Calon Jamaah Disarankan Tak ‘Terjebak’ Proposal Perdamaian First Travel
Utama

Calon Jamaah Disarankan Tak ‘Terjebak’ Proposal Perdamaian First Travel

Para kreditur First Travel termasuk calon jamaah harus mempelajari secara detail proposal perdamaian yang diajukan oleh pihak First Travel. Jangan sampai para kreditur menyetujui rancangan proposal perdamaian yang ternyata ‘bodong’.

Oleh:
Nanda Narendra Putra
Bacaan 2 Menit
Suasana rapat pencocokan piutang First Travel, Rabu (27/9). Foto: NNP
Suasana rapat pencocokan piutang First Travel, Rabu (27/9). Foto: NNP
PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel telah rampung menyusun proposal perdamaian. Dalam proposal tersebut, First Travel menawarkan sejumlah opsi yang bisa disepakati para kreditur termasuk calon jamaah umrah First Travel.

Salah seorang Tim Kuasa Hukum First Travel, Putra Kurniadi mengatakan bahwa pihaknya telah menyelesaikan rencana perdamaian untuk selanjutnya disepakati oleh para kreditur. Paling lambat siang hari ini, Rabu (27/9), proposal perdamaian tersebut akan didaftarkan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dan segera disampaikan kepada Tim Pengurus Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara First Travel untuk dibahas.

“Hari ini kita daftarkan. Soft copy sudah bisa di-upload sama Tim Pengurus PKPU,” kata Putra usai sidang di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Rabu (27/9).

Dalam proposal perdamaian tersebut, First Travel mencoba untuk tetap menawarkan para kreditur khususnya para jamaah agar bisa diberangkatkan umrah dengan skema yang ditawarkan. Sayangnya, Putra masih belum mau memberikan keterangan lebih jauh skema yang ditawarkan akan seperti apa. Namun, debitur melalui proposal tersebut mencoba menegaskan komitmen First Travel untuk memberangkatkan para calon jamaah.

Terkait dengan skema, lanjut Putra, sepenuhnya diserahkan kepada kreditur ketika agenda pembahasan rencana perdamaian yang digelar Jumat (29/9) lusa mendatang. Berdasarkan pembicaraan langsung dengan Direktur Utama dan Direktur First Travel, kuasa hukum menilai setidaknya ada dua skema yang memungkinkan, yakni melalui investor baru atau melalui konsorsium yang bekerja sama dengan First Travel.

“Tentu kita coba berbagai macam alternatif, dengan investor, dan konsorsium. Intinya proposal ini kita ajukan kepada kreditur (tapi) bisa direvisi lagi. Kita ajukan dulu, karena kita sudah buat. Kita juga baru tahu angkanya (jumlah kreditur), Pak Andika (Direktur Utama First Travel) bilang hanya 35ribu kreditur,” kata Putra.

Kepada Hukumonline, Putra menjelaskan, opsi memberangkatkan lebih mudah ketimbang mengembalikan dana (refund) mengingat aset yang saat ini ditelusuri oleh Bareskrim tidak cukup membayar kewajiban kepada kreditur-krediturnya. Oleh karena itu, Putra berusaha menghadirkan Andika Surachman dan Anniesa Desvita Hasibuan dalam rapat pembahasan rencana perdamaian agar bisa menyampaikan sendiri iktikad baik yang ditawarkan kepada kreditur. (Baca Juga: Untung Rugi Bila PKPU First Travel Berujung Pailit)

“Lawyer nggak semua tahu, itu kan proses business to business, kita urusi urusan hukum. Nanti beda lagi konteksnya. Pak Andika optimis, dia yang tahu ‘dapurnya’ bagaimana,” kata Putra.

Sekedar tahu, hari ini Rabu (297/9) Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menggelar rapat pencocokan piutang yang digelar dimana pihak First Travel menyetujui seluruh tagihan dari para kreditur yang tercatat oleh Tim Pengurus PKPu Sementara First Travel dengan total nilai Rp1,002 Triliun. Total tagihan tersebut merupakan akumulasi dari para kreditur yang terdiri dari vendor tiket bus, catering, hotel, serta terdiri dari mayoritas calon jamaah umrah First Travel itu sendiri yang pendaftarannya dibuka pada 29 Agustus hingga 15 September lalu.
Jadwal Penting PKPU Sementara First Travel

1.    Jadwal Rapat Kreditor Pertama, Selasa, 5 September 2017, Pukul 10.00 WIB, bertempat di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Jakarta Pusat; (Sudah digelar)
2.    Batas akhir pengajuan tagihan Kreditor sampai dengan hari Jumat, tanggal 15 September 20117, pukul 16.00, bertempat di Kantor Pengurus; (Sudah digelar)
3.    Rapat pencocokan Piutang akan diadakan pada hari Rabu, 27 September 2017, Pukul 10.00 WIB, bertempat di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat; (Sudah digelar)
4.    Rapat Pembahasan Rencana Perdamaian akan diadakan pada hari Jumat, 29 September 2017, bertempat di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Meski telah ditutup, Tim Pengurus PKPU Sementara First Travel masih tetap menerima para kreditur sekalipun telah lewat dari tanggal 15 September 2017. Kepada Hukumonline sebelumnya, salah seorang Tim Pengurus PKPU Sementara First Travel, Sexio Yuni Noor Sidqi merinci jumlah tagihan sebelumnya per 15 September 2017 senilai Rp908.787.051.597,13 (Rp 908,8 miliar) dengan total kreditur mencapai 55.007. Namun, berdasarkan pengamatan di sidang hari ini, Rabu (27/9), masih ada sejumlah kreditur yang minta dimasukkan dalam daftar kreditur.
NoJenis KrediturJumlah KrediturJumlah TagihanKeterangan
1 Jamaah 54.999 Rp 859.425.627.903,31
2 Vendor 7 Rp 49.046.492.119,82
3 Tagihan Pajak 1 Rp 314.931.494,00
4 Gaji Karyawan 96 Rp 645.319.628,00
5 Fee Agen 89 Rp 16.549.850,00
6 Jamaah setelah BAPT 4802 Rp 76.072.811.787,00
NoTotal TagihanTotal TagihanKeterangan
1 Konkuren Rp 908.472.120.023,13 Jamaah+Vendor
2 Preferen Rp314.931.494,00 Kantor Pajak
3 Gaji Karyawan Rp 645.319.628,00 Karyawan
4 Fee Agen Rp 16.549.850.000,00 Agen
Total Keseluruhan59.994Rp 1.002.055.032.932,13

Sebagaimana diketahui, ketentuan mendaftarkan diri sebagai kreditur masih terbuka paling lambat H-2 sebelum agenda rapat pencocokan piutang (verifikasi) digelar. Dalam kasus ini, artinya kreditur bisa mendaftar maksimal tanggal 25 September 2017 dan sesuai Pasal 278 ayat (3) UU Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, kreditur yang mendaftar belakangan dimasukkan dalam list terpisah. (Baca Juga: ‘Menyatukan’ Suara Jamaah dalam Voting PKPU Sementara First Travel)

Pihak First Travel sendiri, melalui kuasa hukumnya, Deski mengatakan bahwa kreditur yang mendaftar sekalipun pada hari H agenda rapat pencocokan piutang masih dapat diterima sebagai bagian dari kreditur. Di sisi lain, Tim Pengurus PKPU Sementara First Travel mengambil sikap menampung dulu para kreditur yang mendaftar langsung seusai agenda rapat pencocokan piutang sekitar pukul 13:00 WIB dan akan berkomunikasi dengan Hakim Pengawas mengenai sikap yang diambil oleh debitur.

“Kita menyerahkan ini kepada kreditur dan debitur sepenuhnya,” kata Tim Pengurus PKPU Sementara First Travel yang lain, Ahmad Ali Fahmi.

Terkait dengan proposal perdamaian yang dilontarkan First Travel, Fahmi sendiri masih enggan berkomentar lantaran belum menerima secara resmi draf proposal tersebut secara langsung. Namun, Fahmi memastikan bahwa Tim Pengurus PKPU Sementara First Travel akan mempelajari bahkan bila perlu memberikan pendapat atas proposal yang diajukan agar sesuai dengan ekspektasi dari para kreditur.

“Proposal perdamaian harus memenuhi ekspektasi para kreditur. Kalau memenuhi tentu kreditur akan menyetujui perdamaian, kalau tidak menyetujui perdamaian otomatis akan jatuh pailit namun dengan voting. Voting ini akan menentukan lebih besar yang pro untuk damai atau yang pro untuk pailit,” kata Fahmi.

Keputusan setuju atau tidak memang berada di tangan kreditur. Kewenangan Tim Pengurus PKPU Sementara lebih sebagai penengah serta menjamin First Travel benar-benar memberikan opsi terbaik yang bisa dia penuhi sendiri nantinya. Namun, kata Fahmi, jangan sampai kreditur menyetujui proposal perdamaian yang nantinya merugikan karena tidak bisa dieksekusi sendiri oleh debitur. Pelajari dengan baik proposal tersebut karena akan diunggah melalui situs http://www.timpengurusfirsttravel.wix.com/.

“Kita (Tim Pengurus PKPU Sementara) punya wewenang berikan pendapat juga, tapi lagi-lagi ini keputusan ada di kreditur. Bahkan proposal bodong pun bisa saja kalau kreditur semua setuju, pengurus bisa apa?. Kewenangan berdamai itu benar-benar ada di tangan kreditur dan debitur. Debitur dalam rangka mengajukan proposal sebaik-baiknya dan kreditur mengajukan hak voting-nya,” kata Fahmi.

Tags:

Berita Terkait