Hambat Izin Investasi, Pemda Bisa Kena Sanksi
Berita

Hambat Izin Investasi, Pemda Bisa Kena Sanksi

Pemerintah bisa mempertimbangkan untuk mencabut lisensi berusaha bagi investor yang telah mendapatkan izin, namun tidak segera memulai kegiatan operasinya.

Oleh:
M. Agus Yozami/ANT
Bacaan 2 Menit
Foto ilustrasi: BAS
Foto ilustrasi: BAS

Menko Perekonomian Darmin Nasution memastikan pemerintah daerah yang selama ini masih menghambat proses perizinan berusaha akan terkena sanksi. Sanksi yang bisa diberikan kepada pemerintah daerah antara lain dengan mengurangi atau menunda pemberian Dana Insentif Daerah (DID).

 

"Kami sedang mengkaji dan menyiapkan sanksi yang bisa diberikan kepada pemerintah daerah kalau tidak memenuhi atau mematuhi apa yang diminta Presiden," kata Darmin seperti dikutip Antara, di Jakarta, Jumat (3/11).

 

Darmin mengatakan Presiden telah meminta adanya kemudahan pemberian izin investasi yang ditandai melalui penerbitan Perpres Nomor 91 Tahun 2017 mengenai percepatan berusaha. Untuk itu, meski saat ini merupakan era otonomi daerah, namun pemegang kekuasaan tertinggi adalah Presiden dan instruksi pemimpin tertinggi untuk mendorong investasi diharapkan bisa didukung oleh pemerintah daerah.

 

"Dalam UU Otonomi Daerah, tercantum bahwa Presiden adalah pemegang kewenangan tertinggi, maka Presiden berwenang menetapkan kebijakan dasar, memonitor dan mengawasi," ujarnya.

 

Ia mengatakan sanksi yang bisa diberikan kepada pemerintah daerah antara lain dengan mengurangi atau menunda pemberian Dana Insentif Daerah (DID) yang rutin dialokasikan dalam APBN sejak 2014. "Kami sedang menyiapkan ini dengan Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri," kata Darmin.

 

Selain itu, ia menambahkan sanksi lainnya yang bisa diberikan adalah mencabut kewenangan pemerintah daerah tersebut dalam menyelenggarakan proses perizinan investasi. "Kalau sudah diperingatkan, tentu saja bisa ditarik kewenangannya ke pemerintah yang lebih tinggi. Kalau itu di Kabupaten, bisa ke Provinsi. Kalau itu di Provinsi, bisa ke Pusat," tegas Darmin.

 

(Baca Juga: Indonesia Jadi Negara Terbaik Perbaiki Regulasi Bisnis)

 

Seperti diketahui, Pemerintah tengah menyiapkan pedoman pembentukan Satuan Tugas Percepatan Pelaksanaan Berusaha. Hal ini sebagai tindak lanjut dari Perpres No.91 Tahun 2017. Konsep kegiatan dari percepatan pelaksanaan berusaha jauh lebih luas dari EoDB (Ease of Doing Business/kemudahan berusaha). Pemerintah membuat langkah besar ini untuk mempercepat perizinan berusaha yang ada.

Tags:

Berita Terkait