Sekitar tiga tahun sudah larangan sepeda motor lewat di Jalan MH Thamrin Jakarta Pusat berjalan. Larangan itu berlaku melalui Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta No. 141 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Pergub DKI Jakarta No. 195 Tahun 2014 tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Bermotor.
Saat awal pemberlakuan, sejumlah rambu atau marka jalan larangan motor melintas pun dipasang. Tujuannya agar masyarakat tahu mengenai pelarangan ini. Meski begitu, masyarakat sempat bingung mengenai pelarangan ini.
Dalam aturan disebutkan, pelarangan tersebut berlaku setiap hari kecuali pukul 23.00 WIB hingga 05.00 WIB. Namun masih ada masyarakat yang tak tahu mengenai aturan tersebut. Akhirnya, saat itu tak sedikit masyarakat yang ditilang aparat kepolisian lantaran lewat di kawasan tersebut.
Pergub yang terbit di era Gubernur Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok itu tentu saja memicu pro dan kontra. Bahkan banyak pihak yang mengajukan uji materi Pergub tersebut ke Mahkamah Agung (MA).
Gayung pun bersambut. Pada akhirnya, MA membatalkan Pergub yang melarang sepeda motor melintasi Jl. MH Thamrin Jakarta Pusat. Intinya, pasca putusan MA bernomor 57 P/HUM/2017 itu, masyarakat bisa melintasi Jl. MH Thamrin hingga Jl. Merdeka Barat dengan sepeda motor.
Putusan MA ini sejalan dengan rencana Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang akan mengkaji efektivitas pelarangan. November 2017 lalu, Anies dan Wagub Sandiaga uno sempat mengatakan akan menghapus Pergub larangan motor. Menurut Anies saat itu, pelarangan motor lewat di JL. MH Thamrin merupakan suatu bentuk diskriminasi.
Putusan pun telah dijatuhkan. Kemudian, rambu larangan motor kembali dibongkar oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta. Tentu saja, putusan MA ini menimbulkan suasana baru bagi masyarakat yang kerap melintas di kawasan tersebut.