Upaya KPK Menelusuri Bukti Keterlibatan Setnov Hingga ke Negeri Paman Sam
Utama

Upaya KPK Menelusuri Bukti Keterlibatan Setnov Hingga ke Negeri Paman Sam

KPK akan berkoordinasi lebih lanjut mengenai fakta-fakta yang muncul dalam persidangan di Amerika Serikat. Namun, di sisi lain, pengacara Setya menganggap fakta-fakta itu tidak dapat dijadikan sebagai bukti di Indonesia.

Oleh:
Novrieza Rahmi
Bacaan 2 Menit
Setya Novanto
Setya Novanto
Beberapa hari belakangan, muncul pemberitaan media asing yang dikutip sejumlah media di Indonesia mengenai dokumen persidangan atas gugatan otoritas Amerika Serikat terhadap Johannes Marliem yang memuat keterangan seorang agen khusus Federal Bureau of Investigation (FBI).  

Marliem merupakan Direktur Biomorf Lone LLC, perusahaan vendor penyedia produk Automated Finger Print Identification Sistem (AFIS) merek L-1 dalam proyek e-KTP. Marliem yang tewas di kediamannya, Edinburgh Avenue, West Hollywood, Amerika Serikat pada Agustus 2017 lalu, seharusnya menjadi salah seorang saksi kasus korupsi e-KTP.

Nama Marliem berkali-kali disebut dalam surat dakwaan maupun keterangan sejumlah saksi dalam sidang perkara korupsi e-KTP. Bahkan, dalam putusan dua terdakwa korupsi e-KTP, Irman dan Sugiharto, Marliem disebut memberi sejumlah uang kepada Sugiharto.

Marliem bersama Andi Agustinus alias Andi Narogong diduga memberikan uang sejumlah AS$2,35 juta dan Rp460 juta kepada Sugiharto. Namun, tidak semua uang digunakan untuk kepentingan Sugiharto. Sebagian uang, sebesar Rp1,9 miliar, atas perintah Irman, diberikan kepada beberapa anggota DPR, yakni Miryam S Haryani (Hanura), Ade Komaruddin (Golkar), Markus Nari (Golkar).

Kemudian, ada juga uang "patungan" antara Marliem dan Direktur PT Sandipala Arta Putra Paulus Tannos sejumlah AS$400 ribu yang digunakan untuk membayar jasa pengacara Hotma Sitompoel guna memberikan bantuan hukum kepada Sugiharto atas laporan di Polda Metro Jaya. Dan, ada uang sejumlah AS$20 ribu dari Marliem yang digunakan Sugiharto untuk pembelian mobil Honda Jazz seharga Rp150 juta.

Selain itu, dalam putusan Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Marliem disebut memperoleh duit proyek e-KTP sejumlah AS$14,88 juta dan Rp25,242 miliar. Marliem diduga pernah melakukan pertemuan dengan kedua terdakwa, Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Diah Anggraini, Andi Narogong, Husni Fahmi, dan Ketua Komisi II DPR Chaeruman Harahap sekitar Oktober 2010.

Fakta-fakta persidangan tersebut mungkin dapat menggambarkan seberapa besar peran Marliem. Namun, ternyata Marliem bukan sembarang saksi. Marliem diyakini memiliki bukti-bukti signifikan untuk mengungkap keterlibatan pelaku lain yang lebih besar. Hal ini terungkap dari keterangan agen khusus FBI Jonathan Holden dalam dokumen sidang pengadilan seperti dilansir beberapa media asing, seperti Star Tribune dan Wehoville.

Pasca kematian Marliem, otoritas setempat mengajukan gugatan untuk menyita aset-aset sekitar AS$12 juta yang diduga terkait dengan upaya untuk pemenangan kontrak proyek penerapan KTP berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) secara nasional atau KTP elektronik (e-KTP) tahun 2011-2012 di Indonesia.

Sebagaimana dikutip dari Star Tribune, Holden dalam keterangannya, menyatakan Marliem berulang kali memberikan suap kepada pejabat di Indonesia, baik secara langsung maupun melalui perantara. Marliem pernah membeli jam tangan senilai AS$135 ribu dari butik Beverly Hills. Jam tangan bermerek Richard Mille itu, seperti dilansir dari Wehoville, diduga diberikan kepada Setya Novanto. Bukan cuma Setya, Marliem disebut memberikan sejumlah uang kepada anggota DPR lain.

Untuk diketahui, saat pembahasan anggaran proyek e-KTP di DPR, Setya merupakan Ketua Fraksi Golkar. Saat ini, Setya menjabat sebagai Ketua DPR sekaligus Ketua Umum Partai Golkar. Baca Juga: Jejak Duit e-KTP “Mampir” di Singapura Hingga Paper Company, Untuk Siapa?  

Masih mengutip Star Tribune, FBI telah menelaah catatan bank mengenai adanya pembayaran AS$13 juta dari kontrak e-KTP yang ditransfer ke rekening pribadi Marliem antara Juli 2011 dan Maret 2014. Holden menulis,uang itu telah digunakan untuk pembelian aset, seperti rumah dan mobil mewah, serta pembayaran beberapa barang hingga menyewa jet pribadi.

Terkait dengan informasi dan bukti yang diklaim dimiliki Marliem, Holden menerangkan, KPK telah melakukan negosiasi selama 18 bulan sampai akhirnya Marliem setuju bertemu KPK di Singapura pada awal 2017. Kemudian, pada Juli 2017, tercapai kesepakatan antara Marliem dan KPK. Marliem akan memberikan bukti-bukti dan keterangan kepada KPK.

Namun, Marliem tiba-tiba tidak melanjutkan kesepakatan. Menurut Holden, ketika ditanya mengapa berubah pikiran, Marliem mengatakan kepada KPK bahwa dia telah berbicara dengan seseorang di Indonesia yang memperingatkan agar dia tidak memberikan informasi sampai mendapat jaminan lebih lanjut dari KPK.

Tak hanya "bermasalah" dengan proyek e-KTP, Marliem juga terjerat kasus senjata api ilegal di Amerika Serikat. Marliem sempat ditangkap kepolisian setempat dan setelah menjalani wawancara dengan FBI, Marliem segera dibebaskan dari tahanan. Akan tetapi, Holden menulis, ia kesulitan menghubungi Marliem keesokan harinya.

Lalu, Marliem mengirimkan surat elektronik bernada ancaman bunuh diri dan mengajukan berbagai tuntutan. Hal inilah yang menyebabkan terjadinya "penyergapan" di kediaman Marliem yang berujung pada penemuan jenazah Marliem. Marliem disebut tewas di dalam rumah dengan tembakan di kepala.

Pasca kematian Marliem, baru terungkap bahwa Marliem pernah berkomunikasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Indonesia pada akhir Juli 2017. LPSK sempat menawarkan perlindungan kepada Marliem, mengingat potensi ancaman yang mungkin dihadapi Marliem. Sayang, Marliem tewas sebelum mengajukan perlindungan kepada LPSK.

Kerja sama KPK dan FBI
Terhadap fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan di negeri Paman Sam itu, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan KPK akan berkoordinasi dengan otoritas setempat. "Dalam konteks penanganan kasus KTP elektronik, kerja sama dan koordinasi dilakukan dengan FBI. Fakta yang muncul di persidangan di Amerika tersebut akan kami koordinasikan lebih lanjut. Dukungan dari FBI dalam investigasi lintas negara sangat penting dalam pelaksanaan tugas KPK," katanya, Kamis (5/10).

Ia menjelaskan, KPK telah menjalin kerja sama dengan otoritas hukum di beberapa negara. Apabila ada kebutuhan untuk pencarian bukti yang berada di luar negeri, KPK dapat melakukan kerja sama. Kerja sama itu mengacu Pasal 12 ayat (1) huruf h UU No.30 Tahun 2002 tentang KPK.  

Sebagai salah satu negara yang telah meratifikasi United Nations Convention against Corruption (UNCAC), sambung Febri, pertukaran informasi dan kerja sama internasional menjadi lebih kuat. Salah satu bukti yang didapat KPK adalah indikasi aliran dana pada sejumlah pejabat di Indonesia.

"Sebagian sudah muncul baik di persidangan di Amerika Serikat ataupun persidangan di Pengadilan Tipikor di Indonesia. Karena itulah, sejak awal kami sampaikan bahwa KPK sangat yakin dengan kekuatan bukti dalam penanganan kasus KTP Elektronik ini, khususnya terhadap sejumlah pihak yang sudah diproses oleh KPK, baik di persidangan ataupun di tahap penyidikan saat ini," terangnya.

Namun, menurut Febri, setelah putusan praperadilan Setya kemarin, KPK perlu mempelajari kembali aspek formalitas yang dikatakan hakim belum terpenuhi. Meski kecewa, KPK tetap wajib menghormati putusan praperadilan. Baca Juga: KPK Tegaskan Tak Ada Istilah Saksi Kunci Terkait Johannes

Lebih lanjut, ia menyatakan, terkait dengan penggunaan bukti dalam kasus e-KTP yang sebelumnya didapat pada proses penyidikan dan penuntutan terhadap Irman dan Sugiharto, jika mengacu pada Putusan Pengadilan Tipikor, maka majelis hakim menyatakan di amar putusan ke-8 terdapat sekitar 6.480 barang bukti yang seluruhnya digunakan untuk perkara lain.

"Hal ini tentu dapat dipahami karena terdapat indikasi perbuatan sejumlah pihak yang diduga bersama-sama melakukan korupsi dalam proyek KTP Elektronik itu," ucapnya.

Bantahan Novanto
Menanggapi pemberitaan media mengenai pemberian jam tangan mewah seharga AS$135 ribu dari Marliem, pengacara Setya, Fredrich Yunadi membantah. Ia menegaskan, kliennya sama sekali tidak pernah mengenal maupun bertemu Marliem.

"Kalau yang namanya arloji Richard Mille itu adalah barang mahal dan semuanya ada sertifikat seperti BPKB, ada nomor mesinnya, ada nomor dia punya body, ada nama pemiliknya, dia tercatat di pabrik. Itu suruh buktikan apakah pernah dari Marliem yang mengakunya diberikan kepada Pak SN (Setya Novanto). Dia belinya kapan?" katanya kepada Hukumonline.

Menurut Fredrich, Setya memang memiliki jam tangan Richard Mille. Namun, Setya membeli jam tangan itu tahun 2008 atau jauh sebelum proyek e-KTP. "Itu (tipe) RM 011 01. Kenapa saya tahu? Karena saya penggemar Richard Mille, saya punya RM 011 03. Jadi, yang ada di beliau itu zaman kuno. Modelnya juga beda. Punya saya kan model baru. Jadi, yang diberitakan itu sama sekali tidak benar," imbuhnya.

Mengenai fakta-fakta persidangan yang terungkap di pengadilan Amerika Serikat, ia berpendapat, fakta tersebut tidak dapat dijadikan sebagai bukti dalam sistem hukum Indonesia. Pertama, karena pemeriksaan dan pengambilan barang bukti tidak dilakukan di wilayah teritorial Indonesia, seperti Konsulat Jenderal atau Kedutaan Besar Indonesia. Kedua, karena Marliem sudah meninggal dan keterangan Holden hanya berdasarkan cerita Marliem.

Fredrich menyatakan, keterangan berdasarkan "katanya" atau testimonium de auditu tidak memiliki nilai atau tidak dapat digunakan sebagai alat bukti di Indonesia. Terlebih lagi, ia menilai, beberapa bukti, seperti audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta rekaman CCTV dan percakapan yang disebut KPK sebagai bukti signifikan, tidak dapat menjadi bukti untuk menjerat Setya.

"BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) hasil audit investigasi mengatakan tidak ada kerugian negara. BPKP mengatakan ada kerugian negara. Tapi, jangan lupa, BPKP berdirinya dengan Keppres, kalau BPK dari UU. Dan, ada surat dari Mahkamah Agung (MA), keterangan BPKP tidak dapat dijadikan barang bukti dalam persidangan," tuturnya.

Begitu pula dengan rekaman dan CCTV. Ia meyakini, sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap uji materi UU Informasi dan Transaksi Elektronik yang juga diajukan Setya, CCTV atau rekaman yang diambil bukan dalam rangka penegakan hukum atas permintaan penegak hukum, tidak dapat dijadikan sebagai alat bukti.

"Hakim (praperadilan Setya) nolak (permintaan KPK memutar rekaman) wajar dong. Apalagi ketika KPK ditanya, ini kamu sita dari mana? Nggak bisa jawab. Berita Acara sita CCTV-nya, nggak bisa jawab. Kalau semua nggak ada, apa itu merupakan barang bukti? Ya bukan dong. Jelas, justru kalau hakimnya memberikan izin, berarti hakimnya sendiri melanggar hukum," katanya.
Tags:

Berita Terkait