Sebagian Uang Suap Panitera PN Selatan dari Lawyer Fee
Berita

Sebagian Uang Suap Panitera PN Selatan dari Lawyer Fee

KPK kaji keterlibatan hakim.

Oleh:
Aji
Bacaan 2 Menit
Direktur Utama PT Aquamarine Divindo Inspection (AMDI), Yunus Nafik saat mendengarkan pembacaan putusan selama 2 tahun 4 bulan penjara di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (22/1). Foto: AJI
Direktur Utama PT Aquamarine Divindo Inspection (AMDI), Yunus Nafik saat mendengarkan pembacaan putusan selama 2 tahun 4 bulan penjara di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (22/1). Foto: AJI

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta menghukum Direktur Utama PT Aquamarine Divindo Inspection (AMDI), Yunus Nafik dengan pidana penjara selama 2 tahun 4 bulan. Selain itu, ia diharuskan membayar denda sebesar Rp50 juta subsidair 2 bulan kurungan.

 

Yunus terbukti bersalah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a UU No. 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP karena menyuap Tarmizi selaku panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nilai keseluruhan Rp425 juta.

 

"Menyatakan Yunus Nafik terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi secara bersama dan berlanjut. Menjatuhkan pidana 2 tahun 4 bulan, denda Rp50 juta subsider 2 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Rustiyono dalam putusannya yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (22/1/2018). Baca Juga: Lolosnya Hakim dalam Mata Rantai Suap Advokat-Panitera

 

Dalam putusannya, majelis mempertimbangkan hal memberatkan dan meringankan. Untuk memberatkan perbuatan Yunus bertentangan dengan program pemerintah yang sedang giat memberantas tindak pidana korupsi. Ia juga seharusnya tidak mengikuti arahan penasehat hukum dalam kasus perdata, Akhmad Zaini untuk mengurus perkara dengan cara yang bertentangan dengan hukum.

 

Sedangkan untuk pertimbangan meringankan, Yunus berlaku sopan, terus terang dalam persidangan, belum pernah dihukum, mempunyai tanggungan keluarga yaitu seorang istri dan dua orang anak, menyesali perbuatan dan juga berjanji untuk tidak mengulangi perbuatan tersebut.

 

Hakim anggota Sigit Herman Binaji menuturkan bukti petunjuk pengiriman uang secara bertahap dari Akhmad Zaini, kuasa hukum PT Aquamarine yang ditujukan kepada Tarmizi mulai dari Rp25 juta, Rp250 juta, Rp100 juta dan Rp50 juta, sehingga total pemberian sebesar Rp425 juta. Hakim juga menyebut jika sebagian uang tersebut diambil dari fee Zaini selaku advokat.

 

"Bukti petunjuk patut diduga uang Rp100 juta tersebut untuk memenangkan PT AMDI, demikian juga uang Rp50 juta, walaupun tidak diketahui terdakwa. Tetapi masuk akal dan patut diduga uang tersebut berasal dari Yunus Nafik karena dari fee 1,5 miliar sudah ditarik Rp1 miliar, Rp100 juta (Rp1,1 miliar)," ujar Hakim Sigit.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait