angket KPK yang disampaikan Agun Gunandjar Sudarsa. “Tugas pimpinan hanya menanyakan apakah kita menyetujui hasil laporan angket KPK?,” ujar Fahri. “Setuju,” pekik mayoritas anggota dewan yang hadir dalam rapat paripurna.

Menunggu putusan MK
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo menegaskan institusinya tetap tidak akan memenuhi undangan Pansus Hak Angket KPK sebelum adanya putusan uji materi UU MD3 di Mahkamah Konstitusi. "Kalau kami tetap menunggu hasil di MK,” kata Agus sebelum Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR di Gedung Nusantara II, Jakarta.

Agus mengatakan KPK menunggu hasil Putusan MK sehingga bisa mengambil sikap terkait undangan rapat di Pansus Hak Angket. Agus berharap dalam waktu tidak lama lagi sudah ada putusan MK terkait uji materi yang diajukan institusinya. "Kalau kami berharap mudah-mudahan MK bisa cepat. Paling tidak memutuskan putusan sela. Itu saja dari kami," ujarnya.

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan selama ini pihaknya sudah menjalankan tata kelola kelembagaan, koordinasi dan supervisi dengan baik. Dia mencontohkan sudah banyak fungsi koordinasi dan supervisi yang dilakukan bersama Polri dan Kejaksaan Agung dalam upaya pencegahan maupun penindakan korupsi. "KPK sudah sering menggelar pelatihan bersama, bahkan setiap operasi tangkap tangan KPK selalu di-back up Kepolisian," klaimnya.

Karena itu, Syarif menepis tudingan bahwa KPK tidak bisa berkoordinasi dengan Polri dan Kejagung.
Tags:

Berita Terkait