Sekilas tentang Kekhususan Gubernur Jakarta
Berita

Sekilas tentang Kekhususan Gubernur Jakarta

Gubernur DKI Jakarta dapat menghadiri sidang kabinet.

Oleh:
Muhammad Yasin
Bacaan 2 Menit
Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dan Sandiaga Uno menjawab pertanyaan wartawan saat akan meninggalkan gedung KPK, Jakarta, Selasa (21/2).
Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dan Sandiaga Uno menjawab pertanyaan wartawan saat akan meninggalkan gedung KPK, Jakarta, Selasa (21/2).
Pasangan Anies Rasyid Baswedan dan Sandiaga Uno akan dilantik menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta masa bakti 2017-2022. Pengambilan sumpahnya keduanya berlangsung pada Senin, (16/10) di Istana Negara, dilanjutkan serah terima jabatan dari Gubernur lama. Anies-Sandi melenggang ke Balaikota Jakarta setelah menang melawan pasangan petahana Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Syaiful Hidayat pada putaran kedua Pilkada DKI.

Gubernur-Wakil Gubernur DKI Jakarta mendapat perhatian lebih karena memang ada perbedaan dibanding kepala daerah di provinsi lain di Indonesia. Kekhususan gubernur Jakarta tak lepas dari kekhususan yang dimiliki provinsi ini berdasarkan peraturan perundang-undangan. Namun, sebagian besar tupoksi gubernur DKI dan gubernur provinsi lain adalah sama.

Provinsi DKI Jakarta berperan sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia yang memiliki kekhususan tugas, hak, kewajiban, dan tanggung jawab tertentu dalam penyelenggaraan pemerintahan. Jakarta juga merupakan tempat kedudukan perwakilan negara asing, serta perwakilan lembaga internasional.

Sebelum menjadi gubernur-wakil gubernur, pasangan calon di Jakarta harus memperoleh suara 50 persen ditambah 1 agar bisa dinyatakan menang. Provinsi lain cukup 30 persen tambah 1. Mengapa perlu harus melewati separuh suara pemilih?

(Baca juga: Pilkada Jakarta Bisa Menjadi Role Model untuk Pilkada Lain).

Berdasarkan UU No. 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia, Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta perlu memperoleh legitimasi yang kuat. Lagipula penduduk DKI Jakarta sangat multikultural, sehingga membutuhkan gubernur-wakil gubernur yang punya dukungan besar dari pemilih.

Itulah kekhususan awal yang dimiliki seseorang ketika baru dalam tahap seleksi menjadi gubernur-wakil gubernur di Jakarta. Setelah menjabat, ada beberapa kekhasan lain, yang mungkin tak dimiliki kepala daerah provinsi lainnya. Misalnya, hak Gubernur Jakarta menghadiri sidang kabinet saat membahas masalah yang menyangkut ibukota negara. Atau, hak protokoler Gubernur DKI Jakarta mendampingi Presiden dalam acara kenegaraan. Dua kekhususan yang dimiliki Gubernur DKI Jakarta ini berkaitan dengan keprotokoleran. Jadi, kalau ada tamu negara yang berkunjung ke Ibukota Negara, misalnya, Presiden bisa didampingi Gubernur DKI Jakarta.

Dalam hal keuangan, Gubernur DKI Jakarta punya kewajiban khusus setiap tahun melaporkan seluruh pelaksanaan kegiatan dan pertanggungjawaban keuangan keuangan yang terkait dengan kedudukan Provinsi DKI Jakarta sebagai Ibukota Negara kepada Pemerintah melalui menteri/lembaga terkait.

(Baca juga: MK: Perempuan Boleh Jadi Gubernur Yogyakarta).

Dalam menjalankan tugasnya, seorang gubernur dibantu seorang wakil gubernur dan seorang sekretaris daerah (Sekda). Khusus di Jakarta, seorang gubernur bukan saja dibantu wakil dan Sekda, tetapi juga deputi. Pasal 14 UU No. 29 Tahun 2007 menyebutkan jumlah maksimal deputi gubernur DKI Jakarta adalah 4 orang, disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan keuangan daerah. Pada deputi gubernur berasal dari pegawai negeri sipil (aparatur sipil negara). Mereka diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul gubernur.

Dalam laman resmi pemerintahan provinsi DKI Jakarta yang diakses beberapa saat sebelum pelantikan Anies-Sandi tertulis empat bidang deputi. Deputi Gubernur Bidang Industri, Perdagangan dan Transportasi; Deputi Gubernur Bidang Pengendalian Kependudukan dan Pemukiman; Deputi Gubernur Bidang Budaya dan Pariwisata; dan Deputi Gubernur Bidang Tata Ruang dan Lingkungan Hidup.

Selain kekhususan yang disebut dalam UU No. 29 Tahun 2007, Gubernur DKI Jakarta tunduk pada UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (perubahan kedua adalah UU No. 9 Tahun 2015) seperti halnya gubernur provinsi lain.

Tugas Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat Menurut UU Pemerintahan Daerah
a. Mengkoordinasikan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Tugas Pembantuan di daerah kabupaten/kota.
b. Melakukan monitoring, evaluasi, dan supervise terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah kabupaten/kota yang ada di wilayahnya.
c. Memberdayakan dan memfasilitasi daerah kabupaten/kota di wilayahnya.
d. Melakukan evaluasi terhadap rancangan Perda Kabupaten/Kota tentang RPJPD, RPJMD, APBD, perubahan APBD, pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, tata ruang daerah, pajak daerah, dan retribusi daerah.
e. Melakukan pengawasan terhadap Perda Kabupaten/Kota.
f. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 399 UU Pemda menegaskan: “Ketentuan dalam Undang-Undang ini berlaku juga bagi Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Provinsi Aceh, Provinsi Papua, dan Provinsi Papua Barat, sepanjang tidak diatur secara khusus dengan Undang-Undang yang mengatur keistimewaan dan kekhususan daerah tersebut”.
Tags:

Berita Terkait