DPR Curiga PKPU First Travel ‘Diboncengi’ Oknum Jamaah Agar Berakhir Pailit
Berita

DPR Curiga PKPU First Travel ‘Diboncengi’ Oknum Jamaah Agar Berakhir Pailit

Kuasa Hukum Pemohon PKPU First Travel dan Pengurus PKPU First Travel membantah keras dugaan tersebut.

Oleh:
Nanda Narendra Putra
Bacaan 2 Menit
Foto: NNP
Foto: NNP
Ratusan calon jamaah PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel memadati ruang sidang Komisi VIII DPR RI, Kamis (12/10). Mereka mengadu dan minta jalan keluar kepada wakil rakyat lantaran gagal berangkat umrah ke tanah suci.

Beberapa jamaah baik melalui kuasa hukum maupun tidak, meluapkan kekesalan mereka di hadapan anggota Komisi VIII DPR dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar mulai pagi hingga siang hari. kekesalan mereka serupa, lantaran tidak diberangkatkan oleh travel umrah yang dipimpin Andika Surachman dan Anniesa Desvita Hasibuan seperti jadwal yang disepakati.

Sorakan-sorakan terus menghiasi rapat sebagai bentuk luapan emosi yang masih dalam batas wajar. Pantauan hukumonline di lokasi, para jamaah punya kekhawatiran yang sama bila proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang saat ini masih bergulir di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat berujung pada pailitnya First Travel. Hal tersebut sempat diamini oleh sebagian anggota Komisi VIII DPR, bahkan beberapa di antara mereka menduga ada ‘oknum’ yang sengaja ingin mempailitkan First Travel dengan cara mengajukan PKPU.

Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Noor Achmad, mengatakan bahwa First Travel jangan sampai dibiarkan pailit. Bila berstatus pailit, ia menilai jamaah akan semakin dirugikan karena sisa aset yang dimiliki akan dibagi kepada kreditur lain yang didahulukan, sementara para jamaah itu sendiri bukan merupakan kreditur yang didahulukan menurut ketentuan hukum kepailitan.

“Kalau dipailitkan, perusahaan tidak bisa kembalikan uang jamaah. Padahal ada kecurigaan jamaah bahwa uang ini belum ketemu semuanya. Uang itu masih ditaruh di tempat-tempat tertentu, kalau dipailitkan jamaah curiga apakah ada tekanan dari orang tertentu untuk dipailitkan sehingga setelah dipailitkan selang beberapa tahun bosnya (bos First Travel) masih tetap kaya,” kata Achmad di ruang sidang Komisi VIII DPR, Kamis (12/10).

Pendapat tersebut ia lontarkan setelah kurang lebih tiga setengah jam beraudiensi dengan para jamaah dan kuasa hukum jamaah, setelah satu di antara mereka menduga kuat bahwa First Travel masih memiliki aset. Kata Acmad, informasi itu terkonfirmasi bahwa Direktur Keuangan First Travel, Kiki Hasibuan diduga telah melakukan pemindahan sejumlah uang dari rekening First Travel yang nilainya Rp 1,8 triliun kira-kira bulan Juni atau Juli 2017.

Berdasarkan temuan tersebut, jajaran Komisi VIII DPR sepakat mendorong agar para pihak berusaha mencegah First Travel pailit karena tiga bulan sejak saat ini mereka diduga masih memiliki sejumlah aset. Oleh karena itu, Komisi VIII DPR akan mengudang Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta Bareskrim Polri agar bisa memberikan informasi lebih jauh terkait proses pidana terutama tekait aliran aset First Travel apakah ada arah tindak pidana pencucian uang (money laundering) atau tindak pidana umum.

(Baca Juga: First Travel Masuk PKPU Tetap, ‘Pihak Ketiga’ Akan Berangkatkan 60 Ribu Jamaah)

“Kita minta pengurus (Tim Pengurus PKPU First Travel) datang ke sini. Apakah ada jamaah yang lapor kepada mereka bahwa ada yang mengatasnamakan jamaah dan itu bukan jamaah First Travel tapi itu jamaah ‘jadi-jadian’,” kata Achmad.

Upaya Komisi VIII DPR menghadirkan Tim Pengurus PKPU First Travel dan kuasa hukum pemohon PKPU First Travel berangkat dari dorongan jamaah dalam RDPU yang mengatakan bahwa pemohon yang mengajukan PKPU pertengahan tahun lalu bukanlah jamaah First Travel. Bahkan, ada salah satu kelompok jamaah yang menyatakan bahwa upaya PKPU tersebut sengaja dilakukan oleh orang-orang First Travel itu sendiri agar bisa berujung pailit dan kelompok tersebut memilih untuk tidak ikut dalam rombongan kreditur PKPU.

Dimintai tanggapannya, salah seorang Tim Pengurus PKPU First Travel, Sexio Yuni Noor Sidqi, menyayangkan pendapat yang menyatakan bahwa upaya PKPU yang saat ini tengah berproses ‘diboncengi’ oknum yang sengaja ingin mempailitkan First Travel. Sexio keras menegaskan bahwa dugaan tersebut tidaklah benar dan berdasar karena para pemohon yang mengajukan PKPU merupakan jamaah juga seperti yang lainnya.

“Untuk mengklarifikasi itu bahwa tidak betul ada jamaah yang membonceng ataupun apa. Dalam rapat-rata kita sampaikan, bahkan saya juga mengutip pasal pidana bahwa kalau ada kreditur yang misalnya ada tagihan ganda atau sengaja menaikan tagihan padahal tidak ada, itu diancam pidana Pasal 401 ayat (2) KUHP sampai lima tahun kalau ada tagihan fiktif,” kata Sexio kepada hukumonline, Kamis (12/10).

Lebih lanjut, Sexio menjelaskan, para jamaah pada dasarnya punya hak mengajukan upaya hukum masing-masing, selain PKPU juga ada jamaah serta agen yang melaporkan First Travel secara pidana dan saat ini kasus tersebut ditangani Bareskrim Polri. Terkait dengan PKPU, Sexio mengungkapkan bahwa kunci pailiit atau tidaknya First Travel berada pada tangan kreditur termasuk jamaah.

(Baca Juga: Calon Jamaah Disarankan Tak ‘Terjebak’ Proposal Perdamaian First Travel)

Bila proposal perdamaian yang diajukan First Travel selaku kreditur diterima, maka First Travel tidak pailit begitupula sebaliknya, ketika proposal ditolak kreditur, maka First Travel akan pailit. Sexio memastikan, bahwa Tim Pengurus PKPU First Travel akan berupaya agar proposal perdamaian yang ditawarkan debitur masuk akal sehingga para jamaah dapat menerima perdamaian itu. Bahkan, Sexio juga meminta First Travel agar dimuat klausula dalam proposal yang menyebutkan jamaah yang tidak mendaftar PKPU tetap akan diikutkan sebagai kreditur.

“Soal rencana pemanggilan, kita akan lihat surat undangannya seperti apa, urgensinya. Persoalan ini jadi perhatian nasional, di satu sisi ini baik, tapi paling tidak semangat dalam PKPU diharapkan yang terbaik,” kata Sexio.

Sekadar informasi, upaya PKPU sebelumya diajukan oleh tiga calon jamaah First Travel, yakni Euis Hilda Ria, Hendarsih, dan Ananda Perdana Saleh. Mereka menunjuk Anggi Putera Kusuma sebagai kuasa hukum dalam permohonan PKPU. Singkat cerita, majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat mengabulkan permohonan tersebut, sehingga First Travel ditetapkan dalam masa PKPU Tetap selama 45 hari sejak putusan dibacakan tanggal 22 Agustus 2017.

Selama 45 hari, Tim Pengurus PKPU Sementara First Travel didampingi Hakim Pengawas Titik Tedjaningsih mengawal rapat kreditur yang digelar beberapa kali. Dalam rapat tersebut pihak First Travel menawarkan rencana perdamaian, sayangnya rencana tersebut ditolak sehingga dalam sidang putusan yang digelar 5 Oktober 2017, majelis hakim menetapkan First Travel dalam PKPU Tetap selama 30 hari sampai tanggal 6 November 2017. Sebelum 6 November, kreditur akan segera melakukan voting untuk menerima atau menolak proposal perdamaian tersebut.

Dimintai tanggapannya, Anggi Putera Kusuma mengatakan bahwa upaya PKPU merupakan jalan yang paling tepat menagih hak-hak para jamaah kepada First Travel dibandingkan upaya yang lain. Anggi memastikan upaya PKPU ini ditempuh oleh para jamaah First Travel yang memiliki bukti yang sah. Sehingga, mengenai adanya tudingan bahwa upaya PKPU ‘diboncengi’ oknum, ia membantah keras. Terkait dengan rencana undangan Komisi VIII DPR, Anggi siap untuk hadir bila memang menerima undangan.

“Kita tunggu saja undangannya,” kata Anggi kepada hukumonline.

Sementara itu, kuasa hukum jamaah dari Advokat Pro Rakyat, Riesqi Rahmadiansyah, mengatakan bahwa kliennya sebanyak 1.200 jamaah akan menerima proposal apapun yang diajukan oleh First Travel. Pasalnya, Riesqi juga berpendapat bahwa First Travel jangan sampai berakhir pailit karena akan sangat merugikan para jamaah. Berdasarkan hitung-hitungan kasarnya, bila jamaah adalah kreditur konkuren, maka dalam kondisi pailit jamaah hanya akan mendapat Rp200 ribu setelah dikurang kewajiban-kewajiban lain seperti membayar pajak, gaji karyawan, serta pihak yang memegang jaminan.

“UU Kepailitan punya satu hal yang lex specialis, jadi menyimpangi semua aturan, dalam artian dia didahulukan. Ketika nanti pailit, ada kreditur preferen, separatis, dan konkuren. Jamaah posisinya konkuren, mohon maaf itu hanya ‘kotoran’ yang didapat karena aset pertama akan dibagikan ke preferen dan separatis yang memegang tanggungan sedangkan semua asetnya sudah dijaminkan,” kata Riesqi ditemui usai RDPU dengan Komisi VIII DPR, Kamis (12/10).

Tags:

Berita Terkait