Alasan Hukum Pemprov DKI Tak Perpanjang Izin Hotel Alexis
Berita

Alasan Hukum Pemprov DKI Tak Perpanjang Izin Hotel Alexis

Berbagai informasi hasil evaluasi, pengawasan dan pengendalian telah diperoleh sehingga keputusan ini diterbitkan.

Oleh:
Fathan Qorib/ANT
Bacaan 2 Menit
Sumber: alexisjakarta.com
Sumber: alexisjakarta.com

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menutup kegiatan Hotel Alexis dan Griya Pijat Alexis di Jalan Martadinata, Kelurahan Pademangan, Jakarta Utara pada tanggal 27 Oktober 2017. Surat pemberitahuan ditandatangani oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta, Edy Junaedi, yang ditujukan kepada Direktur PT Grand Ancol Hotel.

“Kami tegas. Kami tidak menginginkan Jakarta menjadi kota yang membiarkan praktik-praktik prostitusi dan kami mendengar laporan, mendengar keluhan dari warga dan juga pemberitaan-pemberitaan,” kata Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan di Balaikota DKI Jakarta, dikutip dari Antara, Senin (30/10).

Terkait rencana penyetopan izin usaha hotel Alexis dan Griya Pijat Alexis sudah ada dalam kampanye pasangan Anies-Sandi bila terpilih akan menutupnya. "Bahwa kami akan mengambil sikap tegas kepada Alexis, karena itu kemudian kami mengambil keputusan untuk tidak meneruskan izin usaha bagi Alexis," kata Anies.

 
Surat dari DPMPTSP dengan nomor 6.866/-1.858.8. Hal: Penjelasan terkait Permohonan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP). DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta menyatakan permohonan TDUP Hotel Alexis dan Griya Pijat Alexis belum dapat diproses setelah dilakukan pengujian fisik.

Kepala DPMPTSP DKI Jakarta Edy Junaedi dalam keterangan tertulisnya mengatakan, permohonan TDUP Griya Pijat Alexis diajukan melalui aplikasi daring sesuai amanat Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

Menurut dia, informasi dari media massa dapat dijadikan landasan agar dapat dikoordinasikan dengan SKPD/UKPD teknis terkait. “Beberapa bulan belakangan ini, banyak sekali laporan masyarakat dan informasi di media massa yang mengangkat mengenai praktik prostitusi di Hotel Alexis, tentunya hal tersebut menjadi catatan kami,” kata Edy.

Pasal 46 Pergub Nomor 47 Tahun 2017

Pengawasan, pengendalian dan evaluasi bertujuan untuk:

a. Menghindarkan penyalahguaan wewenang dalam pelaksanaan izin dan non izin; dan

b. memberikan sanksi terhadap penyalahgunaan izin dan non izin


Edy menuturkan berdasarkan Pasal 49 ayat (1) Pergub Nomor 47 Tahun 2017, salah satu bahan pengawasan, pengendalian dan evaluasi izin dan non izin, yakni dokumen izin dan non izin, pengaduan masyarakat, hasil temuan di lapangan, hasil temuan lembaga pemeriksa yang dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan dan informasi yang bersumber dari media massa.

Ia menekankan pencatatan, pendataan, dan pendaftaran usaha pariwisata masuk dalam ranah DPMPTSP DKI Jakarta yang diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 tentang Kepariwisataan. "Kami mempunyai kewajiban salah satunya adalah mengawasi dan mengendalikan kegiatan kepariwisataan dalam rangka mencegah dan menanggulangi berbagai dampak negatif bagi masyarakat luas," ucap Edy.

Sebagaimana diketahui, salah satu klausul dalam Perda Nomor 6 Tahun 2015 mencantumkan kewajiban pengusaha dalam menjalankan roda bisnisnya. Pasal 14 huruf k Perda Nomor 6 Tahun 2015 menyebutkan bahwa pengusaha wajib turut mencegah segala bentuk perbuatan yang melanggar kesusilaan dan kegiatan yang melanggar hukum di lingkungan tempat usahanya. Pengusaha yang dimaksud bisa perseorangan atau badan usaha berbentuk badan hukum non badan hukum.

 

Jika hal ini tak dipenuhi, pengusaha tersebut dapat dikenai sanksi administratif. Mulai dari teguran tertulis pertama, teguran tertulis kedua, teguran tertulis ketiga, usulan pembekuan sementara terhadap pendaftaran usaha pariwisata dan TDUP, usulan pembatalan TDUP dan pencabutan TDUP.

 

Manajemen Hotel Alexis membantah tudingan adanya peredaran narkoba dan prostitusi. Legal & Corporate Affair Alexis Group Lina Novita mengatakan, hotel maupun griya pijat Alexis merupakan sebuah usaha yang bergerak di bidang pariwisata di mana segala sesuatu terkait perizinan maupun operasional telah dilakukan sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait