MK Tegaskan Pencairan Dana Pensiun Sebagai Kewajiban Negara
Berita

MK Tegaskan Pencairan Dana Pensiun Sebagai Kewajiban Negara

Selama ini pencairan dana pensiun memiliki batas waktu daluwarsa lima tahun sejak utang negara jatuh tempo. Kini, dana pensiun bukan lagi disebut utang negara, tetapi kewajiban negara, sehingga dinyatakan tidak memiliki batas waktu.

Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit
Gedung MK. Foto: RES
Gedung MK. Foto: RES
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan Sri Bintang Pamungkas terkait uji materi Pasal 40 ayat (1) ayat (2) dan ayat (3) UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Dalam putusannya, MK menyatakan pencairan dana pensiun tidak memiliki jatuh tempo, sehingga dapat diambil kapan saja. Sebab, pembayaran pensiun merupakan kewajiban negara, bukan hutang negara.

Dalam amar putusan bernomor 18/PUU-XV/2017 yang dibacakan Ketua Majelis MK Arief Hidayat dinyatakan Pasal 40 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang dimaknai berlaku terhadap jaminan pensiun dan jaminan hari tua.

Sementara Pasal 40 ayat (1) tidak diterima karena nebis in idem sesuai putusan perkara No. 15/PUU-XIV/2016 yang diajukan Burhan Manurung terkait pasal a quo yang telah dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang dimaknai berlaku bagi jaminan pensiun dan jaminan hari tua.

Sebelumnya, dalam permohonan Sri Bintang Pamungkas disebutkan penerapan Pasal 40 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2004 berlaku maksimum 60 bulan pembayaran pensiun yang bisa dibayar kepada pemohon. Aturan ini mengakibatkan pemohon menderita kerugian materil yang nilainya sebesar 16 bulan dana pensiun yang seharusnya diterima pemohon.

Kasus ini bermula pada Desember 2010, pemohon menyampaikan beberapa dokumen kepada PT Taspen agar hak pensiunnya dapat diproses. Tetapi, PT Taspen memerlukan dokumen Surat Keterangan Penghentian Pemberian Gaji (SKKP). Namun, saat itu pemohon tidak memiliki SKKP sesuai yang diminta PT Taspen.

Kemudian pada 6 Oktober 2016 pemohon menyerahkan SKKP ke PT Taspen dan diperoleh perhitungan kekurangan 16 bulan dari 76 pensiun yang seharusnya diterima. Pemohon mendalilkan, hak tagih pembayaran pensiun seharusnya bersifat penuh tidak mengenal daluwarsa karena jasa-jasa dirinya sebagai PNS sudah seluruhnya dipenuhi.

Menurutnya, frasa “jatuh tempo” biasa dipakai untuk batas waktu yang diwajibkan dalam sebuah perjanjian. Misalnya perjanian pembayaran utang atau piutang dinyatakan sudah habis. Sedangkan, tidak adanya perjanjian apapun yang dibuat antara PNS dengan pemerintah, maka frasa “jatuh tempo” Pasal 40 ayat (1) bertentangan dengan UUD 1945.

Pasal 40 ayat (1) berbunyi “Hak tagih mengenai utang atas beban negara/daerah kadaluwarsa setelah 5 tahun sejak utang tersebut jatuh tempo, kecuali ditetapkan lain oleh undang-undang.”

Pasal 40 ayat (2) berbunyi “Kadaluwarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tertunda apabila pihak yang berpiutang mengajukan tagihan kepada negara/daerah sebelum berakhirnya masa kadaluwarsa.” Pasal 40 ayat (3) berbunyi “Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku untuk pembayaran kewajiban bunga dan pokok pinjaman negara/daerah.”

Pemohon menilai pasal a quo menimbulkan multiftasir. Alasannya, pengenaan denda pembatasan pembayaran untuk 5 tahun dengan alasan “hak tagih yang terlambat atau daluwarsa” melanggar hak penghidupan yang layak dan memperlakukan pensiunan PNS dengan memberikan “hukuman” yang mengurangi sumber penghidupan dan mengakibatkan pensiunan PNS jatuh miskin.

Dalam pertimbangan Mahkamah, Pasal 40 ayat (2) mengenai ketentuan kadaluwarsa dalam norma a quo berkenaan dengan persoalan utang negara. Sementara jaminan pensiun dan jaminan hari tua telah dinyatakan bukan sebagai utang negara, tetapi merupakan kewajiban negara.

Karena itu, Mahkamah menilai norma Pasal 40 ayat (2) tidak tunduk pada ketentuan kadaluwarsa sebagaimana tertuang dalam Putusan MK No. 15/PUU-XIV/2016, sehingga Pasal 40 ayat (2) UU Perbendaharaan Negara tidak berlaku terhadap jaminan pensiun dan jaminan hari tua.

“Dengan demikian, Mahkamah berpendapat sepanjang berkenaan dengan inkonstitusionalitas Pasal 40 ayat (2) UU Pembendaharaan Negara beralasan menurut hukum untuk sebagian.”
Tags:

Berita Terkait