KY Berharap Usulan Calon Hakim Ad Hoc PHI Bisa Disetujui DPR
Berita

KY Berharap Usulan Calon Hakim Ad Hoc PHI Bisa Disetujui DPR

KY akan memberi penjelasan komprehensif kepada DPR agar diperoleh informasi tentang kapabilitas dan integritas masing-masing calon hakim ad hoc PHI pada MA secara jelas dan utuh.

Oleh:
Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit
Seleksi wawancara terbuka calon hakim ad hoc PHI pada MA tahun 2016. Foto: ASH
Seleksi wawancara terbuka calon hakim ad hoc PHI pada MA tahun 2016. Foto: ASH

Komisi Yudisial telah menggelar seleksi wawancara terbuka terhadap calon hakim ad hoc pengadilan hubungan industrial (PHI) pada Mahkamah Agung (MA) pada 16 sampai 18 Januari 2018 di Auditorium KY. Seleksi ini diikuti 14 calon dari unsur Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) sebanyak 5 orang dan unsur Serikat atau Serikat Buruh (SP/SB) sebanyak 9 orang.

 

Juru Bicara KY Farid Wajdi mengatakan tahap seleksi wawancara terbuka ini para calon mencoba menjawab berbagai pertanyaan dari anggota KY dan panel ahli terkait visi, misi, komitmen dan rencana aksi calon untuk menjalankan tugas manajerial sebagai hakim ad hoc hubungan industrial. Selain itu, aspek kenegarawaan juga menjadi fokus materi wawancara. (Baca juga: KY Buka Rekrutmen Calon Hakim Ad Hoc PHI pada MA, Berminat?)

 

Tak hanya itu, para calon hakim ad hoc tingkat MA diuji pemahamannya soal pelaksanaan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). Fokus pertanyaan mengekplor integritas jabatan dan pemahaman calon mengenai implementasi KEPPH di dalam atau di luar kedinasan. Misalnya, tidak melaporkan harta kekayaan dalam Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN). “Apakah calon hakim ad hoc (pernah) melanggar KEPPH,” ujar Farid saat dikonfirmasi di Jakarta, Jum’at (19/1/2018).

 

Setiap calon juga diminta pandangan dan pengalamannya bagaimana mengungkap sikap profesional saat bertugas menangani sengketa ketenagakerjaan. Penilaian lain, kemampuan teknis, proses yudisial, dan kemampuan pengelolaan yudisial. “Topik yang cukup mendapat perhatian para panelis, soal cara menyelesaikan konflik antara buruh dan pengusaha. Dialog sosial, salah satu penyelesaian menengahi masalah tersebut,” ujarnya.

 

Dalam kesempatan seleksi wawancara ini, pihaknya sangat menekankan para calon baik perwakilan unsur Apindo maupun SP/SB saat mengadili dan memutus perkara perselisihan antara pengusaha dan buruh wajib bersikap independen dan imparsial. Artinya, hakim ad hoc hubungan industrial pada MA tidak boleh bergantung mewakili unsur apapun. “Selain independen, calon hakim juga harus memperhatikan akuntabilitas karena keduanya penting untuk diperjuangkan,” kata dia.

 

Berikut 14 nama calon hakim ad hoc PHI pada MA yang mengikuti seleksi wawancara terbuka:

 

I. Apindo

 

No

Nama

Jabatan

1

Dra. Endang Susilowati, S.H,.M.H

Advokat

2

Erwin S.H.,M.H

Konsultan/Mantan Hakim Ad Hoc Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jambi

3

Nurmansyah, S.H.,M.H

Hakim Ad Hoc Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan

4

Dr. Reytman Aruan, S.H.,M.Hum

Kasubdit Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Kementerian Ketenagakerjaan

5

Sugeng Santoso Pudjo Nugroho, S.H.,M.M.,M.H

Dosen Luar Biasa

 

II. Unsur Serikat Pekerja/Serikat Buruh

 

No

Nama

Jabatan

1

Elisabeth Imelda Jachja, S.H.,M.H

Advokat

2

Ganang, S.H.

Sekretaris PC FSPMI Kab. Bekasi

3

Hasan, S.H.

Advokat

4

Hotlan Pardosi, S.H.,M.H

Sekretaris LBH FTA Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI)

5

Juanda Pangaribuan, S.H.,M.H

Advokat Law Office Juanda Pangaribuan & Associates

6

Dr. Junaedi, S.H.,M.E.,M.Si

Ketua Bidang Advokasi PP FAP PAR-SPSI

7

Muhammad Haedir S.H

Advokat/Pembela Umum dan Pengurus Serikat Pekerja Federasi Perjuangan Buruh Nasional

8

Yoesoef Moesthafa, S.E.,S.H.,M.H

Dosen Fakultas Hukum Muhammadiyah Surakarta

9

Zen Motowali, S.H

Staf PT Bridgestone Tire Indonesia

Tags:

Berita Terkait