IUP yang Tak Penuhi Syarat Permen ESDM 48/2017 Bakal Dibekukan
Berita

IUP yang Tak Penuhi Syarat Permen ESDM 48/2017 Bakal Dibekukan

Pembekuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) tersebut dilakukan bekerjasama dengan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) pada Kementerian Hukum dan HAM.

Oleh:
Nanda Narendra Putra
Bacaan 2 Menit
Diskusi ICW dengan tema “Perbaikan Pengelolaan Batubara di Indonesia: Mencegah Kerugian Negara dari Sektor Batubara”. Foto: NNP
Diskusi ICW dengan tema “Perbaikan Pengelolaan Batubara di Indonesia: Mencegah Kerugian Negara dari Sektor Batubara”. Foto: NNP

Pemerintah sangat serius memperbaiki tata kelola industri mineral dan batu bara (minerba). Sejumlah upaya dilakukan untuk membuat industri lebih transparan, salah satunya persyaratan pengungkapan informasi penerima manfaat yang sebenarnya (Beneficial Owner) bagi perusahaan tambang yang meminta perpanjangan izin usaha pertambangan (IUP).

 

Tenaga Ahli Madya Kedeputian Bidang Kajian dan Pengelolaan Isu-isu Sosial, Budaya, dan Ekologi Strategis pada Kantor Staf Presiden (KSP), Abraham Wirotomo, mengatakan bahwa permohonan perpanjangan IUP akan diperketat dan ditambah dengan syarat tambahan berupa penyampaian pihak penerima manfaat dari entitas usaha bersangkutan. Hal tersebut menyusul diterbitkannya Peraturan Menteri Enegeri dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 48 Tahun 2017 tentang Pengawasan Pengusahaan Sektor ESDM.

 

“Dengan kerjasama Kementerian Hukum dan HAM, IUP yang masih bermasalah, belum clean and clear bisa di-freeze sama pemerintah izinnya,” kata Bram –sapaan akrabnya- usai diskusi “Perbaikan Pengelolaan Batubara di Indonesia: Mencegah Kerugian Negara dari Sektor Batubara” yang digelar di Jakarta, Senin (20/11).

 

Data Kementerian ESDM per Januari 2017, tercatat 9.443 IUP di seluruh Indonesia. Sebanyak 6.240 IUP telah melakukan perbaikan dan 3.203 masih bermasalah atau berstatus non CnC. Dengan kata lain, ribuan IUP yang berstatus non CnC berpotensi akan dibekukan sepanjang tidak memenuhi syarat yang diatur Permen ESDM Nomor 48 Tahun 2017 terutama terkait dengan informasi Beneficial Owner serta Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) badan usaha.

 

Apalagi beberapa waktu belakangan ditemukan banyaknya pelaku usaha asal Indonesia yang memiliki perusahaan cangkang (shell company) dalam laporan investigasi jurnalis internasional bertajuk Offshore Leaks, Panama Papers, hingga yang terakhir Paradise Paper yang membuat pemerintah tidak dapat mengetahui siapa pemilik sebenarnya dari suatu perusahaan terutama yang tengah memohonkan perpanjangan IUP.

 

“Kita nggak harus penindakan secara pidana atau perdata, pemerintah bisa mem-freeze kalau tidak sesuai dengan prasyarat dengan surat Edaran kemarin,” kata Bram.

 

Sekadar mengingatkan, upaya pemerintah merapikan IUP merupakan bagian dari upaya Koordinasi dan Supervisi (Korsup) yang lakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak 2014 di 12 Provinsi yang kemudian dilanjutkan ke 19 provinsi lainnya pada Desember tahun yang sama. Upaya memperbaiki tata kelola pertambangan minerba berangkat dari hasil Kajian KPK pada 2011 yang menyimpulkan ada sejumlah permasalahan dalam tata kelola sektor minerba, yakni pengembangan sistem data dan informasi minerba, penataan Kuasa Pertambangan (KP) /IUP, dan pengoptimalan penerimaan negara.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait